Dakwaan |
PERTAMA
Bahwa terdakwa Altino Riskian Apansa pada hari Senin tanggal 18 November 2024 sekira pukul 17.00 Wib atau setidak-tidaknya pada suatu hari dalam bulan November 2024 atau setidak-tidaknya pada tahun 2024 bertempat di Gang. Wardi, Desa Makarti, Kecamatan Kolang, Kabupaten Tapanuli Tengah, Tepatnya didalam kebun sawit milik warga atau setidak-tidaknya termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Sibolga yang berwenang mengadili, melakukan tindak pidana, secara tanpa hak atau melawan hukum menawarkan untuk dijual, menjual, membeli, menerima, menjadi perantara dalam jual beli, menukar atau menyerahkan Narkotika Golongan I dalam bemtuk bukan tanaman, yang dilakukan dengan cara sebagai berikut:
- Bahwa bermula pada hari senin tanggal 18 November 2024 sekira pukul 16.50 Wib disebuah Pondok milik teman terdakwa yang bernama Tomi Faisal (DPO)yang dijadikan tempat untuk menjual atau mengedarkan Narkotika jenis shabu, dan saat itu terdakwa melihat Tomi Faisal (DPO)mengangkat telephone miliknya yang terdakwa tidak ketahui isi dari pembicaraannya kepada yang menelephonenya tersebut, dan setelah selesai menelephone kemudian Tomi Faisal (DPO)tersebut memanggil terdakwa dengan mengatakan kepada terdakwa ”Dek ini barusan ada telephone ada pesanan dari pembeli kau kenal juga orangnya itu si Darwin Tinambunan (DPO) tolong kau antarkan ini 1 (satu) paket yaa nanti ambil uangnya sebesar Rp. 300.000,- (tiga ratus ribu rupiah)” sembari memberikan 1 (satu) paket kecil Narkotika shabu kepada terdakwa dan langsung terdakwa terima, selanjutnya Tomi Faisal (DPO)tersebut mengatakan lagi ”Lokasinya tidak terlalu jauh di Gang. Wardi ditengah kebun sawit itu” nanti kukasih uang beli rokokmu dan tarik-tarikanmu yaa? (maksudnya akan diberikan Narkotika jenis shabu secara Cuma-Cuma (geratis) untuk terdakwa gunakan atau terdakwa konsumsi sendiri). dan terdakwa yang mendengar perintah atau suruhan dari teman terdakwa Tomi Faisal (DPO)tersebut yang memang terdakwa ketahui atau terdakwa fahami lokasi tempat pengantaran tersebut yang tidak terlalu jauh dari lokasi Pondok tempat terdakwa dan Tomi Faisal (DPO)berada, selanjutnya terdakwa menjawab dengan mengatakan kepada Tomi Faisal (DPO)”Oke bang” dan saat itu juga terdakwa langsung pergi meningggalkan lokasi Pondok tersebut dengan berjalan kaki, dan memegang 1 (satu) paket kecil Narkotika jenis shabu dengan tangan kanan terdakwa, setibanya dilokasi Gang Wardi tepatnya ditengah kebun sawit terdakwa melihat 1 (satu) orang laki-laki yang terdakwa kenal bernama Darwin Tinambunan (DPO) warga satu kampung terdakwa sedang berdiri dipinggir jalan didekat sepeda motor miliknya yang sebelumnya telah memesan hendak membeli Narkotika jenis shabu kepada teman terdakwa Tomi Faisal (DPO) melalui telephone dengan menyuruhnya untuk diantarkan kelokasi tersebut dan akan langsung dibayar apabila mau mengantarkan atas pesanan Narkotika itu, dan saat bertemu dengan Darwin Tinambunan (DPO) mengatakan kepada terdakwa “macamana adanya barangnya?” dan tanpa menjawabnya sambil berjalan kearahnya terdakwa memperlihatkan 1 (satu) paket Narkotika jenis shabu yang terdakwa pegang dengan tangan kanan terdakwa tersebut dan terdakwa saat itu melihat Darwin Tinambunan (DPO) memegang sejumlah uang berwarna merah dan biru namun terdakwa tidak mengetahui berapa jumlahnya karena belum sempat diserahkan olehnya kepada terdakwa, yang terdakwa perkirakan itu adalah uang pembelian Narkotika jenis shabu yang hendak terdakwa berikan kepadanya, kemudian saat terdakwa hendak menyerahkan Narkotika jenis shabu kepadanya tersebut dengan tangan kanan terdakwa kemudian saksi Tarmi Padli Gorat, saksi Rianto Simamora dan saksi Posnan Saragi yang merupakan datang dari balik pohon pohon sawit dengan mengatakan “jangan bergerak” dan terdakwapun sangat terkejut dan langsung diam karena takut, kemudian saat itu juga terdakwa melihat teman terdakwa bernama Darwin Tinambunan (DPO) tersebut langsung melarikan diri dengan menggunakan sepeda motor miliknya dengan sangat kencang kemudian saksi Tarmi Padli Gorat, saksi Rianto Simamora dan saksi Posnan Saragi langsung menangkap terdakwa dan melakukan Penggeledahan badan dan lokasi penangkapan dan berhasil menemukan 01 (satu) Paket kecil Narkotika jenis shabu yang dibungkus pelastik bening dari tangan kanan terdakwa, selanjutnya terdakwa dan barang bukti di bawa ke Satnarkoba Polres Tapanuli Tengah untuk diperoses lebih lanjut. Bahwa berat bersih 1 (satu) paket Narkotika jenis shabu yang dibungkus plastik bening berdasarkan berita acara penimbangan barang bukti di PT Pegadaian Cabang Sibolga Nomor 113/SP.10056/XI/2024 tanggal 19 November 2024 adalah 0,26 gram (nol koma dua puluh enam gram).
- Bahwa terdakwa tidak ada izin dari pihak yang berwenang untuk menjual, membeli, menerima, menjadi perantara dalam jual beli , menukar atau menyerahkan narkotika jenis sabu-sabu, selanjutnya terdakwa beserta barang bukti dibawa ke kantor polisi untuk diperoses lebih lanjut.
- Berdasarkan Berita Acara Pemeriksaan Laboratoris Kriminalistik dari Bidang Laboratorium Forensik POLDA Sumatera Utara No. LAB: 7294/NNF/2024 tanggal 17 Desember 2024 yang ditandatangani oleh pemeriksa Debora M Hutagaol, S. Si, M Farm, Apt dan Dr.Supiyani dan diketahui oleh WAKABID Labfor Polda Sumut Ungkap Siahaan, S.Si, M.Si M.Si Pangkat AKBP Nrp.75100926, bahwa dari hasil pemeriksaan berkesimpulan : dari hasil pemeriksaan tersebut pada BAB III, kami pemeriksa mengambil kesimpulan bahwa barang bukti yang diperiksa milik terdakwa atas nama Altino Riskian Apansa dan Rudi Efendi Hutagalung adalah benar mengandung Metamfetamine dan terdaftar dalam Golongan I (satu) nomor urut 61 Lampiran I Undang-Undang RI No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika
Perbutan terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 114 ayat (1) Undang-Undang RI No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.
