Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI SIBOLGA
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penuntut Umum Terdakwa Status Perkara
253/Pid.B/2024/PN Sbg 1.PURYAMAN HAREFA, S.H., M.H
2.PARLINDUNGAN T O ANDREAS SARAGIH, S.H.
DELSON BALI Als BUYUNG Persidangan
Tanggal Pendaftaran Kamis, 21 Nov. 2024
Klasifikasi Perkara Pencurian
Nomor Perkara 253/Pid.B/2024/PN Sbg
Tanggal Surat Pelimpahan Selasa, 19 Nov. 2024
Nomor Surat Pelimpahan B-2145/L.2.13.3/EOH.2/11/2024
Penuntut Umum
NoNama
1PURYAMAN HAREFA, S.H., M.H
2PARLINDUNGAN T O ANDREAS SARAGIH, S.H.
Terdakwa
NoNamaPenahanan
1DELSON BALI Als BUYUNG[Penahanan]
Penasihat Hukum Terdakwa
Dakwaan

Bahwa terdakwa DELSON BALI Alias BUYUNG bersama-sama dengan BRIAN BULOLO Alias BRIAN (Daftar Pencarian Orang) pada hari Rabu tanggal 21 Februari 2024 sekira pukul 09.30 WIB atau setidak-tidaknya pada suatu waktu tertentu dalam bulan Februari Tahun 2024, bertempat di Jalan Mawar Gang Nias Kelurahan Sibolga Ilir Kecamatan Sibolga Utara Kota Sibolga atau setidak-tidaknya pada suatu tempat tertentu yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Sibolga yang berwenang mengadili, melakukan tindak pidana mengambil barang sesuatu yang seluruhnya atau sebagian kepunyaan orang lain, dengan maksud untuk dimiliki secara melawan hukum, yang dilakukan oleh dua orang atau lebih dengan bersekutu,  perbuatan tersebut terdakwa lakukan dengan cara sebagai berikut :

Pada hari Rabu tanggal 21 Februari 2024 sekira pukul 09.30 WIB saat terdakwa terdakwa Delson Bali Alias Buyung bersama-sama dengan Brian Bulolo Alias Brian (Daftar Pencarian Orang) dan saksi korban Ange Nano Zendrato sedang tidur bersama di sebuah rumah yang terletak di Jalan Mawar Gang Nias Kelurahan Sibolga Ilir Kecamatan Sibolga Utara Kota Sibolga, lalu disaat sedang tidur tiba – tiba terdakwa dibangunkan oleh temannya Brian Bulolo Als Brian (DPO) dan mengajaknya untuk mengambil 1 (satu) unit Handphone Merk Redmi 12 warna hitam dengan IMEI 1 8691530060452445 dan IMEI 2 8691530060452452 milik saksi korban Ange Nano Zendrato yang saat itu sedang di charger di dalam rumah tersebut untuk dimiliki secara bersama-sama dan terdakwapun mengiyakannya lalu terdakwa mengambil Handphone tersebut kemudian mengopernya kepada Brian Bulolo Als Brian melalui jendela supaya tidak ketahuan oleh korban dimana saat itu Brian Bulolo Als Brian sudah berada dan menunggu diluar rumah, selanjutnya terdakwa melanjutkan tidurnya agar tidak dicurigai oleh saksi korban sementara Brian Bulolo Als Brian pergi membawa handphone tersebut kerumahnya, kemudian sekitar pukul 11.30 Wib terdakwa terbangun karena ada orang lain yang datang masuk kerumah tersebut untuk nongkrong, pada saat terdakwa terbangun saksi korban saat itu masih tertidur sehingga kemudian terdakwa pergi kerumah Brian Bulolo Als Brian untuk menanyakan 1 (satu) unit Handphone yang telah mereka ambil dari saksi korban dan berembuk apakah handphone tersebut mau di jual atau di pakai bersama-sama, kemudian terdakwa dan Brian Bulolo Als Brian sepakat untuk memakai Handphone tersebut bersama-sama dan karena saat itu Brian Bulolo Als Brian mempunyai Handphone maka terdakwalah yang menggunakan dan memakai 1 (satu)  unit Handphone tersebut sebagai kebutuhannya sehari-hari, adapun perbuatan terdakwa bersama dengan temannya Brian Bulolo Als Brian (DPO) dalam mengambil handphone tersebut tanpa sepengetahuan dan seizin dari Saksi Korban Ange Nano Zendrato selaku pemilik barang, bahwa akibat dari perbuatan terdakwa dan Brian Bulolo Als Brian (DPO) Saksi Korban Ange Nano Zendrato mengalami kerugian dengan nilai kerugian lebih kurang sebesar Rp. 2.600.000,- (dua juta enam ratus ribu rupiah) atau setidak-tidaknya lebih dari Rp.2.500.000,- (dua juta lima ratus ribu rupiah).

Perbuatan terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 363 Ayat (1) Ke 4 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana

Pihak Dipublikasikan Ya