Dakwaan |
Bahwa terdakwa I. ALDI DIVKY KHAIDAR SIMATUPANG ALS ALDI, terdakwa II DICKY HERMAWAN ALS DIKI dan terdakwa III. ALDO GUNAWAN PILIANG ALS ALDO bersama-sama NAZRIL ILHAM TANJUNG Als ARAY, MAULANA IBRAHIM NASUTION Als LANA dan RAJA DIRGA TANJUNG Als RAJA (DPO) pada hari Kamis tanggal 19 September 2024, sekira Pukul 03.00 Wib, atau setidak-tidaknya pada suatu hari dalam bulan September 2024 atau setidak-tidaknya pada tahun 2024, bertempat bertempat di Jl. S. Parman, Kel. Pasar Belakang, Kec. Sibolga Kota, Kota Sibolga, atau setidak-tidaknya termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Sibolga yang berwenang mengadili, melakukan tindak pidana dengan sengaja mengambil sesuatu barang yang seluruhnya atau sebagian kepunyaan orang lain selain kepunyaan terdakwa dengan maksud untuk dimiliki secara melawan hukum, yang dilakukan oleh dua orang atau lebih dengan bersekutu yang untuk masuk ketempat melakukan kejahatan atau untuk sampai pada barang yang diambil dilakukan dengan merusak, memotong atau memanjat atau dengan memakai anak kunci palsu, perintah palsu atau pakaian jabatan palsu, yang dilakukan dengan cara sebagai berikut :
- Bahwa pada hari Rabu tanggal 18 September sekira pukul 21.30 Terdakwa I, terdakwa II dan terdakwa III bersama dengan NAZRIL ILHAM TANJUNG Als ARAY, MAULANA IBRAHIM NASUTION Als LANA dan RAJA DIRGA TANJUNG Als RAJA (DPO) berkumpul di Bengkel Bang Opi yang tidak jauh dari Gudang milik korban BESTIAN tersebut, tidak lama Terdakwa III Aldo Gunawan Piliang alias Alfo mengatakan kepada Terdakwa I dan terdakwa II dan juga NAZRIL ILHAM TANJUNG Als ARAY, MAULANA IBRAHIM NASUTION Als LANA dan RAJA DIRGA TANJUNG Als RAJA yang berada di bengkel tersebut “ADA ITU LOBANG” sambil menunjukkan ke arah Gudang milik korban BESTIAN, dan saat itu juga mereka terdakwa bersama-sama NAZRIL ILHAM TANJUNG Als ARAY, MAULANA IBRAHIM NASUTION Als LANA dan RAJA DIRGA TANJUNG Als RAJA pun sepakat untuk masuk kedalam Gudang milik korban BESTIAN untuk mencuri Ikan didalam Gudang tersebut, sekira pukul 03.00 Wib, mereka terdakwa serta NAZRIL ILHAM TANJUNG Als ARAY, MAULANA IBRAHIM NASUTION Als LANA dan RAJA DIRGA TANJUNG Als RAJA pun berpindah ke depan halaman Gudang milik korban BESTIAN tersebut.
