Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI SIBOLGA
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penuntut Umum Terdakwa Status Perkara
91/Pid.Sus/2024/PN Sbg 1.FAHRI RAHMADHANI, S.H., M.H
2.UJANG SURYANA, S.H.
DEDI ISKANDAR PASARIBU als DEDI Persidangan
Tanggal Pendaftaran Rabu, 29 Mei 2024
Klasifikasi Perkara Narkotika
Nomor Perkara 91/Pid.Sus/2024/PN Sbg
Tanggal Surat Pelimpahan Rabu, 29 Mei 2024
Nomor Surat Pelimpahan B- 805/L.2.13.3/ENZ.2/05/2024
Penuntut Umum
NoNama
1FAHRI RAHMADHANI, S.H., M.H
2UJANG SURYANA, S.H.
Terdakwa
NoNamaPenahanan
1DEDI ISKANDAR PASARIBU als DEDI[Penahanan]
Penasihat Hukum Terdakwa
Anak Korban
Dakwaan


DAKWAAN

PERTAMA :

Bahwa ia terdakwa DEDI ISKANDAR PASARIBU ALS DEDI pada hari Kamis tanggal 25 Januari 2024 sekitar pukul 23.00 Wib atau setidak-tidaknya pada waktu lain dalam bulan Januari pada tahun 2024, bertempat di Jalan Aso - aso (tepatnya di samping Hotel Hidup Baru), Kel. Pancuran Kerambil, Kec.Sibolga Sambas, Kota Sibolga atau setidak-tidaknya pada suatu tempat lain  yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Sibolga, telah melakukan tindak pidana tanpa hak atau melawan hukum menawarkan untuk dijual, menjual, membeli, menerima, menjadi perantara dalam jual beli, menukar, atau menyerahkan Narkotika Golongan I jenis ganja, perbuatan mana dilakukan terdakwa dengan cara sebagai berikut:

Bahwa pada hari Kamis tanggal 25 Januari sekira pukul 17.00 wib terdakwa pergi ke Jalan Ketapang Gang mesjid Kel.Simare – mare Kec.Sibolga Utara, Kota Sibolga untuk menemui teman terdakwa yang bernama als HERI (DPO) untuk membeli Ganja Seharga Rp.50.000.-(lima puluh ribu rupiah), kemudian pada saat terdakwa sampai di Jalan Ketapang Gang mesjid Kel.Simare – mare Kec.Sibolga Utara, Kota Sibolga terdakwa memberikan uang terdakwa sebanyak Rp.50.000.-(lima puluh ribu rupiah) kepada als HERI dan als HERI memberikan terdakwa Ganja sebanyak 8 (delapan) ampul/bungkus, setelah terdakwa mendapatkan Ganja dari als HERI sebanyak 8 (delapan) ampul/bugkus terdakwa pergi ke Jalan Tongkol Kel.Pancuran Gerobak, Kec.Sibolga Kota, Kota Sibolga untuk membagi 8 (delapan) ampul/bungkus Ganja yang terdakwa peroleh dari als HERI menjadi 10 (sepuluh) ampul/bungkus, setelah terdakwa membagi Ganja tersebut terdakwa pergi untuk menarik sewa dengan mengenderai 1 (satu) unit becak mesin milik terdakwa, pada saat terdakwa melewai Jalan Horas (Simpang Lima) terdakwa bertemu dengan DEDI SAPUTRA SIMAMORA als DEDI kemudian terdakwa menanyakan kepada DEDI SAPUTRA SIMAMORA als DEDI “ada punyamu (Ganja)?” DEDI SAPUTRA SIMAORA als DEDI menjawab “ada” kemudian terdakwa bertanya kepada DEDI SAPUTRA SIMAORA als DEDI “darimana dapatmu?” DEDI SAPUTRA SIMAORA als DEDI menjawab “dari als DOLI di Sibolga Julu” kemudian terdakwa mengatakan “ayoklah kita pecah satu (dipakai)”, kemudian terdakwa dan DEDI SAPUTRA SIMAMORA als DEDI pergi ke Jalan Sibolga baru arah laut (ancol) untuk memakai Ganja milik DEDI SAPUTRA SIMAORA als DEDI dan pada saat terdakwa memakai Ganja milik DEDI SAPUTRA SIMAORA als DEDI terdakwa memperlihatkan kepada DEDI SAPUTRA SIMAORA als DEDI Ganja milik terdakwa sebanyak 10 (sepuluh) ampul/bungkus, kemudian terdakwa mengatakan kepada DEDI SAPUTRA SIMAORA als DEDI “tukarlah punyamu yang 3 (tiga) ampul/bungkus itu sama punyaku 3 (tiga) ampul/bungkus punyaku ini dek” kemudian DEDI SAPUTRA SIMAORA als DEDI memberikan 3 (tiga) ampul/bungkus ganja miliknya kepada terdakwa dan terdakwa memberikan 3 (tiga) ampul/bungkus ganja milik terdakwa kepada DEDI SAPUTRA SIMAORA als DEDI. Setelah terdakwa dan DEDI SAPUTRA SIMAORA als DEDI selesai memakai Ganja milik DEDI SAPUTRA SIMAORA als DEDI yang diperolehnya dari als DOLI terdakwa dan DEDI SAPUTRA SIMAORA als DEDI pergi ke Jalan Aso – aso (tepatnya di samping Hotel Hidup Baru) Kel.pancuran Kerambil Kec.Sibolga Sambas, Kota Sibolga, setelah terdakwa dan DEDI SAPUTRA SIMAORA als DEDI sampai di Jalan Aso – aso (tepatnya di samping Hotel Hidup Baru) Kel.Pancuran Kerambil Kec.Sibolga Sambas, Kota Sibolga tiba – tiba petugas Kepolisian melakukan penangkpan terhadap terdakwa dan DEDI SAPUTRA SIMAORA als DEDI dan menyita barangk bukti berupa : 10 (sepuluh) ampul/bungkus Ganja yang terbungkus dengan 1 (satu) bungkus plastic sukro dari tangan terdakwa, dan 1 (satu) unit becak mesin, kemudian terdakwa dan barang bukti di bawa ke Kantor Sat Resnarkoba untuk dilakukan tindakan hukum.

