Petitum |
1.Mengabulkan permohonan Pemohon untuk seluruhnya;
2.Memberikan izin kepada Pemohon untuk mengganti nama anak Pemohon pada Kutipan Akta Kelahiran anak Pemohon dan Kartu Keluarga Pemohon yang semula ditulis nama anak Pemohon JUNIOR WARUWU menjadi ABDIEL JUNIOR WARUWU, sesuai dengan Kutipan Surat Penyerahan Anak No. 05/GPRY-IM/01/2023 yang dikeluarkan oleh Gereja Pimpinan Rohulkudus Yahwe di GPRY Jemaat Ethan Rantau Kasai tertanggal 21 Oktober 2023;
3.Memerintahkan Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kabupaten Tapanuli Tengah untuk mengganti nama anak Pemohon, pada seluruh buku pencatatan milik Pemohon ;
4.Membebankan biaya yang timbul dalam permohonan ini kepada Pemohon. |