Petitum |
1.Mengabulkan permohonan Pemohon untuk seluruhnya;
2.Memberikan izin kepada Pemohon untuk mengganti nama Anak Pemohon pada Kutipan Akta Kelahiran Pemohon yang semula ditulis nama Anak Pemohon ELEENA TAHIRA HASIBUAN menjadi ELLEN VISCA ARMYRA HASIBUAN, dikarenakaan Anak Pemohon sering sakit-sakitan;
3.Memerintahkan Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kabupaten Tapanuli Tengah untuk mengganti nama Anak Pemohon, pada seluruh buku pencatatan milik Pemohon ;
4.Membebankan biaya yang timbul dalam permohonan ini kepada Pemohon. |