Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI SIBOLGA
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Pemohon Termohon Status Perkara
195/Pdt.P/2024/PN Sbg SUWAINI Minutasi
Tanggal Pendaftaran Rabu, 21 Agu. 2024
Klasifikasi Perkara Perbaikan Kesalahan Dalam Akta Kelahiran
Nomor Perkara 195/Pdt.P/2024/PN Sbg
Tanggal Surat Rabu, 21 Agu. 2024
Nomor Surat
Pemohon
NoNama
1SUWAINI
Kuasa Hukum Pemohon
Termohon
Kuasa Hukum Termohon
Petitum

1.Mengabulkan permohonan Pemohon untuk seluruhnya;
2.Memberikan izin kepada Pemohon untuk mengganti tahun lahir anakPemohon atas nama SRI WAHYUNIyang tercantum pada Kutipan Akta Kelahiran yang dikeluarkan oleh Pencatatan Sipil Kabupaten Tapanuli Tengah No. 1201-LT-10032021-0119 tertanggal 12 Maret 2021yang ditulis lahir tahun 2020 menjadi lahir tahun 2019 sesuai dengan Surat Keterangan Lahir dari Bidan Rosdaima Pasaribu, AMd.Keb Nomor :36/VIII/2024 tertanggal 20 Agustus 2024;
3.Memerintahkan kepada Dinas Kependudukan dan Pencatatan SipilKabupaten Tapanuli Tengah untuk mengganti tahun lahir anakPemohon menjadi tahun 2019pada seluruh buku pencatatan milik anak Pemohon;
4.Membebankan biaya yang timbul dalam permohonan ini kepada Pemohon.

 

Pihak Dipublikasikan Ya
Prodeo Tidak