Kembali |
Nomor Perkara | Penuntut Umum | Terdakwa | Status Perkara |
191/Pid.B/2025/PN Sbg | AUGUS VERNANDO SINAGA, S.H. | WANDI SITOMPUL | Persidangan |
Tanggal Pendaftaran | Senin, 15 Sep. 2025 | ||||||
Klasifikasi Perkara | Kejahatan terhadap Kemerdekaan Orang | ||||||
Nomor Perkara | 191/Pid.B/2025/PN Sbg | ||||||
Tanggal Surat Pelimpahan | Senin, 15 Sep. 2025 | ||||||
Nomor Surat Pelimpahan | B-1911/L.2.13.3/EKU.2/09/2025 | ||||||
Penuntut Umum |
|
||||||
Terdakwa |
|
||||||
Penasihat Hukum Terdakwa | |||||||
Dakwaan | PERTAMA Bahwa ia Terdakwa Wandi Sitompul pada hari Selasa tanggal 08 Juli 2025 atau pada waktu lain dalam bulan Juli 2025 atau pada waktu lain dalam tahun 2025 bertempat di rumah terdakwa Jalan di Kelurahan Hutanabolon Kecamatan Tukka Kabupaten Tapanuli Tengah atau pada suatu tempat lain yang masih termasuk dalam wilayah hukum Pengadilan Negeri Sibolga yang secara yuridis berwenang memeriksa dan mengadili perkara ini, “dengan sengaja dan melawan hukum merampas kemerdekaan seseorang, atau meneruskan perarnpasan kemerdekaan yang demikian, yang dilakukannya dengan cara sebagai berikut :
Perbuatan terdakwa memenuhi ketentuan dalam pasal 333 KUHPidana
DAN KEDUA Bahwa ia Terdakwa Wandi Sitompul pada hari Selasa tanggal 08 Juli 2025 atau pada waktu lain dalam bulan Juli 2025 atau pada waktu lain dalam tahun 2025 bertempat di rumah terdakwa Jalan di Kelurahan Hutanabolon Kecamatan Tukka Kabupaten Tapanuli Tengah atau pada suatu tempat lain yang masih termasuk dalam wilayah hukum Pengadilan Negeri Sibolga yang secara yuridis berwenang memeriksa dan mengadili perkara ini, “melakukan kekerasan fisik dalam lingkup ruah tangga, yang dilakukannya dengan cara sebagai berikut :
Perbuatan terdakwa memenuhi ketentuan dalam pasal 44 ayat (1) UU No. Tahun 2004 Tentang Penghapusan Kekerasan Dalam Rumah Tangga
|
||||||
Pihak Dipublikasikan | Ya |