Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI SIBOLGA
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penuntut Umum Terdakwa Status Perkara
186/Pid.B/2024/PN Sbg 1.ANDRIANY EFALINA SITOHANG, S.H
2.AUGUS VERNANDO SINAGA, S.H.
SUBARNANG Alias BARNANG Persidangan
Tanggal Pendaftaran Senin, 09 Sep. 2024
Klasifikasi Perkara Kejahatan Perjudian
Nomor Perkara 186/Pid.B/2024/PN Sbg
Tanggal Surat Pelimpahan Senin, 09 Sep. 2024
Nomor Surat Pelimpahan B-1523/L.2.13.3/Eku.2/09/2024
Penuntut Umum
NoNama
1ANDRIANY EFALINA SITOHANG, S.H
2AUGUS VERNANDO SINAGA, S.H.
Terdakwa
NoNamaPenahanan
1SUBARNANG Alias BARNANG[Penahanan]
Penasihat Hukum Terdakwa
Dakwaan

PERTAMA

 Bahwa ia Terdakwa SUBARNANG alias BARNANG pada hari Jumat tanggal 26 Juli 2024 sekira pukul 21.30 Wib atau setidak-tidaknya pada suatu waktu yang masih termasuk bulan Juli 2024 atau setidak-tidaknya pada suatu waktu yang masih termasuk Tahun 2024 bertempat di Gang Cumi-cumi, Kelurahan Hajoran, Kecamatan Pandan, Kabupaten Tapanuli Tengah tepatnya diwarung kopi usaha milik Terdakwa atau setidak-tidaknya termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Sibolga yang berwenang mengadili melakukan tindak pidana "dengan sengaja menawarkan atau memberikan kesempatan untuk permainan judi dan menjadikannya sebagai pencarian, atau dengan sengaja turut serta dalam suatu perusahaan untuk itu”, yang dilakukan Terdakwa dengan cara sebagai berikut :

 Pada hari Jumat tanggal 26 Juli 2024 sekira pukul 21.30 Wib Terdakwa Subarnang alias Barnang yang sedang melakukan permainan tebak-tebakan angka dengan mempertaruhkan uang jenis HONGKONG (KIM) di Gang Cumi-cumi, Kelurahan Hajoran, Kecamatan Pandan, Kabupaten Tapanuli Tengah tepatnya diwarung kopi usaha milik Terdakwa ditangkap oleh petugas Kepolisian POLRES Tapanuli Tengah yang melakukan penyelidikan atas nama saksi Winaya, saksi Hafizh Roziin Hilmi, saksi Valde Plus Marbun dan saksi Fakhri Fahmi Aritonang dengan menemukan barang bukti berupa : 4 (empat) buah buku tulis berisikan angka tebakan judi SYDNEY TOGEL KIM, 12 (dua belas) blok notes kecil dalam keadaan baru, 1 (satu) buah tas selempang warna hitam yang berisikan uang tunai senilai Rp. 227.500,- (dua ratus dua puluh tujuh ribu lima ratus rupiah), 1 (satu) unit handphone Android merek SAMSUNG GALAXY A04 warna hijau dengan nomor IME 1 : 3583206807114 dan IME 2 : 358552590712442 yang berisikan angka-angka tebakan, 1 (satu) blok notes kecil yang bertuliskan angka-angka tebakan judi SYDNEY TOGEL KIM, 6 (enam) lembar kupon kecil berisi angka tebakan judi SYDNEY TOGEL KIM dan 3 (tiga) buah pulpen tinta hitam, selanjutnya Terdakwa beserta barang bukti dibawa ke Unit RESKRIM POLRES Tapanuli Tengah untuk dilakukan proses hukum.

 

Bahwa Terdakwa melakukan permainan tebak-tebakan angka dengan mempertaruhkan uang dengan jenis SYDNEY, SINGAPORE (TOGEL) dan HONGKONG (KIM) untuk menambah mata pencaharian Terdakwa sehari-hari.

Bahwa omset / uang para pemasang permainan tebak-tebakan angka dengan mempertaruhkan uang jenis SYDNEY, SINGAPORE (TOGEL) dan HONGKONG (KIM) yang Terdakwa dapat kumpulkan perharinya ± sebesar Rp. 150.000,- (seratus lima puluh ribu rupiah) yang dalam perkara ini barang bukti sebesar Rp. 227.500,- (dua ratus dua puluh tujuh ribu lima ratus rupiah).