Sesuai Berita Acara Penimbangan Barang Bukti Nomor : 033/SP.10055/I/2024 tanggal 29 Januari 2024 atas nama DEDI ISKANDAR PASARIBU alias DEDI barang bukti berupa : 10 (sepuluh) ampul/ bungkus kecil ganja kering dalam keadaan terbungkus.

Dan Berdasarkan Berita Acara Analisis Laboratorium Barang Bukti Narkotika Nomor : 565/ NNF/2014 tanggal 07 Februari 2024 barang bukti berupa : 10 (sepuluh) bungkus plastik plastic berisi daun, biji dan ranting kering dengan berat Bruto 8,14 (delapan koma empat belas) gram diduga megandung Narkotika milik terdakwa atas nama DEDI ISKANDAR PASARIBU alias DEDI adalah benar ganja dan terdaftar dalam Golongan I (satu) nomor urut 8 Lampiran I Undang-undang Republik Indonesia No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.

 Perbuatan terdakwa sebagaimana diatur dan diancam dengan pidana dalam Pasal 114 ayat (1) Undang-undang RI No. 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika.

ATAU KEDUA :

Bahwa ia terdakwa DEDI ISKANDAR PASARIBU ALS DEDI pada hari Kamis tanggal 25 Januari 2024 sekitar pukul 23.00 Wib atau setidak-tidaknya pada waktu lain dalam bulan Januari pada tahun 2024, bertempat di Jalan Aso - aso (tepatnya di samping Hotel Hidup Baru), Kel. Pancuran Kerambil, Kec.Sibolga Sambas, Kota Sibolga atau setidak-tidaknya pada suatu tempat lain  yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Sibolga, telah melakukan tindak pidana tanpa hak atau melawan hukum menanam, memelihara, memiliki, menyimpan, menguasai, atau menyediakan Narkotika Golongan I, perbuatan mana dilakukan terdakwa dengan cara sebagai berikut :