ATAU KEDUA
Bahwa terdakwa Altino Riskian Apansa pada hari Senin tanggal 18 November 2024 sekira pukul 17.00 Wib atau setidak-tidaknya pada suatu hari dalam bulan November 2024 atau setidak-tidaknya pada tahun 2024 bertempat di Gang. Wardi, Desa Makarti, Kecamatan Kolang, Kabupaten Tapanuli Tengah, Tepatnya didalam kebun sawit milik warga atau setidak-tidaknya termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Sibolga yang berwenang mengadili, melakukan tindak pidana, secara tanpa hak atau melawan hukum memiliki, menyimpan, menguasai, atau menyediakan Narkotika Golongan I dalam bentuk bukan tanaman, yang dilakukan dengan cara sebagai berikut:
- Bahwa pada waktu sebagaimana diuraikan diatas saksi Tarmi Padli Gorat, saksi Rianto Simamora dan saksi Posnan Saragiyang merupakan Petugas Kepolisian dari satuan Narkoba Polres Tapteng mendapat informasi dari masayarakat bahwa ada yang memiliki, menyimpan, menguasai, atau menyediakan Narkotika Golongan I dalam bentuk bukan tanaman tanpa izin di Gang. Wardi, Desa Makarti, Kecamatan Kolang, Kabupaten Tapanuli Tengah, Tepatnya didalam kebun sawit milik warga, selanjutnya saksi Tarmi Padli Gorat, saksi Rianto Simamora dan saksi Posnan Saragi pergi ketempat dimaksud, selanjutnya sesampainya ditempat tersebut saksi Tarmi Padli Gorat, saksi Rianto Simamora dan saksi Posnan Saragi ada melihat ada seseorang yang dengan gerak gerik yang mencurigakan, selanjutnya saksi Tarmi Padli Gorat, saksi Rianto Simamora dan saksi Posnan Saragi melakukan penangkapan dan pemeriksaan terhadap orang tersebut yang mengaku bernama Altino Riskian Apansa, selanjutnya saksi Tarmi Padli Gorat, saksi Rianto Simamora dan saksi Posnan Saragi melakukan penggeladahan dan menemukan barang bukti berupa 1 (satu) paket Narkotika jenis shabu yang dibungkus plastik bening yang ditemukan dari tangan sebelah kanan terdakwa. Bahwa berat bersih 1 (satu) paket Narkotika jenis shabu yang dibungkus plastik bening berdasarkan berita acara penimbangan barang bukti di PT Pegadaian Cabang Sibolga Nomor 113/SP.10056/XI/2024 tanggal 19 November 2024 adalah 0,26 gram (nol koma dua puluh enam gram). Bahwa terdakwa tidak ada izin dari pihak yang berwenang untuk memiliki, menyimpan, menguasai narkotika jenis sabu-sabu, selanjutnya terdakwa beserta barang bukti dibawa ke kantor polisi untuk diperoses lebih lanjut.
- Berdasarkan Berita Acara Pemeriksaan Laboratoris Kriminalistik dari Bidang Laboratorium Forensik POLDA Sumatera Utara No. LAB: 7294/NNF/2024 tanggal 17 Desember 2024 yang ditandatangani oleh pemeriksa Debora M Hutagaol, S. Si, M Farm, Apt dan Dr.Supiyani dan diketahui oleh WAKABID Labfor Polda Sumut Ungkap Siahaan, S.Si, M.Si M.Si Pangkat AKBP Nrp.75100926, bahwa dari hasil pemeriksaan berkesimpulan : dari hasil pemeriksaan tersebut pada BAB III, kami pemeriksa mengambil kesimpulan bahwa barang bukti yang diperiksa milik terdakwa atas nama Altino Riskian Apansa dan Rudi Efendi Hutagalung adalah benar mengandung Metamfetamine dan terdaftar dalam Golongan I (satu) nomor urut 61 Lampiran I Undang-Undang RI No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika
Perbuatan terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 112 ayat (1) Undang-Undang RI No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.
ATAU KETIGA
Bahwa terdakwa Altino Riskian Apansa pada hari Senin tanggal 18 November 2024 sekira pukul 17.00 Wib atau setidak-tidaknya pada suatu hari dalam bulan November 2024 atau setidak-tidaknya pada tahun 2024 bertempat di Gang. Wardi, Desa Makarti, Kecamatan Kolang, Kabupaten Tapanuli Tengah, Tepatnya didalam kebun sawit milik warga atau setidak-tidaknya termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Sibolga yang berwenang mengadili, melakukan tindak pidana, penyalahguna narkotika golongan I bagi diri sendiri, yang dilakukan dengan cara sebagai berikut:
- Bahwa waktu sebagimana diuraikan diatas, saksi Tarmi Padli Gorat, saksi Rianto Simamora dan saksi Posnan Saragi yang merupakan Petugas Kepolisian dari satuan Narkoba Polres Tapteng mendapat informasi dari masyarakat bahwa ada yang menggunakan narkotika bagi diri sendiri tanpa izin di Gang. Wardi, Desa Makarti, Kecamatan Kolang, Kabupaten Tapanuli Tengah, Tepatnya didalam kebun sawit milik warga, selanjutnya para saksi pergi ketempat dimaksud dan sesampainya ditempat tersebut para saksi melihat ada seorang orang laki-laki sesuai dengan ciri-ciri yang disammpaikan oleh informan dan dengan gerak gerik yang mencurigakan, selanjutnya para saksi melakukan penagkapan terhadap orang tersebut yang mengaku bernama Altino Riskian Apansa, selanjutnya para saksi melakukan pemeriksaan dan penggeladahan terhadap terdakwa dan ditemukan barang bukti berupa 1 (satu) paket Narkotika jenis shabu yang dibungkus plastik bening yang ditemukan dari tangan sebelah kanan terdakwa..