- Saat itu Terdakwa III langsung menggendong NAZRIL ILHAM TANJUNG Als ARAY kepundak Terdakwa III dan menaikkannya ke arah Lobang Angin Gudang tersebut, dan kemudian Terdakwa III menggendong kembali MAULANA IBRAHIM NASUTION Als LANA, dan mereka berdua pun masuk kedalam Gudang melalui Lobang Angin Gudang tersebut, sesampainya didalam NAZRIL ILHAM TANJUNG Als ARAY, MAULANA IBRAHIM NASUTION Als LANA langsung membuka Engsel pintu Gudang tersebut, setelah dibuka Terdakwa I, terdakwa II dan terdakwa III serta MAULANA IBRAHIM NASUTION Als LANA, menunggu diluar sambil melihat situasi sekitaran Gudang tersebut setelah dirasa aman, lalu masuk kedalam gudang dan langsung mengeluarkan Ikan Asin antara lain Ikan Teri Nasi sebanyak 3 (Tiga) Plastik besar, udang rebus sebanyak 1 (Satu) Plastik Besar, dan Sotong / Cumi Rebus sebanyak 1 (Satu) Plastik Besar, lalu terdakwa I, terdakwa II serta RAJA DIRGA TANJUNG Als RAJA, menampung diluar sambil menyusun Ikan Teri Nasi sebanyak 3 (Tiga) Plastik besar, udang rebus sebanyak 1 (Satu) Plastik Besar, dan Sotong / Cumi Rebus sebanyak 1 (Satu) Plastik Besar tersebut sedangkan Terdakwa III pergi mencari becak untuk mengangkat Ikan tersebut, dan tidak lama kemudian setelah becak tersebut datang terdakwa I, terdakwa II dan terdakwa III serta NAZRIL ILHAM TANJUNG Als ARAY, MAULANA IBRAHIM NASUTION Als LANA dan RAJA DIRGA TANJUNG Als RAJA langsung menaikkan Ikan Teri Nasi sebanyak 3 (Tiga) Plastik besar, udang rebus sebanyak 1 (Satu) Plastik Besar, dan Sotong / Cumi Rebus sebanyak 1 (Satu) Plastik Besar kedalam becak dan langsung pergi ke Pasar Terminal Kota Sibolga untuk menjualkan ikan yang telah dicuri tersebut, sesampainya di terminal sekira Pukul 04.00 Wib mereka terdakwa langsung menjual secara eceran kepada orang – orang yang berada di terminal tersebut, dimana setelah terjual semua Ikan Teri Nasi sebanyak 3 (Tiga) Plastik besar, udang rebus sebanyak 1 (Satu) Plastik Besar, dan Sotong / Cumi Rebus sebanyak 1 (Satu) Plastik Besar tersebut dengan hasil penjualan sebesar Rp. 1.200.000,- (Satu Juta Dua Ratus Ribu Rupiah), dan saat itu uang hasil penjualan diserahkan kepada MAULANA IBRAHIM NASUTION Als LANA, lalu terdakwa I, terdakwa II dan terdakwa III serta NAZRIL ILHAM TANJUNG Als ARAY, MAULANA IBRAHIM NASUTION Als LANA dan RAJA DIRGA TANJUNG Als RAJA pergi membeli sarapan ke Pasar Belakang, dan setelah selesai sarapan MAULANA IBRAHIM NASUTION Als LANA membayar uang sarapan tersebut dari hasil penjualan barang – barang yang telah dicuri tersebut, dan sisa uang tersebut langsung dibagi rata, dan kemudian kembali kerumah masing – masing. Lalu pada hari Selasa tanggal 01 Oktober 2024 sekira pukul 04.00 Wib, mereka terdakwa pun kembali melakukan pencurian ditempat yang bersamaan yaitu di Gudang korban BESTIAN tersebut yaitu Terdakwa I, terdakwa II dan terdakwa III serta MAULANA IBRAHIM NASUTION Als LANA, dan berhasil mencuri Ikan Teri Nasi sebanyak 2 (dua) Plastik Besar, yang mana saat itu yang masuk kedalam toko tersebut ialah terdakwa I ALDI DIVKY KHAIDAR SIMATUPANG Als ALDI, dan MAULANA Als LANA, sedangkan Terdakwa II dan terdakwa III menunggu diluar, yang dimana adapun cara kami melakukan pencurian tersebut, yang dimana terdakwa III menggendong terdakwa I dan naik ke atas lobang angin pintu, dan disusul MAULANA Als LANA, dan setelah mereka masuk terdakwa I dan LANA pun langsung mengambil / mencuri Ikan Teri Nasi sebanyak 2 (Dua) Plastik besar, lalu terdakwa I dan LANA mengeluarkan Ikan Teri Nasi tersebut dari atas lobang angin pintu tersebut, dan selesai melakukan pencurian tersebut, langsung menjualkan ke Pasar Terminal Kota Sibolga secara eceran kepada orang – orang yang berada di Pasar Terminal tersebut, dengan hasil penjualan sebesar Rp. 600.000,- (Enam Ratus Ribu Rupiah), langsung dibagi rata.
- Bahwa akibat perbuatan mereka terdakwa, saksi korban BESTIAN adalah Rp. 8.160.000,- (delapan juta seratus enam puluh ribu rupiah)
Perbuatan terdakwa tersebut sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam pasal 363 ayat (1) ke-4 dan ke-5 KUHPidana.
|