Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI SIBOLGA
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Pemohon Termohon Status Perkara
201/Pdt.P/2024/PN Sbg IR EDISON BUTAR BUTAR Persidangan
Tanggal Pendaftaran Senin, 26 Agu. 2024
Klasifikasi Perkara Wali Dan Ijin Jual
Nomor Perkara 201/Pdt.P/2024/PN Sbg
Tanggal Surat Senin, 26 Agu. 2024
Nomor Surat
Pemohon
NoNama
1IR EDISON BUTAR BUTAR
Kuasa Hukum Pemohon
Termohon
Kuasa Hukum Termohon
Petitum

1.Mengabulkan permohonan Pemohon untuk seluruhnya;
2.Menetapkan Pemohon IR. EDISON BUTAR-BUTAR menjadi Wali bagi anak Pemohon yang belum dewasa yang bernama: DEWI SRI ADELIA BUTAR BUTAR Lahir di Sibolga, 23 Agustus 2010 (14 tahun) untuk melakukan perbuatan hukum yakni untuk menandatangani persetujuan Penjualan sebidang tanah Perumahan  dengan Akta Pemindahan Hak Hak Atas Tanah No. 40 tertanggal 07 Maret 1997 Jalan Sei Arakundo Gang Tula, Nomor 7-A, kelurahan Sei Sikambing D, Kecamatan Medan Petisah, Medan, Provinsi Sumatera Utara, , dengan luas tanah 144 M2 (Seratus Empat Puluh Empat meter Persegi);
3.Membebankan biaya permohonan ini kepada Pemohon;   

 

Pihak Dipublikasikan Ya
Prodeo Tidak