Petitum |
- Mengabulkan permohonan Pemohon ;
- Menyatakan sebagai hukum bahwa Pengakuan Anak Kandung yang dilakukan oleh Pemohon terhadap anak-anak Pemohon yang bernama Mex Luis Alexander Silitonga, Ramses Gilbert Wiliam Silitonga adalah Sah;
- Memerintahkan kepada Pemohon untuk melaporkan Penetepan Pengakuan Anak ini kepada Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kabupaten Tapanuli Tengah agar Pengakuan Anak tersebut dicatat pada Register Pengakuan Anak sebagai anak ayah.
- Membebankan biaya permohonan ini kepada Pemohon.
Apabila Yang Mulia/Majelis Hakim Pengadilan Negeri Sibolga yang memeriksa, mengadili, memberikan pertimbangan hukum dan memberikan putusan atas permohonan ini berpendapat lain, berdasarkan ketentuan hukum yang berlaku maka Pemohon memohon Putusan yang seadil-adilnya ( Ex Aquo et bono ). |