Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI SIBOLGA
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Pemohon Termohon Status Perkara
238/Pdt.P/2025/PN Sbg 1.MARCELINO PUTRA HARAPAN HUTAGALUNG
2.NURINTAN SAMOSIR
Persidangan
Tanggal Pendaftaran Rabu, 15 Okt. 2025
Klasifikasi Perkara Lain-Lain
Nomor Perkara 238/Pdt.P/2025/PN Sbg
Tanggal Surat Rabu, 15 Okt. 2025
Nomor Surat
Pemohon
NoNama
1MARCELINO PUTRA HARAPAN HUTAGALUNG
2NURINTAN SAMOSIR
Kuasa Hukum Pemohon
Termohon
Kuasa Hukum Termohon
Petitum
1. Mengabulkan permohonan Para Pemohon ;
2. Menyatakan sah perkawinan Para Pemohon, yang telah dicatatkan di Gereja Pentakosta Indonesia Mela pada hari Kamis tanggal 11 September 2025, oleh Pendeta yang bernama Pdt. U Hutagalung;
3. Memberi izin kepada Para Pemohon untuk melaporkan perkawinan Para Pemohon, sebagaimana dimaksud pada kantor Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kabupaten Kota Sibolga yang berwenang untuk itu;
4. Memerintahkan kepada kantor Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kabupaten Kota Sibolga untuk mencatatkan perkawinan Para Pemohon dalam register perkawinan;
5. Membebankan biaya permohonan ini kepada Para Pemohon;
 
Apabila Yang Mulia/Majelis Hakim Pengadilan Negeri Sibolga  yang memeriksa, mengadili, memberikan pertimbangan hukum dan memberikan putusan atas permohonan ini berpendapat lain, berdasarkan ketentuan hokum yang berlaku 
Pihak Dipublikasikan Ya
Prodeo Tidak