- Bahwa pada hari senin tanggal 18 November 2024 sekira pukul 16.50 Wib saat terdakwa baru saja selesai menggunakan Narkotika jenis shabu dilokasi Kebun Karet tepatnya disebuah Pondok milik teman terdakwa Tomi Faisal (DPO). Bahwa cara terdakwa menggunakan narkotika jenis sabu yaitu terlebih dahulu terdakwa merakit alat hisap bong yang terdakwa buat dari gelas plastik air mineral yang dasar gelas plastik tersebut terdakwa bolongi, kemudian terdakwa memasukkan pipet plastik kedalam lubang yang sudah terdakwa bolongi, kemudian setelah itu etrdakwa memasang pipet kaca ke pipet plastik yang terpasang pada alat hisap bong tersebut, kemudian setelah itu terdakwa memasukkan narkotika jeinis sabu kedalam pipet kaca yang menempel pada alat hisap bong tersebut, kemudian terdakwa membakar pipet kaca yang berisikan narkotika jenis sabu tersebut menggunakan mancis gas, kemudian pada saat bersamaan terdakwa membakar, terdakwa juga menghisap narkotika sabu dari pipet plastik menggunakan mulut etrdakwa yang terpasang pada alat hisap bong tersebutn. Bahwa berat bersih 1 (satu) paket Narkotika jenis shabu yang dibungkus plastik bening berdasarkan berita acara penimbangan barang bukti di PT Pegadaian Cabang Sibolga Nomor 113/SP.10056/XI/2024 tanggal 19 November 2024 adalah 0,26 gram (nol koma dua puluh enam gram)
- Bahwa terdakwa tidak ada izin dari pihak yang berwenang untuk menggunakan narkotika jenis sabu, selanjutnya terdakwa beserta barang bukti dibawa ke kantor polisi untuk diperoses lebih lanjut.
- Berdasarkan Berita Acara Pemeriksaan Laboratoris Kriminalistik dari Bidang Laboratorium Forensik POLDA Sumatera Utara No. LAB: 7294/NNF/2024 tanggal 17 Desember 2024 yang ditandatangani oleh pemeriksa Debora M Hutagaol, S. Si, M Farm, Apt dan Dr.Supiyani dan diketahui oleh WAKABID Labfor Polda Sumut Ungkap Siahaan, S.Si, M.Si M.Si Pangkat AKBP Nrp.75100926, bahwa dari hasil pemeriksaan berkesimpulan : dari hasil pemeriksaan tersebut pada BAB III, kami pemeriksa mengambil kesimpulan bahwa barang bukti yang diperiksa milik terdakwa atas nama Altino Riskian Apansa dan Rudi Efendi Hutagalung adalah benar mengandung Metamfetamine dan terdaftar dalam Golongan I (satu) nomor urut 61 Lampiran I Undang-Undang RI No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika
- Berdasarkan hasil pemeriksaan urine Laboratorium Poliklinik olres Tapanuli Tengah Nomor 039/III/Kes.3/2025/Sidokes tanggal 04 Maret 2025 yang ditandatangani oleh dr Maruli Silalahi,M.Kes dengan hasil pemeriksaan bahwa urine Altino Riskian Apansa postif Ampethamine.
Perbuatan terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalamPasal 127 ayat (1) hurup a Undang-Undang RI No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika. |