Dakwaan |
KESATU
Bahwa Terdakwa BAHRUM SIHOMBING pada hari Senin tanggal 16 Desember 2024 sekira pukul 10.00 Wib atau setidak-tidaknya pada suatu waktu lain dalam bulan Desember tahun 2024 atau setidak-tidaknya pada tahun 2024, bertempat di depan rumah Saksi NURLIANA SIMANJUNTAK yang beralamat di Lingk. II Simpang Tiga Kel. Lumut Kec. Lumut Kab. Tapanuli Tengah, atau setidak-tidaknya termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Sibolga yang berwenang memeriksa dan mengadili “Melakukan penganiayaan” yang dilakukan dengan cara sebagai berikut:
- Bahwa berawal pada hari Senin tanggal 16 Desember 2024 sekira pukul 09.30 Wib, saat Saksi NURLIANA SIMANJUNTAK sedang melintas di depan rumah Terdakwa dengan menumpangi becak motor, tibatiba Terdakwa berteriak, “Hei penipu, pencuri!” ke arah Saksi NURLIANA SIMANJUNTAK yang tidak dihiraukan oleh Saksi NURLIANA SIMANJUNTAK. Sekira pukul 10.00 Wib tepatnya saat Saksi NURLIANA SIMANJUNTAK tiba di rumahnya yang beralamat di Lingk. II Simpang Tiga Kel. Lumut Kec. Lumut Kab. Tapanuli Tengah, tibatiba Terdakwa datang sambil membawa batu, lalu melemparkan batu tersebut ke arah Saksi NURLIANA SIMANJUNTAK yang terelakkan oleh Saksi NURLIANA SIMANJUNTAK. Selanjutnya Terdakwa langsung memukul Saksi NURLIANA SIMANJUNTAK pada bagian kening sebelah kiri sebanyak 2 (dua) kali, bagian kepala berkalikali dan bagian belakang leher sebanyak 3 (tiga) kali yang masing-masing dilakukan dengan menggunakan kedua tangan Terdakwa. Setelah itu Terdakwa pergi ke rumahnya dan kembali mendatangi Saksi NURLIANA SIMANJUNTAK dengan mengarahkan sebilah parang bergagangkan pipa besi sepanjang ± 50 (lima puluh) centimeter kepada Saksi NURLIANA SIMANJUNTAK sambil berkata, “Babi kau Liana, kurang ajar, akan ku cincang kau sampai mati. Keluar kau NURLIANA biar ku cincang kau sampai mati”. Melihat peristiwa tersebut, Masyarakat setempat langsung melerai Terdakwa dan Saksi NURLIANA SIMANJUNTAK, hingga akhirnya Terdakwa pulang ke rumahnya.
- Bahwa berdasarkan Hasil Visum et Repertum Puskesmas Lumut Kec. Lumut No. PUSK/VER/8421/XII/2024 tanggal 16 Desember 2024 yang ditandatangani oleh dr. Ely Rahmayani Sirait selaku Dokter Umum Pada Puskesmas Lumut, diperoleh kesimpulan dari hasil pemeriksaan fisik an. NURLIANA SIMANJUNTAK berupa:
- Dijumpai luka tertutup berupa luka memar dan sedikit bengkak pada kepala bagian atas dengan ukuran panjang luka tidak beraturan, warna sedikit berwarna kemerahan dari kulit sekitar, sudut luka tumpul, permukaan rata, tidak ditembukan jembatan jaringan, tepi luka tidak rata, tidak berbatas tegas, perdarahan tidak aktif dan dasar luka berwarna sedikit kemerahan;
- Dijumpai luka tertutup berupa luka memar dan sedikit bengkak pada pelipis sebelah kiri dengan ukuran panjang luka 2 centimeter, lebar 0,5 centimeter, warna luka sama dengan warna kulit, sudut luka tumpul, permukaan tidak rata, tidak ditemukan jembatan jaringan, tepi luka tidak rata, tidak berbatas tegas, perdarahan tidak aktif dan dasar luka sama dengan warna kulit.
