Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI SIBOLGA
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Pemohon Termohon Status Perkara
201/Pdt.P/2025/PN Sbg NOPEARO ZALUKHU Minutasi
Tanggal Pendaftaran Rabu, 03 Sep. 2025
Klasifikasi Perkara Permohonan Ganti Nama
Nomor Perkara 201/Pdt.P/2025/PN Sbg
Tanggal Surat Rabu, 03 Sep. 2025
Nomor Surat
Pemohon
NoNama
1NOPEARO ZALUKHU
Kuasa Hukum Pemohon
Termohon
Kuasa Hukum Termohon
Petitum
1. Mengabulkan permohonan Pemohon untuk seluruhnya;
2. Memberikan izin kepada Pemohon untuk mengganti nama Ayah dan Ibu pemohon  dalam Kutipan Kartu Keluarga pemohon Nomor: 1201180301140001 tertanggal  13 September 2022 yang semula ditulis Zalukhu (Ayah) dan Ina Nopearo (Ibu) menjadi FATIELI JALUHU (Ayah) dan SIOIMINA ZAI (Ibu) sesuai dengan  Kutipan Kartu Keluarga orangtua Pemohon yang dikeluarkan oleh Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kabupaten Mandailing Natal dan Surat Keterangan Beda Nama Nomor: 307/2004/SK-BN/KD-AH/VIII/2025;
3. Memberikan izin kepada Pemohon untuk mengganti nama Ayah dan Ibu Istri pemohon  dalam Kutipan Kartu Keluarga pemohon Nomor: 1201180301140001 tertanggal  13 September 2022 yang semula ditulis Zega (Ayah) dan Ina Serdiniaman (Ibu) menjadi Aluizaro Zega (Ayah) dan Satima Harefa (Ibu)  sesuai dengan  Kutipan Kartu Keluarga orangtua Pemohon yang dikeluarkan oleh Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kabupaten Tapanuli Tengah dan Surat Keterangan Beda Nama Nomor: 308/2004/SK-BN/KD-AH/VIII/2025 yang dikeluarkan oleh Kepala Desa Aek Horsik Kecamatan Badiri;
4. Memerintahkan Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kabupaten Tapanuli Tengah untuk mengganti nama Ayah dan Ibu pemohon  dalam Kutipan Kartu Keluarga pemohon Nomor: 1201180301140001 tertanggal  13 September 2022 yang semula ditulis yang semula ditulis Zalukhu (Ayah) dan Ina Nopearo (Ibu) menjadi FATIELI JALUHU (Ayah) dan SIOIMINA ZAI (Ibu) sesuai dengan  Kutipan Kartu Keluarga orangtua Pemohon yang dikeluarkan oleh Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kabupaten Mandailing Natal dan Surat Keterangan Beda Nama Nomor: 307/2004/SK-BN/KD-AH/VIII/2025;
5. Memerintahkan Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kabupaten Tapanuli Tengah untuk mengganti nama Ayah dan Ibu Istri pemohon  dalam Kutipan Kartu Keluarga pemohon Nomor: 1201180301140001 tertanggal  13 September 2022 yang semula ditulis yang semula ditulis  Zega (Ayah) dan Ina Serdiniaman (Ibu) menjadi Aluizaro Zega (Ayah) dan Satima Harefa (Ibu)  sesuai dengan  Kutipan Kartu Keluarga orangtua Pemohon yang dikeluarkan oleh Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kabupaten Tapanuli Tengah dan Surat Keterangan Beda Nama Nomor: 308/2004/SK-BN/KD-AH/VIII/2025 yang dikeluarkan oleh Kepala Desa Aek Horsik Kecamatan Badiri;
6. Membebankan biaya yang timbul dalam permohonan ini kepada Pemohon.
Pihak Dipublikasikan Ya
Prodeo Tidak