INFORMASI DETAIL PERKARA
| Kembali |
| Nomor Perkara | Pemohon | Termohon | Status Perkara |
| 238/Pdt.P/2025/PN Sbg | 1.MARCELINO PUTRA HARAPAN HUTAGALUNG 2.NURINTAN SAMOSIR |
Persidangan |
| Tanggal Pendaftaran | Rabu, 15 Okt. 2025 | ||||||
| Klasifikasi Perkara | Lain-Lain | ||||||
| Nomor Perkara | 238/Pdt.P/2025/PN Sbg | ||||||
| Tanggal Surat | Rabu, 15 Okt. 2025 | ||||||
| Nomor Surat | |||||||
| Pemohon |
|
||||||
| Kuasa Hukum Pemohon | |||||||
| Termohon | |||||||
| Kuasa Hukum Termohon | |||||||
| Petitum | 1. Mengabulkan permohonan Para Pemohon ;
2. Menyatakan sah perkawinan Para Pemohon, yang telah dicatatkan di Gereja Pentakosta Indonesia Mela pada hari Kamis tanggal 11 September 2025, oleh Pendeta yang bernama Pdt. U Hutagalung;
3. Memberi izin kepada Para Pemohon untuk melaporkan perkawinan Para Pemohon, sebagaimana dimaksud pada kantor Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kabupaten Kota Sibolga yang berwenang untuk itu;
4. Memerintahkan kepada kantor Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kabupaten Kota Sibolga untuk mencatatkan perkawinan Para Pemohon dalam register perkawinan;
5. Membebankan biaya permohonan ini kepada Para Pemohon;
Apabila Yang Mulia/Majelis Hakim Pengadilan Negeri Sibolga yang memeriksa, mengadili, memberikan pertimbangan hukum dan memberikan putusan atas permohonan ini berpendapat lain, berdasarkan ketentuan hokum yang berlaku |
||||||
| Pihak Dipublikasikan | Ya | ||||||
| Prodeo | Tidak |
