Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI SIBOLGA
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penuntut Umum Terdakwa Status Perkara
45/Pid.B/2026/PN Sbg 1.FAHRI RAHMADHANI, S.H., M.H
2.UJANG SURYANA, S.H.
MARHUSOR M. PARULIAN SITUMEANG Persidangan
Tanggal Pendaftaran Selasa, 03 Feb. 2026
Klasifikasi Perkara Penganiayaan
Nomor Perkara 45/Pid.B/2026/PN Sbg
Tanggal Surat Pelimpahan Selasa, 03 Feb. 2026
Nomor Surat Pelimpahan B-218/L.2.13.3/Enz.2/01/2026
Penuntut Umum
NoNama
1FAHRI RAHMADHANI, S.H., M.H
2UJANG SURYANA, S.H.
Terdakwa
NoNamaPenahanan
1MARHUSOR M. PARULIAN SITUMEANG[Penahanan]
Penasihat Hukum Terdakwa
Dakwaan

Bahwa terdakwa MARHUSOR  M PARULIN SITUMEANG pada hari Kamis tanggal 01 Bulan Mei tahun 2025 sekira pukul 11.30 wib, atau setidak-tidaknya pada suatu hari dalam bulan Mei Tahun 2025 atau setidak-tidaknya pada tahun 2025, bertempat di Desa Gonting Mahe Kecamatan Sorkam Kabupaten Tapanuli Tengah atau setidak-tidaknya termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Sibolga yang berwenang  mengadili, melakukan tindak pidana,yang melakukan penganiayaan”, yang dilakukan dengan cara sebagai berikut :

 

Bahwa berrmula pada hari Kamis tanggal 01 Mei 2025 sekira pukul 10.00 wib, saksi Nurencilina Situmeang menerima telepon dari Kepala Desa Gonting Mahe dan saat itu Kepala Desa Gonting Mahe menyuruh saksi Nurencilina Situmeang untuk datang kerumah kepala desa, karena masih menjaga warung kemudian saksi Nurencilina Situmeang baru pergi sekitar pukul 11.30 WIB, yang mana saksi Nurencilina Situmeang mengajak kakak kandung saksi Nurencilina Situmeang yang bernama Samsinur Situmeang, dan saat berjalan kaki menuju rumah Kepala Desa yang berjarak kurang lebih 500 Meter, namun ditengah perjalanan saksi Nurencilina Situmeang berpapasan dan melihat terdakwa sedang melaju dengan mengendarai sepeda motornya sehingga saksi Nurencilina Situmeang bertanya kepada terdakwa :”Yang dari rumah kepala desanya kau, apanya yang kau laporkan sama kepala desa?” dan saat itu terdakwa langsung berhenti dan memarkirkan sepeda motornya dengan jarak kurang lebih 5 Meter dari posisi saksi Nurencilina Situmeang berdiri sambil berkata :”Kurang ajar kalian ya” sambil berlari ke arah saksi Nurencilina Situmeang dan saksi Samsinur Situmeang sehingga saksi Nurencilina Situmeang dan saksi Samsinur Situmeang secara refleks juga berlari menjauh dari terdakwa menuju rumah saksi Samsinur Situmeang dan terdakwa mengejar saksi Nurencilina Situmeang  dan saksi Samsinur Situmeang sambil terus berkata :”Anjing kau, babi kau” hingga didepan rumah saksi Samsinur Situmeang kemudian terdakwa yang sudah mendekat langsung mendorong badan saksi SAMSINUR SITUMEANG pada bagian punggung secara bersamaan lalu terdakwa kembali mendorong badan saksi Samsinur Situmeang dengan cara menggenggamkan kedua lengan atas saksi Samsinur Situmeang lalu membenturkan badan saksi Samsinur Situmeang yaitu bagian punggung belakang saksi Samsinur Situmeang ke kusen pintu depan rumah secara berulang-ulang hingga saksi Samsinur Situmeang terjatuh dengan posisi terduduk dan saat saksi Samsinur Situmeang terduduk kemudian terdakwa menendang badan saksi Samsinur Situmeang selanjutnya terdakwa mengambil sapu rumah yang ada didepan rumah saksi Samsinur Situmeang lalu memukulkan sapu tersebut ke bagian punggung belakang saksi Samsinur Situmeang secara berulang-ulang hingga sapu tersebut bengkok dan melihat hal tersebut saksi Nurencilina Situmeang berteriak-teriak meminta pertolongan dan saat itu sudah banyak warga yang melihat namun belum ada yang mendekat lalu terdakwa berbalik ke arah saksi Nurencilina Situmeang yang saat itu berdiri dibelakang badan terdakwa, kemudian terdakwa langsung melipat sapu yang sudah bengkok tersebut menjadi 2 bagian namun tidak terputus lalu memukulkan sapu tersebut ke bagian punggung kanan dan tangan kanan yang mengenai punggung telapak tangan dan lengan atas saksi Nurencilina Situmeang secara berulang-ulang, dan saat dipukul tersebut bahwa saksi Nurencilina Situmeang tetap berupaya mendorong badan terdakwa agar menjauh namun terdakwa tetap memukuli saksi Nurencilina Situmeang namun kemudian keplor dan ada warga yang langsung yang mendekat dan langsung menarik terdakwa agar menjauh dari saksi Nurencilina Situmeang dan saksi Samsinur Situmeang namun terdakwa tetap memberontak dan ingin tetap memukuli saksi Nurencilina Situmeang namun ketika saksi Nurencilina Situmeang mengambil handphone saksi Nurencilina Situmeang dengan tujuan untuk merekam video kemudian terakwa langsung pergi, dan setelah itu saksi Nurencilina Situmeang baru melihat baru jari tengah tangan kanan saksi Nurencilina Situmeang sudah luka dan berdarah.

Bahwa saksi Nurencilina Situmeang mengalami luka lecet di jari tengah, luka memar setentang pergelangan tangan kanan bagian luar, dan luka lecet di jari tengah sesuai dengan Visum Et Repertum dari RSUD Pandan Nomor : 10125/ 001 / RSUD / VI / 2025 tanggal 18 Juni 2025 yang dibuat dan ditanda tangani oleh  dr. Binsar Halomoan Lubis, M.Ked (For), Sp.FM selaku dokter Pemeriksa pada Rumah Sakit Umum Pandan.

Bahwa saksi Samsinur Situmeang mengalami luka memar dipunggung kanan sesuai dengan Visum Et Repertum dari RSUD Pandan Nomor : 10121/ 001 / RSUD / VI / 2025 tanggal 18 Juni 2025 yang dibuat dan ditanda tangani oleh  dr. Binsar Halomoan Lubis, M.Ked (For), Sp.FM selaku dokter Pemeriksa pada Rumah Sakit Umum Pandan

 

Perbuatan terdakwa tersebut sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 466 ayat (1) Undang-undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHPidana. 

 

 

 

 

 
 

                                                                                     

 

 

Pihak Dipublikasikan Ya