1.Mengabulkan permohonan Pemohon untuk seluruhnya;
2.Memberikan izin kepada Pemohon untuk memperbaiki tanggal lahir anak Pemohon atas nama DEWI ZENDRATO yang terdapat pada Kartu Keluarga No. 1201201606100001 yang dikeluarkan oleh Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil Kabupaten Tapanuli Tengah yang semula ditulis tanggal 30 Juni 2009 menjadi yang benar tanggal 21 Juni 2007;
3.Memerintahkan kepada Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kabupaten Tapanuli Tengah untuk memperbaiki tanggal lahir anak Pemohon atas nama DEWI ZENDRATO yang terdapat pada Kartu Keluarga No. 1201201606100001 yang dikeluarkan oleh Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil Kabupaten Tapanuli Tengah yang semula ditulis tanggal 30 Juni 2009 menjadi yang benar tanggal 21 Juni 2007;
4.Membebankan biaya yang timbul dalam Permohonan ini kepada Pemohon.
|