Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI SIBOLGA
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penuntut Umum Terdakwa Status Perkara
58/Pid.Sus/2025/PN Sbg 1.FAHRI RAHMADHANI, S.H., M.H
2.UJANG SURYANA, S.H.
HENRI HARAHAP Persidangan
Tanggal Pendaftaran Kamis, 20 Mar. 2025
Klasifikasi Perkara Narkotika
Nomor Perkara 58/Pid.Sus/2025/PN Sbg
Tanggal Surat Pelimpahan Kamis, 20 Mar. 2025
Nomor Surat Pelimpahan B-422/L.2.13.3/ENZ.2/03/2025
Penuntut Umum
NoNama
1FAHRI RAHMADHANI, S.H., M.H
2UJANG SURYANA, S.H.
Terdakwa
NoNamaPenahanan
1HENRI HARAHAP[Penahanan]
Penasihat Hukum Terdakwa
Dakwaan

PERTAMA

Bahwa terdakwa Henri Harahap pada hari sabtu tanggal 14 Desember 2024 sekira Pukul 20.30 Wib atau setidak-tidaknya pada suatu hari dalam bulan Desember 2024 atau setidak-tidaknya pada tahun 2024 bertempat di Lingkungan VII Kelurahan Sibabangun Kecamatan Sibabangun Kabupaten Tapanuli Tengah atau setidak-tidaknya termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Sibolga yang berwenang mengadili, melakukan tindak pidana, secara tanpa hak atau melawan hukum menawarkan untuk dijual, menjual, membeli, menerima, menjadi perantara dalam jual beli, menukar atau menyerahkan Narkotika Golongan I dalam bentuk bukan tanaman beratnya 5 (lima) gram, yang dilakukan dengan cara sebagai berikut:

  • Bahwa bermula pada hari sabtu tanggal 14 Desember 2024 sekira pukul 19.30 Wib terdakwa membeli narkotika jenis shabu dari ADI BAKKARA sebanyak 02 (dua) paket narkotika jenis shabu yang dibungkus pelastik bening tembus pandang dengan harga Rp. 6.000.000,- (enam juta rupiah) dengan prinsip laku bayar.di Desa Sihaporan Kecamatan Piangsori Kabupaten Tapanuli Tengah, selanjutnya terdakwa meninggalkan lokasi tersebut dan sekira pukul 20.30 Wib terdakwa sedang berdiri di pinggir jalan menunggu angkutan umum tepatnya di Lingkungan VII Kelurahan Sibabangun Kecamatan Sibabangun Kabupaten Tapanuli Tengah, lalu saksi Adestas Hasibuan, saksi Afriadi Zebua dan saksi Mahlil Andri Rambe yang merupakan petugas kepolisian Satresnarkoba Polres Tapanuli Tengah melakukan penangkapan terhadap terdakwa dimana sebelumnya saksi Adestas Hasibuan, saksi Afriadi Zebua dan saksi Mahlil Andri Rambe mendapat informasi adanya transaksi ual beli  narkotika jenis sabu tanpa izin di Lingkungan VII Kelurahan Sibabangun Kecamatan Sibabangun Kabupaten Tapanuli Tengah. Bahwa pada saat penangkapan terhadap terdakwa dan dengan spontan terdakwa membuang 01 (Satu) potong tisu yang dibalut lakban warna hitam berisikan 02 (dua) paket narkotika jenis shabu yang dibungkus pelastik bening tembus pandang tersebut, selanjutnya saksi Adestas Hasibuan, saksi Afriadi Zebua dan saksi Mahlil Andri Rambe melakukan pencarian 01 (Satu) potong tisu yang dibalut lakban warna hitam berisikan 02 (dua) paket narkotika jenis shabu yang dibungkus pelastik bening tembus pandang dan berhasil ditemukan selanjutnya dilakukan penggeledahan terhadap terdakwa sehingga ditemukan uang tunai sebesar Rp.32.000,- (Tiga puluh dua ribu rupiah) dengan pecahan 03 (Tiga) lembar uang Rp. 10.000,- (Sepuluh ribu rupiah) dan 01 (satu) lembar uang Rp. 2.000,- (Dua ribu rupiah) dari kantong celana terdakwa.
  • Bahwa terdakwa tidak ada izin dari pihak yang berwenang untuk menjual, membeli, menerima, menjadi perantara dalam jual beli, menukar atau menyerahkan narkotika jenis sabu selanjutnya terdakwa beserta barang bukti dibawa ke kantor polisi untuk diperoses lebih lanjut. Bahwa berat bersih 31 (tiga puluh satu) paket narkotika jenis sabu yang dibungkus plastik bening a,n terdakwa Henri Harahap berdasarkan berita acara penimbangan barang bukti dari Pegadaian Cabang Sibolga Nomor : 117/SP.10056/III/2024 tanggal 16 Desember 2024 berat adalah 7,44 (tujuh koma empat puluh empat gram)
  • Berdasarkan Berita Acara Laboratorium Forensik dari Bidang Laboratorium Forensik POLRI Daerah Sumatera Utara Nomor: Lab : 7636/NNF/2024 tanggal 08 Januari 2024  yang ditandatangani oleh pemeriksa Debora M Hutagaol, S.Si. Mfarm, Apt dan Dr. Supiyani M.Si dan diketahui oleh Wakabidlabfor Polda Sumut Ungkap Siahaan, S.Si. M.Si  Pangkat AKBP Nrp.75100926, bahwa dari hasil pemeriksaan berkesimpulan : dari hasil pemeriksaan tersebut pada BAB III, kami pemeriksa mengambil kesimpulan bahwa barang bukti yang diperiksa milik terdakwa atas nama Henri Harahap adalah benar mengandung Metamfetamina dan terdaftar dalam golongan I (satu) niomor urut 61 Lampiran I Undang-Undang RI No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.

