Dakwaan |
PERTAMA
Bahwa Terdakwa Wanda Zulkarnain Alias Kak Itam pada hari Senin tanggal 28 Oktober 2024 sekira pukul 20.15 wib atau setidak-tidaknya pada waktu lain dalam bulan Oktober tahun 2024 atau setidak-tidaknya termasuk pada tahun 2024 bertempat di Jalan SM. Raja Gg Ambaroba, Kel. Aek Parombunan, Kec. Sibolga Selatan atau setidak-tidaknya termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Sibolga yang berwenang mengadili, melakukan tindak pidana, secara tanpa hak atau melawan hukum menawarkan untuk dijual, menjual, membeli, menerima, menjadi perantara dalam jual beli, menukar atau menyerahkan Narkotika Golongan I dalam bentuk bukan tanaman, yang dilakukan dengan cara sebagai berikut:
- Bahwa bermula pada hari Minggu tanggal 27 Oktober 2024 sekira pukul 21.00 Wib terdakwa meminta Sabu kepada Dian Mangandar Simanungkalit (DPO) dengan tujuan untuk dijualkan kemudian pada hari Senin tanggal 28 Oktober 2024 sekira pukul pukul 09.00 Wib di Jalan Com. Yos Sudarso, Kel. Kota Beringin Kecamatan Sibolga Kota Kota Sibolga tepatnya dipinggir Jalan, selanjutnya terdakwa bertemu dengan Dian Mangandar Simanungkalit (DPO) kemudian Dian Mangandar Simanungkalit (DPO) memberikan sabu kepada terdakwa sebanyak 7 (tujuh) paket/bungkus kecil, selanjutnya terdakwa menjual Sabu tersebut sebanyak 5 (lima) paket/bungkus kecil dengan harga total sebesar Rp 600.000,- (enam ratus ribu rupiah) kemudian sekira pukul 18.00 Wib terdakwa membayar sabu tersebut cash kepada Dian Mangandar Simanungkalit (DPO) sebesar Rp 600.000,- (enam ratus ribu rupiah), kemudian sekira pukul 20.15 Wib bertempat di Jalan SM. Raja Gg Ambaroba, Kel. Aek Parombunan Kecamatan Sibolga Selatan Kota Sibolga, terdakwa sendiri dengan posisi sedang berdiri didalam Gg. Ambaroba, kemudian tiba-tiba saksi Zulkifli dan saksi Ajis Asnan Agus Saputra Sitompul yang merupakan petugas kepolisian Satresnarkoba Polres Sibolga datang dan langsung melakukan penangkapan terhadap terdakwa, dimana sebelumnya saksi Zulkifli dan saksi Ajis Asnan Agus Saputra Sitompul mendapatkan informasi ada transaksi narkotia tanpa izin di Jalan SM. Raja Gg Ambaroba, Kel. Aek Parombunan, Kec. Sibolga Selatan, selanjutnya saksi Zulkifli dan saksi Ajis Asnan Agus Saputra Sitompul melakukan pemeriksaan dan penggeledahan terhadap terdakwa serta ditemukan barang bukti berupa 1 (satu) bungkus kecil plastic bening klip merah yang berisikan sabu-sabu darii tangan sebelah kiri terdakwa dan uang tunai sebesar Rp 200.000,- (dua ratus ribu rupiah) dari kantong kiri dan kanan bagian belakang terdakwa.
- Bahwa berat netto 1 (satu) bungkus kecil plastic bening klip merah yang berisikan sabu-sabu berdasarkan Berita Acara Penimbangan Barang Bukti dari Pegadaian cabang Sibolga Nomor: 483/SP.10055/X/2024 tanggal 30 Oktober 2024 atas nama Wanda Zulkarnain Alias Kak Itam adalah 0,24 (nol koma dua puluh empat) gram. Bahwa terdakwa tidak ada izin dari pihak yang berwenang untuk menjual, membeli, menerima, menjadi perantara dalam jual beli, menukar atau menyerahkan narkotika jenis sabu-sabu, selanjutnya terdakwa beserta barang bukti dibawa ke kantor polisi untuk diperoses lebih lanjut.
- Berdasarkan Berita Acara Pemeriksaan Laboratoris Kriminalistik dari Bidang Laboratorium Forensik POLDA Sumatera Utara No. LAB: 6464/NNF/2024 tanggal 11 November 2024 yang ditandatangani oleh pemeriksa Debora M Hutagaol, S. Si, M Farm, Apt dan Yudiatnis, ST dan diketahui oleh WAKABID Labfor Polda Sumut Ungkap Siahaan, S.Si, M.Si M.Si Pangkat AKBP Nrp.75100926, bahwa dari hasil pemeriksaan berkesimpulan : dari hasil pemeriksaan tersebut pada BAB III, kami pemeriksa mengambil kesimpulan bahwa barang bukti yang diperiksa milik terdakwa atas nama Wanda Zulkarnain Alias Kak Itam adalah benar mengandung Metamfetamina dan terdaftar dalam Golongan I (satu) nomor urut 61 Lampiran I Undang-Undang RI No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.