Bahwa perbuatan tersebut Terdakwa lakukan dengan cara menawarkan kepada orang lain dengan menerima nomor tebak-tebakan angka dengan mempertaruhkan uang jenis SYDNEY, SINGAPORE (TOGEL) dan HONGKONG (KIM) secara langsung yang Terdakwa tuliskan ke 1 (satu) blok notes yang 1 (satu) lembar salinan notes yang Terdakwa berikan kepada para pemasang yang menjadi kupon sebagai bukti pembelian nomor tebak-tebakan para pemasang kepada Terdakwa maupun melalui pesan whatsapp yang Terdakwa terima melalui 1 (satu) unit handphone Android merek SAMSUNG GALAXY A04 warna hijau dengan nomor IME 1 : 3583206807114 dan IME 2 : 358552590712442) milik Terdakwa yang dalam perkara ini yang Terdakwa terima dari ERWIN (Daftar Pencarian Orang / DPO).

Bahwa system permainan tersebut Terdakwa lakukan melalui situs judi online bernama KINGDOM TOTO menggunakan uang berupa saldo di akun KINGDOM TOTO milik Terdakwa atas nama SUBARNANG dengan user name : SBG8698, yang saldo tersebut Terdakwa isi melalui form DEPOSIT disitus KINGDOM TOTO dengan cara mentransfer uang yang ada di rekening akun DANA milik Terdakwa nomor : 0852-7798-8698 atas nama SUBARNANG ke rekening KINGDOM TOTO dengan menggunakan Bank BCA Nomor : 7985830921 atas nama SITI INDRIAYANI, Bank BCA Nomor : 7985837686 atas nama RISA ASMITA, Bank BCA Nomor : ###1685 atas nama LIA BUDIANTI dan Bank BCA Nomor : ###1716 atas nama ASTRI NOVITA, kemudian apabila nomor tebakan ada yang berhasil ditebak maka KINGDOM TOTO akan menambah jumlah saldo akun KINGDOM TOTO Terdakwa yang kemudian saldo tersebut Terdakwa ubah menjadi uang untuk Terdakwa berikan kepada para pemasang yang berhasil menebak dengan cara melalui form WITHDRAW yang KINGDOM TOTO kirimkan ke rekening DANA milik Terdakwa dengan nomor : 0852-7798-8698 atas nama SUBARNANG alias BARNANG.

Bahwa keuntungan Terdakwa dalam melakukan permainan tebak-tebakan angka dengan mempertaruhkan uang jenis SYDNEY, SINGAPORE (TOGEL) dan HONGKONG (KIM) dari setiap para pemasang yang mempertaruhkan uang melakukan pembelian nomor tebak-tebakan angka dan dari hadiah yang diberikan KINGDOM TOTO yang berhasil menebak nomor tebak-tebakan angka tersebut dengan cara setiap para pemasang yang melakukan pembelian nomor tebak-tebakkan 2 angka dengan mempertaruhkan uang sebesar Rp. 1.000,- (seribu rupiah) maka Terdakwa memasangkan uang taruhan para pemasang tersebut ke situs KINGDOM TOTO sebesar Rp. 750,- (tujuh ratus lima puluh rupiah) dengan sisa Rp. 250,- (dua ratus lima puluh rupiah) menjadi keuntungan Terdakwa dan hadiah yang diberikan KINGDOM TOTO bila berhasil menebak nomor tebak-tebakan tersebut sebesar Rp. 75.000,- (tujuh puluh lima ribu rupiah) yang Terdakwa berikan kepada para pemasang sebesar Rp. 70.000,- (tujuh puluh ribu rupiah) dengan sisanya Rp. 5.000,- (lima ribu rupiah) menjadi keuntungan kembali kepada Terdakwa, untuk 3 angka dengan mempertaruhkan uang sebesar Rp. 1.000,- (seribu rupiah) maka Terdakwa memasangkan uang taruhan para pemasang tersebut ke situs KINGDOM TOTO sebesar Rp. 580,- (lima ratus delapan puluh rupiah) dengan sisa Rp. 420,- (empat ratus dua puluh rupiah) menjadi keuntungan Terdakwa dan hadiah yang diberikan KINGDOM TOTO bila berhasil menebak nomor tebak-tebakan tersebut sebesar Rp. 580.000,- (lima ratus delapan puluh ribu rupiah) yang Terdakwa berikan kepada para pemasang sebesar Rp. 500.000,- (lima ratus ribu rupiah) dengan sisanya Rp. 80.000,- (delapan puluh ribu rupiah) menjadi keuntungan kembali kepada Terdakwa dan untuk 4 angka dengan mempertaruhkan uang sebesar Rp. 1.000,- (seribu rupiah) maka Terdakwa memasangkan uang taruhan para pemasang tersebut ke situs KINGDOM TOTO sebesar Rp. 360,- (tiga ratus enam puluh rupiah) dengan sisa Rp. 640,- (empat ratus empat puluh rupiah) menjadi keuntungan Terdakwa dan hadiah yang diberikan KINGDOM TOTO bila berhasil menebak nomor tebak-tebakan tersebut sebesar Rp. 3.600.000,- (tiga juta enam ratus ribu rupiah) yang Terdakwa berikan kepada para pemasang sebesar Rp. 3.000.000,- (tiga juta rupiah) dengan sisanya Rp. 600.000,- (enam ratus ribu rupiah) menjadi keuntungan kembali kepada Terdakwa.

