Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI SIBOLGA
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penuntut Umum Terdakwa Status Perkara
191/Pid.B/2025/PN Sbg AUGUS VERNANDO SINAGA, S.H. WANDI SITOMPUL Persidangan
Tanggal Pendaftaran Senin, 15 Sep. 2025
Klasifikasi Perkara Kejahatan terhadap Kemerdekaan Orang
Nomor Perkara 191/Pid.B/2025/PN Sbg
Tanggal Surat Pelimpahan Senin, 15 Sep. 2025
Nomor Surat Pelimpahan B-1911/L.2.13.3/EKU.2/09/2025
Penuntut Umum
NoNama
1AUGUS VERNANDO SINAGA, S.H.
Terdakwa
NoNamaPenahanan
1WANDI SITOMPUL[Penahanan]
Penasihat Hukum Terdakwa
Dakwaan

PERTAMA

Bahwa ia Terdakwa Wandi Sitompul pada hari Selasa tanggal 08 Juli 2025 atau pada waktu lain dalam bulan Juli 2025 atau pada waktu lain dalam tahun 2025 bertempat di rumah terdakwa Jalan di Kelurahan Hutanabolon Kecamatan Tukka Kabupaten Tapanuli Tengah atau pada suatu tempat lain yang masih termasuk dalam wilayah hukum Pengadilan Negeri Sibolga yang secara yuridis berwenang memeriksa dan mengadili perkara ini, “dengan sengaja dan melawan hukum merampas kemerdekaan seseorang, atau meneruskan perarnpasan kemerdekaan yang demikian, yang dilakukannya dengan cara sebagai berikut : 

  • Bermula ketika terjadi pertengkaran antara terdakwa dengan istrinya yakni saksi Lenti Afrika Surianti Situmorang, yang kemudian berujung pada kekerasan fisik terhadap istrinya tersebut, namun saksi Lenti Afrika Surianti Situmorang  berhasil melarikan diri sehingga terdakwa menjadi emosi dan kemudian terdakwa menyuruh saksi Gracellya Oktavia Sitompul masuk ke dalam kamar terdakwa dan terdakwa pun mengangkat Abednego Demian Sitompul dan memindahkannya ke dalam kamar terdakwa selanjutnya terdakwa masuk juga ke dalam kamar tersebut dengan membawa sebuah sebilah parang dan memaku pintu dan jendela dalam kamar tersebut;
  • Bahwa adapun tujuan terdakwa memasukkan saksi Gracellya Oktavia Sitompul dan Abednego Demian Sitompul ke dalam kamar terdakwa dan menahan mereka didalam kamar tersebut adalah karena terdakwa sudah dalam keadaan emosi dan ingin membunuh saksi Lenti Afrika Surianti Situmorang, dimana saat itu terdakwa hanya mau melepaskan saksi Gracellya Oktavia Sitompul dan Abednego Demian Sitompul dari dalam kamar jika digantikan oleh saksi saksi Lenti Afrika Surianti Situmorang;
  • Bahwa akibat perbuatannya tersebut, saksi Gracellya Oktavia Sitompul  menjadi trauma akibat kejadian tersebut;

Perbuatan terdakwa memenuhi ketentuan dalam pasal 333 KUHPidana 

 

DAN

KEDUA

Bahwa ia Terdakwa Wandi Sitompul pada hari Selasa tanggal 08 Juli 2025 atau pada waktu lain dalam bulan Juli 2025 atau pada waktu lain dalam tahun 2025 bertempat di rumah terdakwa Jalan di Kelurahan Hutanabolon Kecamatan Tukka Kabupaten Tapanuli Tengah atau pada suatu tempat lain yang masih termasuk dalam wilayah hukum Pengadilan Negeri Sibolga yang secara yuridis berwenang memeriksa dan mengadili perkara ini, “melakukan kekerasan fisik dalam lingkup ruah tangga, yang dilakukannya dengan cara sebagai berikut :

  • Bahwa antara terdakwa dengan saksi korban Lenti Afrika Surianti Situmorang (istri terdakwa)  menjalin rumah tangga keluarga mereka juga dikarunii 4 (Empat) orang anak;
  • Selanjutnya pada waktu dan tempat sebagaimana disebutkan diatas, terjadi pertengkaran antara terdakwa dengan istrinya yakni saksi Lenti Afrika Surianti Situmorang, yang kemudian terdakwa menjadi emosi sehingga Terdakwa pun menampar dan meninju wajah istri terdakwa kemudian terdakwa mengambil arit dan menempelkan arit tersebut ke leher istrinya namun istri terdakwa mengelak dan berteriak hingga kemudian berhasil melarikan diri dari kamar tersebut Ketika pintu kamar didobrak oleh Masyarakat yang mendengar teriakan saksi korban;
  • Bahwa akibat perbuatan terdakwa tersebut, saksi korban mengalami luka bengkak pada bagian kepala belakang setentang garis Tengah tubuh dengan ukuran Panjang dua koma tiga centimeter lebar satu koma tujuh centimeter dan terdapat juga luka gores pada di lutut kanan, memar pada paha kiri;

Perbuatan terdakwa memenuhi ketentuan dalam pasal 44 ayat (1) UU No. Tahun 2004 Tentang Penghapusan Kekerasan Dalam Rumah Tangga

 

 

 

 
 

                                                                                     

 

 

 

   
 

 

 

Pihak Dipublikasikan Ya