INFORMASI DETAIL PERKARA
Kembali |
Nomor Perkara | Pemohon | Termohon | Status Perkara |
201/Pdt.P/2025/PN Sbg | NOPEARO ZALUKHU | Minutasi |
Tanggal Pendaftaran | Rabu, 03 Sep. 2025 | ||||
Klasifikasi Perkara | Permohonan Ganti Nama | ||||
Nomor Perkara | 201/Pdt.P/2025/PN Sbg | ||||
Tanggal Surat | Rabu, 03 Sep. 2025 | ||||
Nomor Surat | |||||
Pemohon |
|
||||
Kuasa Hukum Pemohon | |||||
Termohon | |||||
Kuasa Hukum Termohon | |||||
Petitum | 1. Mengabulkan permohonan Pemohon untuk seluruhnya;
2. Memberikan izin kepada Pemohon untuk mengganti nama Ayah dan Ibu pemohon dalam Kutipan Kartu Keluarga pemohon Nomor: 1201180301140001 tertanggal 13 September 2022 yang semula ditulis Zalukhu (Ayah) dan Ina Nopearo (Ibu) menjadi FATIELI JALUHU (Ayah) dan SIOIMINA ZAI (Ibu) sesuai dengan Kutipan Kartu Keluarga orangtua Pemohon yang dikeluarkan oleh Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kabupaten Mandailing Natal dan Surat Keterangan Beda Nama Nomor: 307/2004/SK-BN/KD-AH/VIII/2025;
3. Memberikan izin kepada Pemohon untuk mengganti nama Ayah dan Ibu Istri pemohon dalam Kutipan Kartu Keluarga pemohon Nomor: 1201180301140001 tertanggal 13 September 2022 yang semula ditulis Zega (Ayah) dan Ina Serdiniaman (Ibu) menjadi Aluizaro Zega (Ayah) dan Satima Harefa (Ibu) sesuai dengan Kutipan Kartu Keluarga orangtua Pemohon yang dikeluarkan oleh Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kabupaten Tapanuli Tengah dan Surat Keterangan Beda Nama Nomor: 308/2004/SK-BN/KD-AH/VIII/2025 yang dikeluarkan oleh Kepala Desa Aek Horsik Kecamatan Badiri;
4. Memerintahkan Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kabupaten Tapanuli Tengah untuk mengganti nama Ayah dan Ibu pemohon dalam Kutipan Kartu Keluarga pemohon Nomor: 1201180301140001 tertanggal 13 September 2022 yang semula ditulis yang semula ditulis Zalukhu (Ayah) dan Ina Nopearo (Ibu) menjadi FATIELI JALUHU (Ayah) dan SIOIMINA ZAI (Ibu) sesuai dengan Kutipan Kartu Keluarga orangtua Pemohon yang dikeluarkan oleh Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kabupaten Mandailing Natal dan Surat Keterangan Beda Nama Nomor: 307/2004/SK-BN/KD-AH/VIII/2025;
5. Memerintahkan Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kabupaten Tapanuli Tengah untuk mengganti nama Ayah dan Ibu Istri pemohon dalam Kutipan Kartu Keluarga pemohon Nomor: 1201180301140001 tertanggal 13 September 2022 yang semula ditulis yang semula ditulis Zega (Ayah) dan Ina Serdiniaman (Ibu) menjadi Aluizaro Zega (Ayah) dan Satima Harefa (Ibu) sesuai dengan Kutipan Kartu Keluarga orangtua Pemohon yang dikeluarkan oleh Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kabupaten Tapanuli Tengah dan Surat Keterangan Beda Nama Nomor: 308/2004/SK-BN/KD-AH/VIII/2025 yang dikeluarkan oleh Kepala Desa Aek Horsik Kecamatan Badiri;
6. Membebankan biaya yang timbul dalam permohonan ini kepada Pemohon. |
||||
Pihak Dipublikasikan | Ya | ||||
Prodeo | Tidak |