Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI SIBOLGA
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Pemohon Termohon Status Perkara
247/Pdt.P/2025/PN Sbg Jawasi simare-mare Persidangan
Tanggal Pendaftaran Senin, 03 Nov. 2025
Klasifikasi Perkara Lain-Lain
Nomor Perkara 247/Pdt.P/2025/PN Sbg
Tanggal Surat Senin, 03 Nov. 2025
Nomor Surat
Pemohon
NoNama
1Jawasi simare-mare
Kuasa Hukum Pemohon
NoNamaNama Pihak
1Mangihut Tua Rangkuti, SHJawasi simare-mare
Termohon
Kuasa Hukum Termohon
Petitum
 
1. Mengabulkan permohonan Pemohon untuk seluruhnya.
2. Menetapkan bahwa Identitas  Pemohon dan Istri Pemohon yang sebenarnya yaitu JAWASI ANASTASIUS SIMAREMARE dan MURNI E. ROHANI SITORUS;
3. Memberikan izin kepada Pemohon dan Istri Pemohon untuk memperbaiki Identitas Pemohon dan Istri Pemohon menjadi yang benar yaitu JAWASI ANASTASIUS SIMAREMARE dan MURNI E. ROHANI SITORUS ;
4. Memerintahkan kepada Kantor Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kab. Tapanuli Tengah untuk memperbaiki Identitas Pemohon dan Istri Pemohon pada Kartu Tanda Penduduk Pemohon : 1201070605740001 Dan pada Kartu Tanda Penduduk Istri Pemohon : 1201074909720001 yang berada pada Kartu Keluarga Nomor : 1201071011070016;
5. Membebankan biaya yang timbul dalam permohonan ini kepada Pemohon.
Pihak Dipublikasikan Ya
Prodeo Tidak