| Kembali |
| Nomor Perkara | Penuntut Umum | Terdakwa | Status Perkara |
| 59/Pid.B/2026/PN Sbg | 1.FAHRI RAHMADHANI, S.H., M.H 2.PIODINDA ZASHA MARITO, S.H |
SELAMA'ATI LASE ALs LAMA | Putusan |
| Tanggal Pendaftaran | Kamis, 05 Mar. 2026 | ||||||
| Klasifikasi Perkara | Pencurian | ||||||
| Nomor Perkara | 59/Pid.B/2026/PN Sbg | ||||||
| Tanggal Surat Pelimpahan | Kamis, 05 Mar. 2026 | ||||||
| Nomor Surat Pelimpahan | B- 460 /L.2.13.3/Eoh.2/03/2026 | ||||||
| Penuntut Umum |
|
||||||
| Terdakwa |
|
||||||
| Advokat | |||||||
| Dakwaan | DAKWAAN : Bahwa Terdakwa SELAMA’ATI LASE Als. LAMA pada hari Jumat tanggal 16 Januari 2026 sekira pukul sekira pukul 00.30 Wib atau setidak-tidaknya pada suatu waktu dalam tahun 2026 yakni pada waktu malam hari atau setidak-tidaknya di antara waktu matahari terbenam dan matahari terbit, berlokasi di rumah GATINIA TELAUMBANUA yang berada di Jl. Horas No. 102 Kel. Pancuran Pinang Kec. Sibolga Sambas Kota Sibolga, atau setidak-tidaknya pada suatu tempat lain yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Sibolga yang berwenang memeriksa dan mengadili, “Mengambil suatu barang yang sebagian atau seluruhnya milik orang lain, dengan maksud untuk dimiliki secara melawan hukum, yang dilakukan pada malam dalam suatu rumah atau dalam pekarangan tertutup yang ada rumahnya, yang dilakukan oleh orang yang adanya disitu tidak diketahui atau tidak dikehendaki oleh yang berhak, dengan cara merusak, membongkar, memotong, memecah, memanjat, memakai anak kunci palsu, menggunakan perintah palsu, atau memakai pakaian jabatan palsu, untuk masuk ke tempat melakukan tindak pidana atau sampai pada barang yang diambil”, yang dilakukan dengan cara sebagai berikut:
Sesampainya dilokasi tepatnya pada hari Jumat tanggal 16 Januari 2026 sekira pukul sekira pukul 00.30 Wib, Terdakwa terlebih dahulu memantau keadaan sekitar Rumah tersebut dan saat situasi sudah aman, Terdakwa lalu menuju samping rumah GATINIA TELAUMBANUA dan memanjat tiang Rumah tersebut untuk menuju Lantai II Rumah. Setelah tiba di Lantai II, Terdakwa kemudian mencongkel jendela Rumah GATINIA TELAUMBANUA menggunakan sangkur yang sudah Terdakwa persiapkan hingga jendela tersebut rusak. Setelah itu, Terdakwa masuk ke dalam Rumah dan menemukan serta mengambil 1 (satu) unit jam tangan merk BEE Siates warna gold dari dalam tas berwarna pink dan 1 (satu) buah rantai tas warna gold yang berada di atas box container. Tidak lama kemudian, GATINIA TELAUMBANUA selaku pemilik Rumah yang saat itu sedang tidur kemudian mendengar Warga berteriak dari luar Rumahnya, “Kak bangun, ada maling di rumah kakak”. Setelah itu, GATINIA TELAUMBANUA terbangun dan mendengar Terdakwa berjalan turun dari Lantai Dua. Selanjutnya GATINIA TELAUMBANUA membuka pintu kamar tidur dan melihat Terdakwa berusaha keluar dari Rumah melalui pintu depan Rumah, yang mana pada saat itu Terdakwa menjatuhkan 1 (satu) buah Sangkur di teras rumah Saksi. Setelah itu, Terdakwa pun berusaha melarikan diri namun berhasil diamankan oleh Pihak Kepolisian.
Perbuatan Terdakwa SELAMA’ATI LASE Als. LAMA sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 477 Ayat (2) UU RI No. 1 Tahun 2023 Tentang KUHPidana
|
||||||
| Pihak Dipublikasikan | Ya |

