Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI SIBOLGA
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Pemohon Termohon Status Perkara
2/Pid.Pra/2024/PN Sbg ABWAN SIMANUNGKALIT KEPOLISIAN RESOR TAPANULI TENGAH Minutasi
Tanggal Pendaftaran Senin, 25 Mar. 2024
Klasifikasi Perkara Sah atau tidaknya penetapan tersangka
Nomor Perkara 2/Pid.Pra/2024/PN Sbg
Tanggal Surat Senin, 25 Mar. 2024
Nomor Surat 2/Pid.Pra/2024/PN Sbg
Pemohon
NoNama
1ABWAN SIMANUNGKALIT
Termohon
NoNama
1KEPOLISIAN RESOR TAPANULI TENGAH
Kuasa Hukum Termohon
Petitum Permohonan
  1. Menyatakan diterima permohonan Pemohon Praperadilan untuk seluruhnya;
  2. Menyatakan tindakan Termohon yang tidak memberikan Salinan SURAT KETETAPAN TENTANG PENETAPAN TERSANGKA NOMOR ; S.STAP/36/III/RES.1.24/RESKRIM TERTANGGAL 21 MARET 2024 DAN SURAT PANGGILAN NO. S.PGL/145/III/RES-1.24/2024/RESKRIM telah melangar Perundang Undagan Yang Berlaku, yang seharusnya Termohon wajib dan harus memberikan SURAT KETETAPAN TENTANG PENETAPAN TERSANGKA NOMOR; S.STAP/36/III/RES.1.24/RESKRIM TERTANGGAL 21 MARET 2024 KEPADA PEMOHON;
  3. Menyatakan tidak sah SURAT PANGGILAN NO. S.PGL/145/III/RES-1.24/2024/RESKRIM SEBAGAI TERSANGKA karena adanya tindakan Termohon yang tidak memberikan SURAT KETETAPAN TENTANG PENETAPAN TERSANGKA NOMOR ; S.STAP/36/III/RES.1.24/RESKRIM TERTANGGAL 21 MARET 2024;
  4. Memerintahkan kepada Termohon untuk menghentikan penyidikan terhadap perintah penyidikan kepada Pemohon;
  5. Memulihkan hak Pemohon dalam Kemampuan, kedudukan dan harkat serta martabatnya;
  6. Menghukum Termohon untuk membayar biaya perkara menurut ketentuan hukum yang berlaku.
Pihak Dipublikasikan Ya