Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI SIBOLGA
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penuntut Umum Terdakwa Status Perkara
256/Pid.B/2025/PN Sbg 1.FAHRI RAHMADHANI, S.H., M.H
2.UJANG SURYANA, S.H.
RIFALDI DANUARTA NAINGGOLAN Persidangan
Tanggal Pendaftaran Selasa, 18 Nov. 2025
Klasifikasi Perkara Penganiayaan
Nomor Perkara 256/Pid.B/2025/PN Sbg
Tanggal Surat Pelimpahan Selasa, 18 Nov. 2025
Nomor Surat Pelimpahan B-5664/L.2.13.3/EOH.2/11/2025
Penuntut Umum
NoNama
1FAHRI RAHMADHANI, S.H., M.H
2UJANG SURYANA, S.H.
Terdakwa
NoNamaPenahanan
1RIFALDI DANUARTA NAINGGOLAN[Penahanan]
Penasihat Hukum Terdakwa
Dakwaan

Bahwa Terdakwa RIFALDI DANUARTA NAINGGOLAN, pada hari Senin tanggal 07 April 2025 sekitar pukul 11.00 Wib atau setidak-tidaknya pada waktu lain dalam bulan April tahun 2025 atau setidak-tidaknya pada tahun 2025, bertempat di Dusun III Desa Pulo Pakkat I Kecamatan Sukabangun Kabupaten Tapanuli Tengah tepatnya di kebun sawit orangtua Saksi ANDI SARTIKA SILABAN, atau setidak-tidaknya termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Sibolga yang berwenang mengadili melakukan tindak pidana, Dengan sengaja melakukan penganiayaan terhadap orang, mengakibatkan luka dan jatuh sakit”, yang dilakukan dengan cara sebagai berikut:

  • Bahwa bermula pada hari Senin tanggal 07 April 2025 sekitar pukul 08.00 Wib Saksi Pelapor ANDI SARTIKA SILABAN bersama Saksi ANDRE WALDI TAMBA berangkat dari rumah menggunakan becak bermotor menuju kebun kelapa sawit di Dusun III Desa Pulo Pakkat I Kecamatan Sukabangun Kabupaten Tapanuli Tengah tepatnya di kebun sawit orangtua Saksi ANDI SARTIKA SILABAN. Selanjutnya, pada saat Saksi ANDI SARTIKA SILABAN sedang istirahat setelah memanen buah kelapa sawit, Saksi NENIN MEGAWATI SITOMPUL datang ke kebun poken milik orangtua Saksi ANDI SARTIKA SILABAN. Selanjutnya, Saksi ANDI SARTIKA SILABAN bertanya “kenapa datang kesini?” Saksi NENIN MEGAWATI SITOMPUL menjawab “banyak buah kelapa sawit kami yang hilang!”, dan Saksi ANDI SARTIKA SILABAN menjawab “jadi kalau hilang buah kelapa sawit kalian, kenapa kalian kesini?, kalau tidak ada keperluan kalian jangan kalian kesini!”. Kemudian Saksi ANDRE WALDI TAMBA mengarahkan tangannya ke bibirnya untuk memberikan isyarat agar Saksi NENIN MEGAWATI SITOMPUL diam karena Saksi ANDRE WALDI TAMBA melihat bahwa Saksi ANDI SARTIKA SILABAN sudah emosi. Selanjutnya Saksi ANDI SARTIKA SILABAN memegang sebuah kayu dengan Panjang ± 1 (satu) meter dan akan memukul Saksi NENIN MEGAWATI NAINGGOLAN, namun tidak jadi dilakukan karena Saksi NENIN MEGAWATI NAINGGOLAN berteriak “INCAN INCAN”. Selanjutnya, Saksi RAY RINCAN NAINGGOLAN dan Terdakwa RIFALDI DANUARTA NAINGGOLAN datang dan berkata “kanapa mamak?” Saksi NENIN MEGAWATI SITOMPUL menjawab “mau dipukul aku”. Kemudian terjadi keributan adu mulut antara Saksi ANDI SARTIKA SILABAN dengan Saksi NENIN MEGAWATI SITOMPUL dan Saksi ANDI SARTIKA SILABAN berkata “Babi kau”. Mendengar hal tersebut Terdakwa RIFALDI DANUARTA NAINGGOLAN mengatakan “apa maksudmu kayak gitu?”, Saksi ANDI SARTIKA SILABAN menjawab dengan nada tinggi “kenapa rupanya?”. Kemudian Terdakwa RIFALDI DANUARTA NAINGGOLAN terpancing emosi dan langsung memiting leher Saksi ANDI SARTIKA SILABAN dengan tangan kiri dari belakang dan memukul rahang/ kepala di atas leher bagian kanan menggunakan tangan kanan sebanyak 3 (tiga) kali, kemudian Terdakwa RIFALDI DANUARTA NAINGGOLAN melepaskan pitingan sehingga Saksi ANDI DANUARTA SILABAN hampir terjatuh ke lantai. Selanjutnya Saksi ANDI SARTIKA SILABAN mengambil alat egrek dan Saksi NENIN MEGAWATI SITOMPUL  langsung melepaskan egrek tersebut sampai terlepas dan Terdakwa RIFALDI DANUARTA NAINGGOLAN kembali memukul rahang sebelah kiri sebanyak 2 (dua) kali menggunakan tangan kiri, dan memukul bagian pipi sebelah kanan sebanyak 1 (satu) kali, kemudian Terdakwa RIFALDI NDANUARTA NAINGGOLAN biarkan Saksi ANDI SARTIKA SILABAN karena sudah terjatuh ke lantai, namum Saksi  ANDI SARTIKA SILABAN berusaha mencari alat sehingga Terdakwa RIFALDI DANUARTA NAINGGOLAN melakukan pemitingan kembali terhadap Saksi ANDI SARTIKA SILABAN dan memukul kepala sebanyak 4 (empat) kali menggunakan kedua tangannya sehingga mengakibatkan rahang dan kepala mengalami luka robek dan berdarah di bagian bibir. Selanjutnya, Saksi NENIN MEGAWATI SITOMPUL memisahkan antara Terdakwa RIFALDI DANUARTA NAINGGOLAN dan Saksi ANDI SARTIKA SILABAN, kemudian Saksi NEININ MEGAWATI SITOMPUL mengajak Saksi RIFANDI DANUARTA NAINGGOLAN dan Saksi RAY RINCAN NAINGGOLAN untuk pulang. Selanjutnya Terdakwa RIFALDI DANUARTA NAINGGOLAN, Saksi RAY RINCAN NAINGGOLAN, dan Saksi NENIN MEGAWATI SITOMPUL meninggalkan lokasi tersebut.
  • Bahwa Saksi ANDI SARTIKA SILABAN terganggu dalam melakukan aktivitas sehari-hari secara terus-menerus dikarenakan kepala yang bengkak.
  • Bahwa berdasarkan hasil VISUM ET REPERTUM atas nama ANDI SARTIKA SILABAN pada tanggal 07 Mei 2025 yang dikeluarkan oleh UPTD PUSKESMAS SIBABANGUN dan ditandatangani oleh Dokter Pemeriksa atas nama dr. Erikson Saragih, NIP. 198004302010011012, diperoleh hasil sebagai berikut :

Pemeriksaan Umum:

  • Kesadaran: Compos mentis, tekanan darah: 120/80mmHG, nadi: 70x/menit
  • Pernafasan: Normal

     Pemeriksaan Tubuh:

  • Bengkak pada area rahang sebebelah kiri
  • Luka robek pada bibir bagian atas sisi kiri

     Kesimpulan:

  • Bahwa ANDI SARTIKA SILABAN dalam keadaan sadar dengan bengkak pada rahang kiri dan luka robek pada bibir atass sisi kiri.

 

Perbutan terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 351 Ayat (1) KUHPidana

 

 

 

 
 

                                                                                     

 

 

 

 

 
 

 

 

Pihak Dipublikasikan Ya