Petitum |
1.Mengabulkan permohonan Pemohon untuk seluruhnya;
2.Menetapkan Pemohon IR. EDISON BUTAR-BUTAR menjadi Wali bagi anak Pemohon yang belum dewasa yang bernama: DEWI SRI ADELIA BUTAR BUTAR Lahir di Sibolga, 23 Agustus 2010 (14 tahun) untuk melakukan perbuatan hukum yakni untuk menandatangani persetujuan Penjualan sebidang tanah Perumahan dengan Akta Pemindahan Hak Hak Atas Tanah No. 40 tertanggal 07 Maret 1997 Jalan Sei Arakundo Gang Tula, Nomor 7-A, kelurahan Sei Sikambing D, Kecamatan Medan Petisah, Medan, Provinsi Sumatera Utara, , dengan luas tanah 144 M2 (Seratus Empat Puluh Empat meter Persegi);
3.Membebankan biaya permohonan ini kepada Pemohon;
|