1.Mengabulkan permohonan Pemohon untuk seluruhnya;
2.Memberikan izin kepada Pemohon untuk mengganti nama anak Pemohon dari RIVAIL HUTABARAT menjadi PRADIPTAH HUTABARAT sesuai dengan Kartu Keluarga No. 1201042504180001 dan Ijazah Raudhatul Athfal Nomor : 0018/RA.02.09.0019/PP.01.1/06/2024
3.Memerintahkan kepada Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kabupaten Tapanuli Tengah untuk mengganti nama anak Pemohon pada Kutipan Akta Kelahiran yang bernama RIVAIL HUTABARAT menjadi PRADIPTAH HUTABARAT;
4.Membebankan biaya yang timbul dalam permohonan ini kepada Pemohon. |