Perbutan terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana melanggar Pasal 114 ayat (2) Undang-Undang RI No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.

ATAU  KEDUA

Bahwa terdakwa Henri Harahap pada hari sabtu tanggal 14 Desember 2024 sekira Pukul 20.30 Wib atau setidak-tidaknya pada suatu hari dalam bulan Desember 2024 atau setidak-tidaknya pada tahun 2024 bertempat di Lingkungan VII Kelurahan Sibabangun Kecamatan Sibabangun Kabupaten Tapanuli Tengah atau setidak-tidaknya termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Sibolga yang berwenang mengadili, melakukan tindak pidana, secara tanpa hak atau melawan hukum memiliki, menyimpan, menguasai, atau menyediakan Narkotika Golongan I bukan tanaman beratnya melebihi 5 (lima) gram yang dilakukan dengan cara sebagai berikut: 

  • Bahwa pada waktu sebagiamana diuraikan diatas saksi Adestas Hasibuan, saksi Afriadi Zebua dan saksi Mahlil Andri Rambe yang merupakan petugas kepolisian Satresnarkoba Polres Tapanuli Tengah, mendapat informasi dari masyarakat bahwa ada yang menyimpan, memiliki narkotika jenis sabu di Lingkungan VII Kelurahan Sibabangun Kecamatan Sibabangun Kabupaten Tapanuli Tengah, selanjutnya para saksi pergi ketempat dimaksud dan sesampainya ditempat tersebut para saksi melihat ada satu orang laki-laki yang mencurigakan, lalu saksi Adestas Hasibuan, saksi Afriadi Zebua dan saksi Mahlil Andri Rambe melakukan penagkapan terhadap laki-laki tersebut, kemudian para saksi melakukan pemeriksaan terhadap orang tersebut yang mengaku bernama Henri Harahap, Bahwa pada saat penangkapan terhadap terdakwa dan dengan spontan terdakwa membuang 01 (Satu) potong tisu yang dibalut lakban warna hitam berisikan 02 (dua) paket narkotika jenis shabu yang dibungkus pelastik bening tembus pandang tersebut, selanjutnya saksi Adestas Hasibuan, saksi Afriadi Zebua dan saksi Mahlil Andri Rambe melakukan pencarian 01 (Satu) potong tisu yang dibalut lakban warna hitam berisikan 02 (dua) paket narkotika jenis shabu yang dibungkus pelastik bening tembus pandang dan berhasil ditemukan selanjutnya dilakukan penggeledahan terhadap terdakwa sehingga ditemukan uang tunai sebesar Rp.32.000,- (Tiga puluh dua ribu rupiah) dengan pecahan 03 (Tiga) lembar uang Rp. 10.000,- (Sepuluh ribu rupiah) dan 01 (satu) lembar uang Rp. 2.000,- (Dua ribu rupiah) dari kantong celana terdakwa., bahwa 01 (Satu) potong tisu yang dibalut lakban warna hitam berisikan 02 (dua) paket narkotika jenis shabu yang dibungkus pelastik bening tembus pandang diakui terdakwa adalah milik terdakwa.
  • Bahwa terdakwa tidak ada izin dari pihak yang berwenang untuk yang menyimpan, memiliki narkotika jenis ganja, selanjutnya terdakwa beserta barang bukti dibawa ke kantor polisi untuk diperoses lebih lanjut. Bahwa berat bersih 31 (tiga puluh satu) paket narkotika jenis sabu yang dibungkus plastik bening a,n terdakwa Henri Harahap berdasarkan berita acara penimbangan barang bukti dari Pegadaian Cabang Sibolga Nomor : 117/SP.10056/III/2024 tanggal 16 Desember 2024 berat adalah 7,44 (tujuh koma empat puluh empat gram)
  • Berdasarkan Berita Acara Laboratorium Forensik dari Bidang Laboratorium Forensik POLRI Daerah Sumatera Utara Nomor: Lab : 7636/NNF/2024 tanggal 08 Januari 2024  yang ditandatangani oleh pemeriksa Debora M Hutagaol, S.Si. Mfarm, Apt dan Dr. Supiyani M.Si dan diketahui oleh Wakabidlabfor Polda Sumut Ungkap Siahaan, S.Si. M.Si  Pangkat AKBP Nrp.75100926, bahwa dari hasil pemeriksaan berkesimpulan : dari hasil pemeriksaan tersebut pada BAB III, kami pemeriksa mengambil kesimpulan bahwa barang bukti yang diperiksa milik terdakwa atas nama Henri Harahap adalah benar mengandung Metamfetamina dan terdaftar dalam golongan I (satu) niomor urut 61 Lampiran I Undang-Undang RI No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.

Perbuatan terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana melanggar Pasal 112  ayat (2) Undang-Undang RI No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.

Pihak Dipublikasikan Ya