Petitum |
1.Mengabulkan permohonan Pemohon (HOTDI SIMANUNGKALIT) dan ELVRITA TOGATOROP untuk seluruhnya;
2.Menyatakan sah perkawinan antara Pemohon (HOTDI SIMANUNGKALIT) dan ELVRITA TOGATOROP, yang telah dicatatkan di Gereja Pentakosta Di Indonesia (GPDI) Pinangsori tertanggal 16 Mei 2024, dihadapan pemuka agama Kristen Protestan yang bernama Pdt. F. Laia, S.Th;
3.Memberi izin kepada Pemohon (HOTDI SIMANUNGKALIT) dan ELVRITA TOGATOROP untuk melaporkan perkawinan Pemohon (HOTDI SIMANUNGKALIT) dan ELVRITA TOGATOROP sebagaimana dimaksud pada kantor Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kabupaten Tapanuli Tengah yang berwenang untuk itu;
4.Memerintahkan kepada kantor Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kabupaten Tapanuli Tengah untuk mencatatkan perkawinan antara Pemohon (HOTDI SIMANUNGKALIT) dan ELVRITA TOGATOROP dalam register perkawinan yang peruntukkan untuk menerbitkan kutipan akte perkawinannya;
5.Membebankan biaya permohonan ini kepada Pemohon.
Apabila Bapak Ketua Pengadilan Negeri Kelas I B Sibolga c.q Majelis Hakim yang memeriksa dan mengadili perkara ini berpendapat lain, mohon putusan yang seadil-adilnya (Ex Aequo Et Bono).
|