Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI SIBOLGA
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Pemohon Termohon Status Perkara
85/Pdt.P/2024/PN Sbg 1.JONAS BERNARD PASARIBU
2.VERAWATI TURNIP
Minutasi
Tanggal Pendaftaran Kamis, 18 Apr. 2024
Klasifikasi Perkara Lain-Lain
Nomor Perkara 85/Pdt.P/2024/PN Sbg
Tanggal Surat Kamis, 18 Apr. 2024
Nomor Surat
Pemohon
NoNama
1JONAS BERNARD PASARIBU
2VERAWATI TURNIP
Kuasa Hukum Pemohon
Termohon
Kuasa Hukum Termohon
Petitum

1.Mengabulkan permohonan Para Pemohon untuk seluruhnya;
2.Memberikan izin kepada Para Pemohon untuk memperbaiki nama anak Para Pemohon yang tercantum pada Kutipan Akta Kelahiran Nomor : 1201-LT-22012014-0019 atas nama CHRISTABEL PASARIBU, yang semula dituliskan nama anak Para Pemohon CHRISTABEL PASARIBU sehingga diubah menjadi CHRISTABEL HAUMASON PASARIBU pada kantor Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kabupaten Tapanuli Tengah;
3.Memerintahkan kepada Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kabupaten Tapanuli Tengah untuk memperbaiki nama anak Para Pemohon menjadi yang benar yaitu CHRISTABEL HAUMASON PASARIBU yang tercantum pada Kutipan Akta Kelahiran Nomor : 1201-LT-22012014-0019;
4.Membebankan biaya permohonan ini kepada Para Pemohon.

 

Pihak Dipublikasikan Ya
Prodeo Tidak