Petitum |
1)Mengabulkan gugatan Penggugat untuk seluruhnya ;
2)Menyatakan sah dan berkekuatan Hukum Surat Perjanjian Jual Beli Tanah tanggal 23 Desember 2019 serta Perjanjian tambahan antara Penggugat dengan Tergugat sebagai Surat Jual Beli Tanah seluas kurang lebih 60 m2 ( enam puluh meter Persegi), yang melekat sertifikat Hak Milik atas nama Tergugat No. 1349 yang terletak di Lingkungan III Sibuni-buni, Kelurahan Sibuluan Nalambok , Kecamatan Sarudik, Kabupaten Tapanuli Tengah;
3)Menyatakan Perbuatan Tergugat I tidak mengurus atau melaksanakan Jual beli Tanah dihadapan Notaris dan tidak melaksanakan Pengurusan Balik Nama sertifikat tanah No.1349 ke atas nama Penggugat adalah perbuatan melawan hukum dengan Ingkar janji .
4)Menghukum Tergugat untuk menyerahkan tanah objek Perkara yaitu tanah seluas 60 ( enam puluh meter persegi) dan melekat sertifikat Hak Milik No.1349, Kelurahan Sibuluan Nalambok, Kecamatan Sarudik, Kabupaten Tapanuli Tengah, kepada Penggugat dalam keadaan baik dan kosong;
5)Menyatakan Penggugat dapat melakukan Balik Nama terhadap tanah Sertifikat Hak Milik Nomor: 1349 atas nama Tergugat menjadi atas nama Penggugat;
6)Menyatakan sah dan berharga Sita jaminan (Conservatoir Beslaag) yang dilakukan dan yang akan dilaksanakan terhadap objek perkara sah dan berharga.
7)Menghukum Terugat untuk membayar ganti kerugian materiel dan Immateriel sebesar Rp.1.760.000.000.(satu milyar Tujuh ratus enam puluh juta rupiah ) kepada Penggugat secara tunai.
8)Menghukum Tergugat untuk membayar uang paksa (Dwangsom) sebesar Rp.500. 000. (lima ratus ribu rupiah) setiap hari keterlabatan dalam hal tergugat lalai tidak menjalankan putusan dalam perkara ini, terhitung mulai hari dan tanggak putusan dalam perkara ini telah berkekuatan hukum tetap ( inkracht van gewijsde) .
9)Menyatakan Putusan dalam Perkara ini dapat dijalankan lebih dahulu, walaupun ada upaya hukum Verzet/Perlawanan, Bantahan, Banding ataupun Kasasi (Uitverbaar Bij Vorraad)
10)Menghukum Tergugat untuk membayar segala ongkos ongkos dan biaya yang timbul dalam perkara ini;
Atau Bilamana Majelis Hakim Pengadilan Negeri Sibolga berpendapat lain, Penggugat mohon putusan yang seadil-adilnya ( Ex Aequo et Bono ).
|