Bahwa Terdakwa menerangkan permainan tebak-tebakan angka dengan mempertaruhkan uang yang Terdakwa mainkan di KINGDOM TOTO tersebut Terdakwa tawarkan kepada orang lain adalah jenis SIDNEY yang dapat dimainkan setiap harinya mulai pukul 08.00 Wib s/d 13.00 Wib dengan mengetahui nomor tebakan yang keluar pada pukul 14.00 Wib, jenis SINGAPORE dapat dimainkan pada hari Senin, Rabu, Kamis, Sabtu dan Minggu setiap mulai pukul 14.00 Wib s/d 17.00 Wib dengan mengetahui nomor tebakan yang keluar pada pukul 18.00 Wib dan jenis HONGKONG dapat dimainkan setiap harinya mulai pukul 19.00 Wib s/d 22.00 Wib dengan mengetahui nomor tebakan yang keluar pada pukul 23.00 Wib.

 

Bahwa Terdakwa tidak ada mendapat ijin dari pihak berwenang untuk menawarkan atau memberikan kesempatan untuk permainan tebak-tebakan angka dengan mempertaruhkan uang kepada orang lain dan menjadikannya sebagai pencarian, atau dengan sengaja turut serta dalam permainan tebak-tebakan angka dengan mempertaruhkan uang tersebut.

 

Perbuatan Terdakwa tersebut sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 303 Ayat (1) Ke-1 KUHPidana.

ATAU

KEDUA

Bahwa ia Terdakwa SUBARNANG alias BARNANG pada hari Jumat tanggal 26 Juli 2024 sekira pukul 21.30 Wib atau setidak-tidaknya pada suatu waktu yang masih termasuk bulan Juli 2024 atau setidak-tidaknya pada suatu waktu yang masih termasuk Tahun 2024 bertempat di Gang Cumi-cumi, Kelurahan Hajoran, Kecamatan Pandan, Kabupaten Tapanuli Tengah tepatnya diwarung kopi usaha milik Terdakwa atau setidak-tidaknya termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Sibolga yang berwenang mengadili melakukan tindak pidana "dengan sengaja menawarkan khalayak umum untuk bermain judi atau dengan sengaja turut serta dalam perusahaan untuk itu, dengan tidak peduli apakah untuk menggunakan kesempatan adanya sesuatu syarat atau dipenuhinya sesuatu tata cara”, yang dilakukan Terdakwa dengan cara sebagai berikut :

