Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI SIBOLGA
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penuntut Umum Terdakwa Status Perkara
154/Pid.Sus/2024/PN Sbg 1.FAHRI RAHMADHANI, S.H., M.H
2.PARLINDUNGAN T O ANDREAS SARAGIH, S.H.
SAID IRFAN PASARIBU als IPPAN Minutasi
Tanggal Pendaftaran Selasa, 13 Agu. 2024
Klasifikasi Perkara Narkotika
Nomor Perkara 154/Pid.Sus/2024/PN Sbg
Tanggal Surat Pelimpahan Selasa, 13 Agu. 2024
Nomor Surat Pelimpahan B-1296/L.2.13.3/EOH.2/08/2024
Penuntut Umum
NoNama
1FAHRI RAHMADHANI, S.H., M.H
2PARLINDUNGAN T O ANDREAS SARAGIH, S.H.
Terdakwa
NoNamaPenahanan
1SAID IRFAN PASARIBU als IPPAN[Penahanan]
Penasihat Hukum Terdakwa
Dakwaan

DAKWAAN

PERTAMA

Bahwa  terdakwa Said Irfan Pasaribu Alias Ippan pada hari Senin tanggal 20 Mei 2024 sekira pukul 19.30 Wib atau setidak-tidaknya pada suatu hari dalam bulan Mei 2024 atau setidak-tidaknya pada tahun 2024 bertempat di Jalan Hijrah Kelurahan Pasar Belakang Kecamatan Sibolga Kota Kota Sibolga tepatnya dipinggir jalan atau setidak-tidaknya termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Sibolga yang berwenang mengadili, melakukan tindak pidana, secara tanpa hak atau melawan hukum menawarkan untuk dijual, menjual, membeli, menerima, menjadi perantara dalam jual beli, menukar atau menyerahkan Narkotika Golongan I dalam bentuk tanaman yang dilakukan oleh Terdakwa dengan cara sebagai berikut: 

  • Bahwa waktu sebagaimana diuraikan diatas, saksi Ajis Asnan agus Saputra Sitompul bersama dengan saksi Fanny S.W Aritonang yang merupakan petugas kepolisian Polres Sibolga mendapat informasi dari masyarakat bahwa ada transaksi jual beli narkotika jenis ganja di Jalan Hijrah Kelurahan Pasar Belakang Kecamatan Sibolga Kota Kota Sibolga, selanjutnya para saksi pergi ketempat dimaksud dan sesampainya ditempat tersebut para saksi melihat ada satu orang laki-laki yang mencurigakan sedang duduk disebuah pondok kecil, kemudian para saksi melakukan pemeriksaan terhadap orang tersebut yang mengaku bernama Said Irfan Pasaribu Alias Ippan, kemudian para saksi melakukan pemeriksaan dan penggeladahan terhadap orang tersebut,  lalu para saksi menemukan barang bukti berupa 1 (satu) bungkus ganja kering diatas tanah disamping sebelah kiri tempat terdakwa duduk dan uang tunai sebesarRp. 20.000,- (dua puluh ribu rupiah),  diatas meja didepan terdakwa duduk, bahwa narkotika jenis ganja tersebut dibeli terdakwa pada hari minggu tanggal 19 Mei 2024 sekitar pukul 10.00 Wib dari Anto (DPO) di Jalan I.L Nommensen Kelurahan Angin Nauli Kota Sibolga. Bahwa berat bersih 1 (satu) bungkus ganja kering setelah dilakukan penimbangan di PT Pegadaian Cabang Sibolga adalah 1,43 (satu koma empat puluh tiga) gram.
  • Bahwa terdakwa tidak ada izin dari pihak yang berwenang untuk menjual, membeli, menerima, menjadi perantara dalam jual beli , menukar atau menyerahkan narkotika jenis sabu-sabu, selanjutnya terdakwa beserta barang bukti dibawa ke kantor polisi untuk diperoses lebih lanjut.
  • Berdasarkan Berita Acara Laboratorium Forensik dari Bidang Laboratorium Forensik POLRI Daerah Sumatera Utara Nomor: Lab : 2997/NNF/2024  tanggal 31 Mei 2024 yang ditandatangani oleh pemeriksa Debora M Hutagaol, S.Si. Mfarm, Apt dan Yudiantni, ST dan diketahui oleh Wakabidlabfor Polda Sumut Ungkap Siahaan, S.Si. M.Si  Pangkat AKBP Nrp.75100926, bahwa dari hasil pemeriksaan berkesimpulan : dari hasil pemeriksaan tersebut pada BAB III, kami pemeriksa mengambil kesimpulan bahwa barang bukti yang diperiksa milik tersangka atas nama Said Irfan Pasaribu Alias Ippanadalah benar ganja dan terdaftar dalam Golongan I (satu) nomor urut 8 Lampiran I Undang-Undang RI No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika

Perbutan terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana melanggar Pasal 114 ayat (1) Undang-Undang RI No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.