Perbutan terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 114 ayat (1) Undang-Undang RI No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika .
ATAU
Bahwa Terdakwa Wanda Zulkarnain Alias Kak Itam pada hari Senin tanggal 28 Oktober 2024 sekira pukul 20.15 wib atau setidak-tidaknya pada waktu lain dalam bulan Oktober tahun 2024 atau setidak-tidaknya termasuk pada tahun 2024 bertempat di Jalan SM. Raja Gg Ambaroba, Kel. Aek Parombunan, Kec. Sibolga Selatan atau setidak-tidaknya termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Sibolga yang berwenang mengadili, melakukan tindak pidana, secara tanpa hak atau melawan hukum memiliki, menyimpan, menguasai, atau menyediakan Narkotika Golongan I bukan tanaman, yang dilakukan dengan cara sebagai berikut:
- Bahwa waktu sebagimana diuraikan diatas, saksi Zulkifli, saksi Twoker Anjo Sitohang dan saksi Ais Asnan Agus Saputra Sitompul yang merupakan petugas kepolisian Satresnarkoba Polres Sibolga, mendapat informasi dari masyarakat bahwa ada yang memiliki, menyimpan, menguasai, atau menyediakan Narkotika Golongan I bukan tanaman narkotika jenis sabu secara tanpa hak di Jalan SM. Raja Gg Ambaroba, Kel. Aek Parombunan, Kec. Sibolga Selatan, selanjutnya saksi Zulkifli dan saksi Ajis Asnan Agus Saputra Sitompul pergi ketempat dimaksud, sesampainya ditempat tersebut saksi Zulkifli dan saksi Ajis Asnan Agus Saputra Sitompul melihat ada orang yang sedang duduk didalam rumah yang gerak geriknnya mencurigakan dengan ciri-ciri yang sama disampaikan oleh informan, selanjutnya para saksi melakukan pemeriksaan terhadap orang tersebut yang mengaku bernama Wanda Zulkarnain Alias Kak Itam, selanjutnya saksi Zulkifli dan saksi Ajis Asnan Agus Saputra Sitompul melakukan pemeriksaan dan penggeledahan terhadap terdakwa serta ditemukan barang bukti berupa 1 (satu) bungkus kecil plastic bening klip merah yang berisikan sabu-sabu darii tangan sebelah kiri terdakwa dan uang tunai sebesar Rp 200.000,- (dua ratus ribu rupiah) dari kantong kiri dan kanan bagian belakang terdakwa.
- Bahwa berat netto 1 (satu) bungkus kecil plastic bening klip merah yang berisikan sabu-sabu berdasarkan Berita Acara Penimbangan Barang Bukti dari Pegadaian cabang Sibolga Nomor: 483/SP.10055/X/2024 tanggal 30 Oktober 2024 atas nama Wanda Zulkarnain Alias Kak Itam adalah 0,24 (nol koma dua puluh empat) gram. Bahwa 1 (satu) bungkus kecil plastic bening klip merah yang berisikan sabu-sabu diakui terdakwa adalah miliknya. Bahwa terdakwa tidak ada izin dari pihak yang berwenang untuk memiliki, menyimpan, menguasai narkotika jenis sabu-sabu, selanjutnya terdakwa beserta barang bukti dibawa ke kantor polisi untuk diperoses lebih lanjut.
- Berdasarkan Berita Acara Pemeriksaan Laboratoris Kriminalistik dari Bidang Laboratorium Forensik POLDA Sumatera Utara No. LAB: 6464/NNF/2024 tanggal 11 November 2024 yang ditandatangani oleh pemeriksa Debora M Hutagaol, S. Si, M Farm, Apt dan Yudiatnis, ST dan diketahui oleh WAKABID Labfor Polda Sumut Ungkap Siahaan, S.Si, M.Si M.Si Pangkat AKBP Nrp.75100926, bahwa dari hasil pemeriksaan berkesimpulan : dari hasil pemeriksaan tersebut pada BAB III, kami pemeriksa mengambil kesimpulan bahwa barang bukti yang diperiksa milik terdakwa atas nama Wanda Zulkarnain Alias Kak Itam adalah benar mengandung Metamfetamina dan terdaftar dalam Golongan I (satu) nomor urut 61 Lampiran I Undang-Undang RI No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.
Perbuatan terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 112 ayat (1) Undang-Undang RI No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.
|