Pada hari Jumat tanggal 26 Juli 2024 sekira pukul 21.30 Wib Terdakwa Subarnang alias Barnang yang sedang melakukan permainan tebak-tebakan angka dengan mempertaruhkan uang jenis HONGKONG (KIM) di Gang Cumi-cumi, Kelurahan Hajoran, Kecamatan Pandan, Kabupaten Tapanuli Tengah tepatnya diwarung kopi usaha milik Terdakwa ditangkap oleh petugas Kepolisian POLRES Tapanuli Tengah yang melakukan penyelidikan atas nama saksi Winaya, saksi Hafizh Roziin Hilmi, saksi Valde Plus Marbun dan saksi Fakhri Fahmi Aritonang dengan menemukan barang bukti berupa : 4 (empat) buah buku tulis berisikan angka tebakan judi SYDNEY TOGEL KIM, 12 (dua belas) blok notes kecil dalam keadaan baru, 1 (satu) buah tas selempang warna hitam yang berisikan uang tunai senilai Rp. 227.500,- (dua ratus dua puluh tujuh ribu lima ratus rupiah), 1 (satu) unit handphone Android merek SAMSUNG GALAXY A04 warna hijau dengan nomor IME 1 : 3583206807114 dan IME 2 : 358552590712442 yang berisikan angka-angka tebakan, 1 (satu) blok notes kecil yang bertuliskan angka-angka tebakan judi SYDNEY TOGEL KIM, 6 (enam) lembar kupon kecil berisi angka tebakan judi SYDNEY TOGEL KIM dan 3 (tiga) buah pulpen tinta hitam, selanjutnya Terdakwa beserta barang bukti dibawa ke Unit RESKRIM POLRES Tapanuli Tengah untuk dilakukan proses hukum.

Bahwa Terdakwa melakukan permainan tebak-tebakan angka dengan mempertaruhkan uang dengan jenis SYDNEY, SINGAPORE (TOGEL) dan HONGKONG (KIM)

Bahwa omset / uang para pemasang permainan tebak-tebakan angka dengan mempertaruhkan uang jenis SYDNEY, SINGAPORE (TOGEL) dan HONGKONG (KIM) yang Terdakwa dapat kumpulkan perharinya ± sebesar Rp. 150.000,- (seratus lima puluh ribu rupiah) yang dalam perkara ini barang bukti sebesar Rp. 227.500,- (dua ratus dua puluh tujuh ribu lima ratus rupiah).

Bahwa perbuatan tersebut Terdakwa lakukan dengan cara menawarkan kepada orang lain dengan menerima nomor tebak-tebakan angka dengan mempertaruhkan uang jenis SYDNEY, SINGAPORE (TOGEL) dan HONGKONG (KIM) secara langsung yang Terdakwa tuliskan ke 1 (satu) blok notes yang 1 (satu) lembar salinan notes yang Terdakwa berikan kepada para pemasang yang menjadi kupon sebagai bukti pembelian nomor tebak-tebakan para pemasang kepada Terdakwa maupun melalui pesan whatsapp yang Terdakwa terima melalui 1 (satu) unit handphone Android merek SAMSUNG GALAXY A04 warna hijau dengan nomor IME 1 : 3583206807114 dan IME 2 : 358552590712442) milik Terdakwa yang dalam perkara ini yang Terdakwa terima dari ERWIN (Daftar Pencarian Orang / DPO).

 

Bahwa system permainan tersebut Terdakwa lakukan melalui situs judi online bernama KINGDOM TOTO menggunakan uang berupa saldo di akun KINGDOM TOTO milik Terdakwa atas nama SUBARNANG dengan user name : SBG8698, yang saldo tersebut Terdakwa isi melalui form DEPOSIT disitus KINGDOM TOTO dengan cara mentransfer uang yang ada di rekening akun DANA milik Terdakwa nomor : 0852-7798-8698 atas nama SUBARNANG ke rekening KINGDOM TOTO dengan menggunakan Bank BCA Nomor : 7985830921 atas nama SITI INDRIAYANI, Bank BCA Nomor : 7985837686 atas nama RISA ASMITA, Bank BCA Nomor : ###1685 atas nama LIA BUDIANTI dan Bank BCA Nomor : ###1716 atas nama ASTRI NOVITA, kemudian apabila nomor tebakan ada yang berhasil ditebak maka KINGDOM TOTO akan menambah jumlah saldo akun KINGDOM TOTO Terdakwa yang kemudian saldo tersebut Terdakwa ubah menjadi uang untuk Terdakwa berikan kepada para pemasang yang berhasil menebak dengan cara melalui form WITHDRAW yang KINGDOM TOTO kirimkan ke rekening DANA milik Terdakwa dengan nomor : 0852-7798-8698 atas nama SUBARNANG alias BARNANG.