Luka tersebut disebabkan oleh ruda paksa tumpul.
- Bahwa akibat yang diderita Saksi NURLIANA SIMANJUNTAK dari peristiwa tersebut adalah perasaan ketakutan, trauma dan pada bagian kening serta kepala Saksi NURLIANA SIMANJUNTAK mengalami bengkak terasa pening.
Perbuatan Terdakwa BAHRUM SIHOMBING sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 351 Ayat (1) KUHPidana.
DAN
KEDUA
Bahwa Terdakwa BAHRUM SIHOMBING pada hari Senin tanggal 16 Desember 2024 sekira pukul 10.00 Wib atau setidak-tidaknya pada suatu waktu lain dalam bulan Desember tahun 2024 atau setidak-tidaknya pada tahun 2024, bertempat di depan rumah Saksi NURLIANA SIMANJUNTAK yang beralamat di Lingk. II Simpang Tiga Kel. Lumut Kec. Lumut Kab. Tapanuli Tengah, atau setidak-tidaknya termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Sibolga yang berwenang memeriksa dan mengadili “Secara melawan hukum memaksa orang lain supaya melakukan, tidak melakukan atau membiarkan sesuatu, dengan memakai kekerasan atau dengan ancaman kekerasan, baik terhadap orang itu sendiri maupun orang lain” yang dilakukan dengan cara sebagai berikut:
- Bahwa berawal pada hari Senin tanggal 16 Desember 2024 sekira pukul 09.30 Wib, saat Saksi NURLIANA SIMANJUNTAK sedang melintas di depan rumah Terdakwa dengan menumpangi becak motor, tibatiba Terdakwa berteriak, “Hei penipu, pencuri!” ke arah Saksi NURLIANA SIMANJUNTAK yang tidak dihiraukan oleh Saksi NURLIANA SIMANJUNTAK. Sekira pukul 10.00 Wib tepatnya saat Saksi NURLIANA SIMANJUNTAK tiba di rumahnya yang beralamat di Lingk. II Simpang Tiga Kel. Lumut Kec. Lumut Kab. Tapanuli Tengah, tibatiba Terdakwa datang sambil membawa batu, lalu melemparkan batu tersebut ke arah Saksi NURLIANA SIMANJUNTAK yang terelakkan oleh Saksi NURLIANA SIMANJUNTAK. Selanjutnya Terdakwa langsung memukul Saksi NURLIANA SIMANJUNTAK pada bagian kening sebelah kiri sebanyak 2 (dua) kali, bagian kepala berkali-kali dan bagian belakang leher sebanyak 3 (tiga) kali yang masing-masing dilakukan dengan menggunakan kedua tangan Terdakwa. Setelah itu Terdakwa pergi ke rumahnya dan kembali mendatangi Saksi NURLIANA SIMANJUNTAK dengan mengarahkan sebilah parang bergagangkan pipa besi sepanjang ± 50 (lima puluh) centimeter kepada Saksi NURLIANA SIMANJUNTAK sambil berkata, “Babi kau Liana, kurang ajar, akan ku cincang kau sampai mati. Keluar kau NURLIANA biar ku cincang kau sampai mati”. Melihat peristiwa tersebut, Masyarakat setempat langsung melerai Terdakwa dan Saksi NURLIANA SIMANJUNTAK, hingga akhirnya Terdakwa pulang ke rumahnya.
- Bahwa akibat yang diderita Saksi NURLIANA SIMANJUNTAK dari peristiwa tersebut adalah perasaan ketakutan, trauma dan pada bagian kening dan kepala Saksi NURLIANA SIMANJUNTAK mengalami bengkak terasa pening.
Perbuatan Terdakwa BAHRUM SIHOMBING sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 335 Ayat (1) KUH
|