Petitum |
1.Mengabulkan permohonan Pemohon untuk seluruhnya;
2.Memberikan izin kepada Pemohon untuk mengganti tahun lahir anakPemohon atas nama SRI WAHYUNIyang tercantum pada Kutipan Akta Kelahiran yang dikeluarkan oleh Pencatatan Sipil Kabupaten Tapanuli Tengah No. 1201-LT-10032021-0119 tertanggal 12 Maret 2021yang ditulis lahir tahun 2020 menjadi lahir tahun 2019 sesuai dengan Surat Keterangan Lahir dari Bidan Rosdaima Pasaribu, AMd.Keb Nomor :36/VIII/2024 tertanggal 20 Agustus 2024;
3.Memerintahkan kepada Dinas Kependudukan dan Pencatatan SipilKabupaten Tapanuli Tengah untuk mengganti tahun lahir anakPemohon menjadi tahun 2019pada seluruh buku pencatatan milik anak Pemohon;
4.Membebankan biaya yang timbul dalam permohonan ini kepada Pemohon.
|