bahwa sebelumnya saksi Muhammad Mahdi SInaga, saksi Zul Farizal Pulungan dan saksi Jansernanta Tarigan (Ketiganya anggota Kepolisian) sudah melakukan penyelidikan. Dimana saat itu Petugas Kepolisian mendapatkan informasi adanya seseorang yang memiliki, menguasai dan menyimpan narkotika jenis Ganja yang diduga keras sebagai penjual, penyedia narkotika Ganja atau sebagai perantara dalam jual beli narkotika Ganja  di Jalan Aso - aso (tepatnya di samping Hotel Hidup Baru), Kel. Pancuran Kerambil, Kec.Sibolga Sambas, Kota Sibolga. Berdasarkan Informasi tersebut Petugas Kepolisian kemudian dilakukan profilling data Pelaku, Observasi, Surveilance (Pembuntutan) dibantu jasa Informan, dan saat itu Petugas Kepolisian berhasil mendapatkan informasi bahwa terdakwa DEDI ISKANDAR PASARIBU als DEDI sedang memiliki, menguasai dan  menyimpan narkotika Ganja. Kemudian Petugas Kepolisian langsung mendatangi lokasi yang sudah di informasikan oleh informan dan mendapati posisi terdakwa DEDI ISKANDAR PASARIBU als DEDI sedang duduk diatas becak mesin bersama DEDI SAPUTRA SIMAMORA als DEDI (Berkas Terpisah), selanjutnya petugas Kepolisian melakukan penangkapan dan penggeledahan terhadap terdakwa DEDI ISKANDAR PASARIBU als DEDI dan DEDI SAPUTRA SIMAMORA als DEDI, kemudian Petugas Kepolisian berhasil menemukan dan melakukan penyitaan barang bukti berupa : 10 (sepuluh) ampul/bungkus Ganja yang terbungkus dengan 1 (satu) bungkus plastic sukro dapat dilihat dan ditemukan dari tangan sebelah kiri DEDI ISKANDAR PASARIBU als DEDI dan 4 (empat) ampul/bungkus Ganja dapat dilihat dan ditemukan disaku celana sebelah kanan depan DEDI SAPUTRA SIMAMORA als DEDI. Selanjutnya Petugas Kepolisian melakukan Interogasi kepada DEDI ISKANDAR PASARIBU als DEDI dan DEDI SAPUTRA SIMAMORA als DEDI darimana Ganja tersebut mereka dapatkan, kemudian DEDI ISKANDAR PASARIBU als DEDI berkata bahwa Ganja tersebut dibelinya dengan harga Rp.50.000.- (limah puluh ribu rupiah) kepada seorang laki-laki yang bernama als HERI di Jalan Ketapang Gang mesjid Kel. Simare – mare, Kec.Sibolga Utara, Kota Sibolga Selanjutnya Petugas Kepolisian membawa DEDI ISKANDAR PASARIBU als DEDI berserta barang bukti ke kantor Polsek Sibolga Sambas untuk diinterogasi, dan setelah itu selanjutnya DEDI ISKANDAR PASARIBU als DEDI beserta barang bukti diserahkan kepada Satresnarkoba Polres Sibolga guna dilakukan pemeriksaan lebih lanjut dan proses hukum.

Sesuai Berita Acara Penimbangan Barang Bukti Nomor : 033/SP.10055/I/2024 tanggal 29 Januari 2024 atas nama DEDI ISKANDAR PASARIBU alias DEDI barang bukti berupa : 10 (sepuluh) ampul/ bungkus kecil ganja kering dalam keadaan terbungkus.

Dan Berdasarkan Berita Acara Analisis Laboratorium Barang Bukti Narkotika Nomor : 565/ NNF/2014 tanggal 07 Februari 2024 barang bukti berupa : 10 (sepuluh) bungkus plastik plastic berisi daun, biji dan ranting kering dengan berat Bruto 8,14 (delapan koma empat belas) gram diduga megandung Narkotika milik terdakwa atas nama DEDI ISKANDAR PASARIBU alias DEDI adalah benar ganja dan terdaftar dalam Golongan I (satu) nomor urut 8 Lampiran I Undang-undang Republik Indonesia No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika

Perbuatan terdakwa sebagaimana diatur dan diancam dengan pidana dalam Pasal 111 ayat (1) Undang-undang RI No. 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika.

 

Pihak Dipublikasikan Ya