Bahwa keuntungan Terdakwa dalam melakukan permainan tebak-tebakan angka dengan mempertaruhkan uang jenis SYDNEY, SINGAPORE (TOGEL) dan HONGKONG (KIM) dari setiap para pemasang yang mempertaruhkan uang melakukan pembelian nomor tebak-tebakan angka dan dari hadiah yang diberikan KINGDOM TOTO yang berhasil menebak nomor tebak-tebakan angka tersebut dengan cara setiap para pemasang yang melakukan pembelian nomor tebak-tebakkan 2 angka dengan mempertaruhkan uang sebesar Rp. 1.000,- (seribu rupiah) maka Terdakwa memasangkan uang taruhan para pemasang tersebut ke situs KINGDOM TOTO sebesar Rp. 750,- (tujuh ratus lima puluh rupiah) dengan sisa Rp. 250,- (dua ratus lima puluh rupiah) menjadi keuntungan Terdakwa dan hadiah yang diberikan KINGDOM TOTO bila berhasil menebak nomor tebak-tebakan tersebut sebesar Rp. 75.000,- (tujuh puluh lima ribu rupiah) yang Terdakwa berikan kepada para pemasang sebesar Rp. 70.000,- (tujuh puluh ribu rupiah) dengan sisanya Rp. 5.000,- (lima ribu rupiah) menjadi keuntungan kembali kepada Terdakwa, untuk 3 angka dengan mempertaruhkan uang sebesar Rp. 1.000,- (seribu rupiah) maka Terdakwa memasangkan uang taruhan para pemasang tersebut ke situs KINGDOM TOTO sebesar Rp. 580,- (lima ratus delapan puluh rupiah) dengan sisa Rp. 420,- (empat ratus dua puluh rupiah) menjadi keuntungan Terdakwa dan hadiah yang diberikan KINGDOM TOTO bila berhasil menebak nomor tebak-tebakan tersebut sebesar Rp. 580.000,- (lima ratus delapan puluh ribu rupiah) yang Terdakwa berikan kepada para pemasang sebesar Rp. 500.000,- (lima ratus ribu rupiah) dengan sisanya Rp. 80.000,- (delapan puluh ribu rupiah) menjadi keuntungan kembali kepada Terdakwa dan untuk 4 angka dengan mempertaruhkan uang sebesar Rp. 1.000,- (seribu rupiah) maka Terdakwa memasangkan uang taruhan para pemasang tersebut ke situs KINGDOM TOTO sebesar Rp. 360,- (tiga ratus enam puluh rupiah) dengan sisa Rp. 640,- (empat ratus empat puluh rupiah) menjadi keuntungan Terdakwa dan hadiah yang diberikan KINGDOM TOTO bila berhasil menebak nomor tebak-tebakan tersebut sebesar Rp. 3.600.000,- (tiga juta enam ratus ribu rupiah) yang Terdakwa berikan kepada para pemasang sebesar Rp. 3.000.000,- (tiga juta rupiah) dengan sisanya Rp. 600.000,- (enam ratus ribu rupiah) menjadi keuntungan kembali kepada Terdakwa.

 

Bahwa Terdakwa menerangkan permainan tebak-tebakan angka dengan mempertaruhkan uang yang Terdakwa mainkan di KINGDOM TOTO tersebut Terdakwa tawarkan kepada orang lain adalah jenis SIDNEY yang dapat dimainkan setiap harinya mulai pukul 08.00 Wib s/d 13.00 Wib dengan mengetahui nomor tebakan yang keluar pada pukul 14.00 Wib, jenis SINGAPORE dapat dimainkan pada hari Senin, Rabu, Kamis, Sabtu dan Minggu setiap mulai pukul 14.00 Wib s/d 17.00 Wib dengan mengetahui nomor tebakan yang keluar pada pukul 18.00 Wib dan jenis HONGKONG dapat dimainkan setiap harinya mulai pukul 19.00 Wib s/d 22.00 Wib dengan mengetahui nomor tebakan yang keluar pada pukul 23.00 Wib.

Bahwa Terdakwa tidak ada mendapat ijin dari pihak berwenang untuk menawarkan kepada khalayak umum untuk bermain tebak-tebakan angka dengan mempertaruhkan uang atau dengan sengaja turut serta dalam permainan permainan tebak-tebakan angka dengan mempertaruhkan uang tersebut, dengan tidak peduli apakah untuk menggunakan kesempatan adanya sesuatu syarat atau dipenuhinya sesuatu tata cara pada permainan tebak-tebakan angka dengan mempertaruhkan uang tersebut.

 Perbuatan Terdakwa tersebut sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 303 Ayat (1) Ke-2 KUHPidana. -

Pihak Dipublikasikan Ya