Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI SIBOLGA
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penuntut Umum Terdakwa Status Perkara
244/Pid.B/2025/PN Sbg 1.FAHRI RAHMADHANI, S.H., M.H
2.UJANG SURYANA, S.H.
ARDI SUGANDA SIHOTANG Persidangan
Tanggal Pendaftaran Senin, 03 Nov. 2025
Klasifikasi Perkara Penadahan, Penerbitan, dan Pencetakan
Nomor Perkara 244/Pid.B/2025/PN Sbg
Tanggal Surat Pelimpahan Senin, 03 Nov. 2025
Nomor Surat Pelimpahan B-2582/L.2.13.3/Eoh.2/10/2025
Penuntut Umum
NoNama
1FAHRI RAHMADHANI, S.H., M.H
2UJANG SURYANA, S.H.
Terdakwa
NoNamaPenahanan
1ARDI SUGANDA SIHOTANG[Penahanan]
Penasihat Hukum Terdakwa
Dakwaan

Bahwa Terdakwa Ardi Suganda Sihotang pada hari Rabu tanggal 30 Juli 2025 sekitar pukul 04.00 WIB atau setidak-tidaknya pada waktu lain dalam bulan Juli tahun 2025 atau setidak-tidaknya pada tahun 2025 bertempat di Kelurahan Aek Horsik Kecamatan Badiri Kabupaten Tapanuli Tengah atau setidak-tidaknya pada suatu tempat lain yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Sibolga atau setidak-tidaknya termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Sibolga yang berwenang mengadili, melakukan tindak pidana membeli, menyewa, menukar, menerima gadai, menerima hadiah, atau menarik keuntungan, menjual, menyewakan, menukarkan, menggadaikan, mengangkut, menyimpan atau menyembunyikan sesuatu benda yang diketahui atau sepatutnya harus diduga bahwa diperoleh dari kejahatan penadahan, yang dilakukan dengan cara sebagai berikut :

Bahwa pada awalnya terdakwa bertanya kepada SUNANG SIHOTANG (DPO) apakah ada sepeda motor bekas, sepengetahuan terdakwa  bahwa SUNANG SIHOTANG (DPO) merupakan orang yang sudah sering menjual sepeda motor bekas, pada saat itu dia mengatakan tunggu dulu lalu selang sekitar satu minggu SUNANG SIHOTANG (DPO) menelpon terdakwa  pada hari Rabu tanggal 30 Juli 2025  sekitar pukul 12.00 WIB dia mengatakan ”ada kreta (sepeda motor) masih bagus ini, itu ku kirim fotonya , selanjutnya SUNANG SIHOTANG (DPO) mengirim fotonya melalui pesan pribadi kepada terdakwa, lalu terdakwa meliat foto tersebut, lalu SUNANG SIHOTANG (DPO) mengatakan sudah di rumahku ini kretanya (sepeda motor) , lalu terdakwa mengatakan nantilah sore pulang kerja dulu aku, lalu SUNANG SIHOTANG (DPO) mengatakan ”jangan lah sore kali, nanti keburu pulang yang punya kreta (sepeda motor), karena terdakwa memang butuh sepeda motor terdakwa permisi kepada atasan agar tidak mengikuti apel sore, lalu terdakwa berangkat dari kantor ke rumah terdakwa, lalu dari rumah terdakwa ke rumah SUNANG SIHOTANG (DPO) , setelah sampai sekitar pukul 14.30 WIB terdakwa sempat menunggu dan bermain biliard, lalu setelah selesai bermain biliard, lalu terdakwa  dan SUNANG SIHOTANG (DPO) negosiasi harga, awalnya SUNANG SIHOTANG (DPO) menawarkan RP.5.000.000 lalu terdakwa menawar Rp.4.000.0 terdakwa menanyakan apakah sepeda motor tersebut ada surat-surat kepemilikannya, kemudian SUNANG SIHOTANG (DPO) menjawab ”ada tapi nanti nyusul, lalu terdakwa menyetujuinya, serta memberikan uang Rp.4.400.000 kepada Saksi SAIFUL SIREGAR (berkas terpisah), lalu terdakwa membawa Sepeda Motor Merk Honda SONIC warna Merah Putih tersebut, setelah sepeda motor tersebut terdakwa kuasai dengan memakainya sehari hari selama sekitar satu bulan petugas dari Kepolisian Polrse Tapteng datang kerumah terdakwa dan mengajak terdakwa ke Polres Tapteng dan menyita sepeda motor Honda Sonic Warna Merah Putih, lalu terdakwa ikut tanpa melakukan perlawanan

Perbuatan terdakwa tersebut sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 480 ayat (1) KUHPidana

 

 

 

 
 

                                                                                     

 

 

 

 

 
 

 

 

Pihak Dipublikasikan Ya