INFORMASI DETAIL PERKARA
Kembali |
Nomor Perkara | Penggugat | Tergugat | Status Perkara |
70/Pdt.G/2025/PN Sbg | DARNO SITUMEANG | JONERI SIHITE | Persidangan |
Tanggal Pendaftaran | Kamis, 12 Jun. 2025 | ||||||||||
Klasifikasi Perkara | Perbuatan Melawan Hukum | ||||||||||
Nomor Perkara | 70/Pdt.G/2025/PN Sbg | ||||||||||
Tanggal Surat | Kamis, 12 Jun. 2025 | ||||||||||
Nomor Surat | |||||||||||
Penggugat |
|
||||||||||
Kuasa Hukum Penggugat | |||||||||||
Tergugat |
|
||||||||||
Kuasa Hukum Tergugat | |||||||||||
Turut Tergugat |
|
||||||||||
Kuasa Hukum Turut Tergugat | - | ||||||||||
Nilai Sengketa(Rp) | 0,00 | ||||||||||
Petitum | 1. Mengabulkan gugatan PENGGUGAT untuk seluruhnya;
2. Menyatakan secara hukum administrasi TERGUGAT untuk Parsyaratan Administrasi calon Anggota DPRD Kabupaten Tapanuli Tengah Pada Pemilihan Umum Tahun 2024, Daerah Pemilihan Tapanuli Tengah 3, Nomor Urut 1, tidak sah dan tidak berkekuatan hukum;
3. Menyatakan TERGUGAT melakukan Perbuatan melawan hukum;
4. Menyatakan secara hukum Surat Keputusan Komisi Pemilihan Umum Kabupaten Tapanuli Tengah Nomor 792 Tahun 2024 tertanggal 2 Mei 2024, atas Nama TERGUGAT tidak sah secara hukum;
5. Memerintahkan TURUT TERGUGAT-I untuk memblokir Surat Keputusan Komisi Pemilihan Umum Kabupaten Tapanuli Tengah Nomor Nomor : 564 Tahun 2023, dan Keputusan Komisi Pemilihan Umum Kabupaten Tapanuli Tengah Nomor : 792 Tahun 2024 tertanggal 2 Mei 2024, atas Nama TERGUGAT dan juga memblokir rekomendasi pelantikan TERGUGAT;
6. Memerintahkan TURUT TERGUGAT-II untuk memblokir’ SURAT KETERANGAN CATATAN KEPOLISIAN’’ Nomor : SKCK/YANMAS/1891/V/2023/INTELKAM;
7. Memerintahkan TURUT TERGUGAT-III untuk memblokir ‘’SURAT KETERANGAN TIDAK PERNAH SEBAGAI TERPIDANA’’ Nomor: 307/SK/HK//05/2023/PN Sbg.
8. Memerintahkan TURUT TERGUGAT-I untuk menetapkan PENGGUGAT sebagai Calon Terpilih Anggota DPRD Kabupaten Tapanuli Tengah Dalam Pemilihan Umum Tahun 2024 dari Partai Golkar Daerah Pemilihan Tapanuli Tengah 3 Nomor Urut 4;
9. Memerintahkan TERGUGAT untuk membayar Kerugian Materil dan kerugian Immateriil PENGGUGAT Sebesar, Kerugian Materil Rp. 512.700.000 (lima ratus dua belas juta tujuh ratus ribu rupiah) dan kerugian Immateriil Rp. 100.000.000 (seratus juta rupiah);
10. Menyatakan secara hukum putusan perkara ini dapat dijalankan dengan serta merta meskipun ada Verzef, Banding maupun Kasasi;
11. Menghukum TERGUGAT secara tanggung renteng untuk membayar segala biaya yang timbul dalam perkara ini;
Apabila yang MULIA MAJELIS HAKIM Pengadilan Negeri Sibolga yang memeriksa Permohonan Gugatan Perbuatan Melawan Hukum A quo berpendapat lain, mohon putusan yang seadil-Dadilnya (ex aequo bono) |
||||||||||
Pihak Dipublikasikan | Ya | ||||||||||
Prodeo | Tidak |