ATAU KEDUA

Bahwa  terdakwa Said Irfan Pasaribu Alias Ippan pada hari Senin tanggal 20 Mei 2024 sekira pukul 19.30 Wib atau setidak-tidaknya pada suatu hari dalam bulan Mei 2024 atau setidak-tidaknya pada tahun 2024 bertempat di Jalan Hijrah Kelurahan Pasar Belakang Kecamatan Sibolga Kota Kota Sibolga tepatnya dipinggir jalan atau setidak-tidaknya termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Sibolga yang berwenang mengadili, melakukan tindak pidana, secara tanpa hak atau melawan hukum memiliki, menyimpan, menguasai, atau menyediakan Narkotika Golongan I dalam bentuk tanaman, yang dilakukan dengan cara sebagai berikut :

  • Bahwa waktu sebagaimana diuraikan diatas, saksi Ajis Asnan agus Saputra Sitompul bersama dengan saksi Fanny S.W Aritonang yang merupakan petugas kepolisian Polres Sibolga mendapat informasi dari masyarakat bahwa ada yang menyimpan, memiliki narkotika jenis ganja tanpa izin dari pihak yang berwenang di Jalan Sibolga-Tarutung Km 5 Kelurahan Simaninggir Kecamatan Sitahuis Kabupaten Tapanuli Tengah, selanjutnya para saksi pergi ketempat dimaksud dan sesampainya ditempat tersebut para saksi melihat ada satu orang laki-laki yang mencurigakan, kemudian para saksi melakukan pemeriksaan terhadap orang tersebut yang mengaku bernama Said Irfan Pasaribu Alias Ippan, kemudian para saksi melakukan pemeriksaan dan penggeladahan terhadap orang tersebut,  lalu para saksi menemukan barang bukti berupa 1 (satu) bungkus ganja kering diatas tanah disamping sebelah kiri tempat terdakwa duduk dan uang tunai sebesarRp. 20.000,- (dua puluh ribu rupiah),  diatas meja didepan terdakwa duduk
  • melakukan pemeriksaan terhadap orang tersebut,  lalu para saksi menemukan 1 (satu) buah kotak rokok Sampoerna yang berisikan 8 (delapan) bungkus kecil ganja terbalut plastik warna merah yang berada diatas tanah disamping warung yang berjarak sekira 2 (dua) meter dari terdakwa selanjutnya para saksi melakukan penggeledahan terhadap terdakwa dan berhasil menemukan uang tunai Rp. 220.000,- (dua ratus dua puluh ribu rupiah) dari kantong celana terdakwa sebelah kiri. Bahwa berat bersih 8 (delapan) bungkus kecil ganja terbalut plastik warna merah setelah dilakukan penimbangan di PT Pegadaian Cabang Sibolga  adalah 7,62 (tujuhl koma enam puluh dua) gram. Bahwa berat bersih 1 (satu) bungkus ganja kering setelah dilakukan penimbangan di PT Pegadaian Cabang Sibolga adalah 1,43 (satu koma empat puluh tiga) gram.
  • Bahwa terdakwa tidak ada izin dari pihak yang berwenang untuk yang menyimpan, memiliki narkotika jenis ganja, selanjutnya terdakwa beserta barang bukti dibawa ke kantor polisi untuk diperoses lebih lanjut.
  • Berdasarkan Berita Acara Laboratorium Forensik dari Bidang Laboratorium Forensik POLRI Daerah Sumatera Utara Nomor: Lab : 2997/NNF/2024  tanggal 31 Mei 2024 yang ditandatangani oleh pemeriksa Debora M Hutagaol, S.Si. Mfarm, Apt dan Yudiantni, ST dan diketahui oleh Wakabidlabfor Polda Sumut Ungkap Siahaan, S.Si. M.Si  Pangkat AKBP Nrp.75100926, bahwa dari hasil pemeriksaan berkesimpulan : dari hasil pemeriksaan tersebut pada BAB III, kami pemeriksa mengambil kesimpulan bahwa barang bukti yang diperiksa milik tersangka atas nama Said Irfan Pasaribu Alias Ippanadalah benar ganja dan terdaftar dalam Golongan I (satu) nomor urut 8 Lampiran I Undang-Undang RI No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika

Perbuatan terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana melanggar Pasal 111 ayat (1) Undang-Undang RI No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.

 

Pihak Dipublikasikan Ya