Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI SIBOLGA
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Pemohon Termohon Status Perkara
46/Pdt.P/2025/PN Sbg DESILINA HALAWA Persidangan
Tanggal Pendaftaran Selasa, 25 Mar. 2025
Klasifikasi Perkara Perbaikan Kesalahan Dalam Akta Kelahiran
Nomor Perkara 46/Pdt.P/2025/PN Sbg
Tanggal Surat Selasa, 25 Mar. 2025
Nomor Surat
Pemohon
NoNama
1DESILINA HALAWA
Kuasa Hukum Pemohon
Termohon
Kuasa Hukum Termohon
Petitum

1.Mengabulkan permohonan Pemohon untuk seluruhnya;
2.Memberikan izin kepada Pemohon untuk mengganti nama anak Pemohon pada Kutipan Akta Kelahiran anak Pemohon dan Kartu Keluarga Pemohon yang semula ditulis nama anak Pemohon JUNIOR WARUWU menjadi ABDIEL JUNIOR WARUWU, sesuai dengan Kutipan Surat Penyerahan Anak No. 05/GPRY-IM/01/2023 yang dikeluarkan oleh Gereja Pimpinan Rohulkudus Yahwe di GPRY Jemaat Ethan Rantau Kasai tertanggal 21 Oktober 2023;
3.Memerintahkan Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kabupaten Tapanuli Tengah untuk mengganti nama anak Pemohon, pada seluruh buku pencatatan milik Pemohon ;
4.Membebankan biaya yang timbul dalam permohonan ini kepada Pemohon.

Pihak Dipublikasikan Ya
Prodeo Tidak