Petitum |
1.Mengabulkan permohonan Pemohon untuk seluruhnya;
2.Memberikan izin kepada Pemohon untuk memperbaiki tahun lahir anak Pemohon yang tercantum pada Kutipan Akta Kelahiran Kutipan Akta Kelahiran Nomor : 1201-LT-26112021-0009 atas nama SEAN MICAEL NAPITUPULU, yang semula dituliskan tahun DUA RIBU DUA PULUH seharusnya ditulis menjadi tahun DUA RIBU DELAPAN BELAS pada kantor Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kabupaten Tapanuli Tengah;
3.Memerintahkan kepada Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kabupaten Tapanuli Tengah untuk memperbaiki tahun lahir anak Pemohon menjadi yang benar yaitu tahun DUA RIBU DELAPAN BELAS yang tercantum pada Kutipan Akta Kelahiran Nomor : 1201-LT-26112021-0009;
4.Membebankan biaya permohonan ini kepada Pemohon.
|