Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI SIBOLGA
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penggugat Tergugat Status Perkara
62/Pdt.G/2024/PN Sbg ARLIN PASARIBU JONERI SIHITE Persidangan
Tanggal Pendaftaran Selasa, 07 Mei 2024
Klasifikasi Perkara Perbuatan Melawan Hukum
Nomor Perkara 62/Pdt.G/2024/PN Sbg
Tanggal Surat Selasa, 07 Mei 2024
Nomor Surat
Penggugat
NoNama
1ARLIN PASARIBU
Kuasa Hukum Penggugat
Tergugat
NoNama
1JONERI SIHITE
Kuasa Hukum Tergugat
Turut Tergugat
NoNama
1KOMISI PEMILIHAN UMUM CQ, KOMISI PEMILIHAN UMUM PROVINSI SUMATERA UTARA CQ, KOMISI PEMILIHAN UMUM KABUPATEN TAPANULI TENGAH
2KEPOLISIAN RI CQ, KEPOLISIAN DAERAH SUMATERA UTARA CQ, KEPOLISIAN RESOR TAPANULI TENGAH CQ, KASAT INTELKAM
3MAHMAMAH AGUNG CQ, PENGADILAN TINGGI SUMATERA UTARA CQ, PENGADILAN NEGERI SIBOLGA CQ, KASI PELAYANAN TERPADU SATU PINTU (PTSP)
Kuasa Hukum Turut Tergugat -
Nilai Sengketa(Rp) 0,00
Petitum

PETITUM
Berdasarkan dalil-dalil dan fakta-fakta diatas, PENGGUGAT memohon kepada yang mulia Majelis Hakim Pengadilan Negeri Sibolga yang memeriksa dan mengadili perkara A Quo berkenan memutus perkara ini sebagai berikut:
1.Menerima dan mengabulkan gugatan PENGGUGAT untuk seluruhnya;
2.Menyatakan FORMULIR KPU MODEL  BB. PERNYATAAN, SURAT PERNYATAAN BAKAL CALON ANGGOTA DPRD KABUPATEN TAPANULI TENGAH yang ditandatangani TERGUGAT tanggal 10 Mei 2023 mencontreng pada kolom tidak pernah dipidana penjara berdasarkan putusan pengadilan yang telah berkekuatan hukum tetap karena melakukan tindak pidana yang diancam dengan pidana penjara 5 (lima) tahun atau lebih yang dilampiri dengan surat keterangan dari pengadilan negeri diwilayah hukum tempat tinggal Bakal Calon FORMULIR KPU MODEL  BB. PERNYATAAN mutlak sebagai syarat melengkapi administrasi Bakal Calon Anggota DPRD Kabupaten Tapanuli Tengah tidak berkekuatan hukum dan tidak berlaku;   
3.Menyatakan SURAT KETERANGAN CATATAN KEPOLISIAN Nomor : SKCK/YANMAS/1891/V/2023/INTELKAM Menerangkan Bahwa ppJONERI SIHITE tidak memiliki catatan atau keterlibatan dalam kegiatan Kriminal apapun, ditandatangani Kepala Kepolisian Resor Tapanuli Tengah AKBP. JIMMY CHRISTIAN SAMMA, S.I.K. tanggal 10 Mei 2023 syarat untuk penerbitan SURAT KETERANGAN TIDAK PERNAH SEBAGAI TERPIDANA Tidak berkekuatan hukum dan tidak berlaku;
4.Menyatakan SURAT KETERANGAN TIDAK PERNAH SEBAGAI TERPIDANA Nomor: 307/SK/HK//05/2023/PN Sbg. Menerangkan bahwa (JONERI SIHITE) tidak sedang tidak pernah sebagai terpidana berdasarkan putusan pengadilan yang telah berkekuatan hukum tetap ditandatangani Ketua Pengadilan Negeri Sibolga LENNY LASMINAR S, S.H., M.H; tanggal 11 Mei 2023. Mutlak sebagai syarat melengkapi administrasi Bakal Calon Anggota DPRD Kabupaten Tapanuli Tengah,
5.Menyatakan status TERGUGAT (JONERI SIHITE) sebagai Calon Anggota DPRD Kabupaten Tapanuli Tengah, baik sebagai Calon Anggota DPRD Kabupaten Tapanuli Tengah Pada Pemilu Tahun 2024, maupun sebagai status Calon terpilih Anggota DPRD Kabupaten Tapanuli Tengah Pada Pemilu Tahun 2024 tidak sah secara hukum;
6.Memerintahkan TERGUGAT (JONERI SIHITE) untuk membayar kerugian Materil PENGGUGAT sebesar Rp. 249.425.000,00 (dua ratus empat puluh sembilan juta empat ratus dua puluh lima ribu rupiah) ditambah satu unit Mobil PORTUNER No. Polisi B 1811 ELR. Atau uang pengganti sebesar Rp 145.000.000,000 (seratus empat puluh lima juta)
7.Menyatakan TERGUGAT (JONERI SIHITE) dengan sengaja secara bersama-sama mencemarkan nama Baik PENGGUGAT dengan cara memberitakan dimedia online tanggal 30 Oktober 2023 Golkar Nonaktifkan Arlinp Pasaribu dari Jabatan Sekretarias DPD Tapteng  dan pemberitaan dimedia online tanggal 10 November 2023, Ketua Golkar Tapteng Sebut Arlinp Pasaribu Tidak Paham Administrasi adalah murni Pencemaran Nama baik;

 

Pihak Dipublikasikan Ya
Prodeo Tidak