Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI SIBOLGA
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Pemohon Termohon Status Perkara
248/Pdt.P/2024/PN Sbg 1.SABAR MORA BELLU HUTABARAT
2.SADINIA ZALUKHU
Persidangan
Tanggal Pendaftaran Selasa, 22 Okt. 2024
Klasifikasi Perkara Lain-Lain
Nomor Perkara 248/Pdt.P/2024/PN Sbg
Tanggal Surat Selasa, 22 Okt. 2024
Nomor Surat
Pemohon
NoNama
1SABAR MORA BELLU HUTABARAT
2SADINIA ZALUKHU
Kuasa Hukum Pemohon
Termohon
Kuasa Hukum Termohon
Petitum

1.    Mengabulkan permohonan Pemohon I dan Pemohon II untuk seluruhnya;
2.    Menyatakan sah perkawinan antara Pemohon I (SABAR MORA BELLU HUTABARAT) dengan Pemohon II (SADINIA ZALUKHU) pada hari Senin, tanggal 10 Agustus 2020, Pemohon I dan Pemohon II telah melangsungkan perkawinan dihadapan pemuka agama Kristen yang bernama Pdt. Alex Chanra J. Sitorus, S.Th sesuai dengan Akte Pemberkatan Nikah Nomor : 411/01.03/D.IX/R.18/H.I/VIII/2020 yang dikeluarkan oleh gereja Huria Kristen Batak Protestan (HKBP) Pinangsori Ressort Pinangsori Habinsaran;
3.    Memberi izin kepada Pemohon I dan Pemohon II untuk melaporkan perkawinan Para Pemohon sebagaimana dimaksud ke kantor Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kabupaten Tapanuli Tengah yang berwenang untuk itu;
4.    Memerintahkan kepada kantor Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kabupaten Tapanuli Tengah untuk mencatatkan perkawinan antara Pemohon I (SABAR MORA BELLU HUTABARAT) dengan Pemohon II (SADINIA ZALUKHU) dalam register perkawinan yang peruntukkan untuk menerbitkan kutipan akta perkawinannya;
5.    Membebankan biaya permohonan ini kepada Para Pemohon.

Pihak Dipublikasikan Ya
Prodeo Tidak