Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI SIBOLGA
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Pemohon Termohon Status Perkara
204/Pdt.P/2025/PN Sbg NURMAWADDA SITANGGANG Minutasi
Tanggal Pendaftaran Rabu, 10 Sep. 2025
Klasifikasi Perkara Lain-Lain
Nomor Perkara 204/Pdt.P/2025/PN Sbg
Tanggal Surat Rabu, 10 Sep. 2025
Nomor Surat
Pemohon
NoNama
1NURMAWADDA SITANGGANG
Kuasa Hukum Pemohon
Termohon
Kuasa Hukum Termohon
Petitum
1. Mengabulkan permohonan Pemohon untuk seluruhnya;
2. Memberikan izin kepada Pemohon untuk memperbaiki penulisan tempat lahir orang tua Pemohon pada Kartu Keluarga (KK) dengan No. 1201021809070019 yang dikeluarkan Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kabupaten Tapanuli Tengah tertanggal 30 Januari 2023 yang semula dituliskan Ayah Pemohon atas nama Sento Mardi Sitanggang lahir di PANANGGAHAN, 23 Agustus 1962 dan Ibu Pemohon atas nama Nursatia Manalu lahir di BOTTOT, 10 Oktober 1967, yang sebenarnya Ayah Pemohon atas nama Sento Mardi Sitanggang lahir di BOTTOT, 23 Agustus 1962 dan Ibu Pemohon atas nama Nursatia Manalu lahir di PANANGGAHAN, 10 Oktober 1967 pada Kantor Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kabupaten Tapanuli Tengah;
3. Memerintahkan kepada Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kabupaten Tapanuli Tengah untuk memperbaiki tempat lahir Orang Tua Pemohon pada Kartu Keluarga (KK) dengan No. 1201021809070019 yang dikeluarkan Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kabupaten Tapanuli Tengah tertanggal 30 Januari 2023 yang sebenarnya Ayah Pemohon atas nama Sento Mardi Sitanggang lahir di BOTTOT, 23 Agustus 1962 dan Ibu Pemohon atas nama Nursatia Manalu lahir di PANANGGAHAN, 10 Oktober 1967;
4. Membebankan biaya yang timbul dalam permohonan ini kepada Pemohon.
Pihak Dipublikasikan Ya
Prodeo Tidak