Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI SIBOLGA
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penggugat Tergugat Status Perkara
39/Pdt.Bth/2023/PN Sbg PARARAT SIMAMORA 1.PT Bank Mandiri (Persero) Tbk Kantor Cabang Sibolga
2.2. Pemerintah RI c/q Menteri Keuangan RI c/q Direktorat Jendral Kekayaan Negara (DJKN) c/q Kanwil DJKN Sumatera Utara c/q Kantor Pelayanan Kekayaan Negara dan Lelang (KPKNL) Padangsidimpuan
Minutasi
Tanggal Pendaftaran Selasa, 09 Mei 2023
Klasifikasi Perkara Perbuatan Melawan Hukum
Nomor Perkara 39/Pdt.Bth/2023/PN Sbg
Tanggal Surat Selasa, 09 Mei 2023
Nomor Surat
Penggugat
NoNama
1PARARAT SIMAMORA
Kuasa Hukum Penggugat
Tergugat
NoNama
1PT Bank Mandiri (Persero) Tbk Kantor Cabang Sibolga
22. Pemerintah RI c/q Menteri Keuangan RI c/q Direktorat Jendral Kekayaan Negara (DJKN) c/q Kanwil DJKN Sumatera Utara c/q Kantor Pelayanan Kekayaan Negara dan Lelang (KPKNL) Padangsidimpuan
Kuasa Hukum Tergugat
Nilai Sengketa(Rp) 0,00
Petitum

DALAM PETITUM
Berdasarkan alasan-alasan yang telah dikemukakan di atas maka dengan segala hormat dan kerendahan hati, Pelawan memohon kepada yang mulia Ketua Pengadilan Negeri Sibolga berkenan untuk menunjuk yang mulia Majelis Hakim yang akan memeriksa dan mengadili perkara a quo, dan kemudian menjatuhkan putusan hukum atas gugatan Pelawan yang amar lengkapnya berbunyi sebagai berikut :
MENGADILI
DALAM PROVISI
1.Menyatakan bahwa kepemilikan atas sebidang tanah yang terletak di Desa Tobing Jae Kecamatan Sorkam Barat Kabupaten Tapanili Tengah Provinsi Sumatera utara sesuai Sertipikat Hak Milik (SHM) No. 41 an. Pararat Simamora (ic. Pelawan), telah berada dalam status a quo. Oleh karenanya pada Turut Terlawan II maupun orang-orang suruhannya untuk tidak melakukan hal-hal yang dapat merubah, mengambil, atau memanfaatkan hasil dari yang menjadi objek terperkara tersebut dan khususnya pada seluruh Para Terlawan dan Para Turut Terlawan untuk tidak diperbolehkan melakukan perbuatan hukum apapun sampai perkara gugatan a quo telah mempunyai kekuatan hukum tetap.
2.Menyatakan dan mewajibkan pemegang Sertifkat Hak Milik No. 41 tersebut, untuk dititipkan atau di konsinyasikan dalam penguasaan Pengadilan sampai perkara a quo memperoleh kekuatan hukum yang tetap.
DALAM POKOK PERKARA
P R I M A I R :
1.Menerima dan mengabulkan gugatan Pelawan seluruhnya;
2.Menyatakan bahwa Pelawan adalah Pelawan yang beritikad baik (Good opposant);
3.Menyatakan demi hukum bahwa Para Terlawan telah melakukan perbuatan melawan hukum (Onrechtmatige daad);
4.Menguatkan Provisi dalam perkara ini;
5.Menyatakan sah dan berharga Sita Jaminan (Conservatoir Beslaag) Sertifikat Hak Milik (SHM) No. 41 tersebut diatas;
6.Menyatakan pelaksanaan lelang atas barang jaminan milik Pelawan berupa sebidang tanah yang terletak di Desa Tobing Jae Kecamatan Sorkam Barat Kabupaten Tapanili Tengah Provinsi Sumatera utara sesuai Sertipikat Hak Milik (SHM) No. 41 an. Pararat Simamora (ic. Pelawan), adalah cacat hukum atau batal demi hukum atau tidak mempunyai hukum tetap;
7.Menyatakan barang jaminan objek lelang berupa sebidang tanah yang terletak di Desa Tobing Jae Kecamatan Sorkam Barat Kabupaten Tapanili Tengah Provinsi Sumatera utara sesuai Sertipikat Hak Milik (SHM) No. 41 an. Pararat Simamora, adalah sah masih milik Pelawan;
8.Menghukum Para Terlawan untuk membayar kerugian Materil dan Immateril secara tunai kepada Pelawan dengan total sebesar Rp. 650.000.000,- + Rp. 10.000.000,- + Rp.100.000.000,- = Rp. 760.000.000,- (tujuh ratus enam puluh juta rupiah);
9.Menghukum Turut Terlawan II untuk mematuhi keputusan ini;
10.Menghukum Para Terlawan dan Para Turut Terlawan untuk membayar uang paksa (dwangsom) sebesar Rp. 500.000,- (lima ratus ribu rupiah) perhari jika Para Terlawan dan Para Turut Terlawan lalai dalam melaksanakan putusan ini terhitung sejak berkekuatan hukum tetap;
11.Menghukum Para Terlawan untuk membayar ongkos perkara ini;
12.Menyatakan putusan ini dapat dijalankan terlebih dahulu (iut voerbaar bij voorraad) meskipun ada upaya banding, kasasi, maupun verzet;
ATAU
SUBSIDER :
apabila Majelis Hakim berpendapat lain, maka dalam peradilan yang baik (naar goede justitie recht doen), mohon untuk menjatuhkan putusan yang seadil-adilnya (ex aequo et bono). 

Pihak Dipublikasikan Ya
Prodeo Tidak