| Dakwaan |
PERTAMA
Bahwa terdakwa Anggara Sakti Simanullang pada hari Senin tanggal 30 Juni 2025 sekira pukul 21.00 Wib atau setidak-tidaknya pada suatu hari dalam bulan Juni 2025 atau setidak-tidaknya pada tahun 2025 bertempat di Perumahan Cemara Asri Jalan. Abdul Rajab Simatupang Kelurahan Sibuluan Nauli Kecamatan Pandan Kabupaten Tapanuli Tengah, tepatnya di pinggir jalan atau setidak-tidaknya termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Sibolga yang berwenang mengadili, melakukan tindak pidana, secara tanpa hak atau melawan hukum menawarkan untuk dijual, menjual, membeli, menerima, menjadi perantara dalam jual beli, menukar atau menyerahkan Narkotika Golongan I dalam bentuk bukan tanaman, yang dilakukan dengan cara sebagai berikut:
- Bahwa bermula pada hari Senin tanggal 30 Juni 2025, sekira pukul 17.00 Wib, terdakwa dichatiing ADRIAN (DPO) melalui aplikasi facebook dan ADRIAN (DPO) mengatakan “dimana abang kawani aku ngambil duet dikirim bosku”, dan terdakwa mengatakan “ayoklah”, lalu ADRIAN (DPO) mengatakan “tunggulah disimpang bang biar aku jemput” lalu terdakwa mengiyakannya dan tidak lama kemudian datang ADRIAN (DPO) menemui terdakwa, kemudian terdakwa dan ADRIAN (DPO) pergi ke Sibolga lalu terdakwa dan ADRIAN (DPO) pergi ke Sarudik, lalu ADRIAN (DPO) mengatakan “ada kau kenal kawanmu disini jual sabu bang ?”, lalu terdakwa menjawab “gak ada ada kenal aku yang besar karena aku kalau belik sabu disini belik-belik sikitnya”, lalu ADRIAN (DPO) mengatakan “yaudah ada kawan ini bang mau aku panjar sejuta katanya mau dikasihnya dua gie/gram”, lalu terdakwa berkata “yaudah kaulah kesana biar aku menunggu disini, habis itu pulang kita”, Kemudian terdakwa melihat ADRIAN (DPO) pergi dan terdakwa melihat ADRIAN (DPO) bertransaksi Narkotika jenis sabu bersama dengan seorang laki-laki yang tidak terdakwa ketahui identitasnya, Selanjutnya ADRIAN (DPO) kembali menemui terdakwa “uda pulang kita uda dapatkan”, dan ADRIAN (DPO) mengiyakannya, lalu terdakwa dan ADRIAN (DPO) pergi ke Perumahan Cemara Asri Jalan. Abdul Rajab Simatupang Kel. Sibuluan Nauli Kec. Pandan Kab. Tapanuli Tengah, dan terdakwa bertanya “ngapain kita kesini lagi ?” dan ADRIAN (DPO) mengatakan “jumpai kawan mengambil barang”, lalu terdakwa mengiyakannya lalu terdakwa dan ADRIAN (DPO) berhenti dipinggir jalan dan terdakwa meminta rokok lalu ADRIAN (DPO) tersebut memberikan rokok itu kepada terdakwa dan memasukkan 01 (satu) buah kotak rokok merk TWIZZ yang berisikan 01 (satu) paket Narkotika jenis sabu yang dibungkus plastik bening ke kantong celana sebelah kiri terdakwa, selanjutrya sekira pukul 21.00 Wib, terdakwa melihat saksi Krisnadi Zatmiko, saksi Rianto Simomora dan saksi Alimuba Herianto Siregar yang merupakan petugas Satres Narkoba Polres Tapteng dan langsung mengamankan terdakwa pada saat itu, dan terdakwa melihat teman ADRIAN (DPO) tersebut pergi melarikan diri., selanjutnya saksi Krisnadi Zatmiko, saksi Rianto Simomora dan saksi Alimuba Herianto Siregar melakukan pemeriksaan dan penggeladahan terhadap terdakwa, lalu saksi Krisnadi Zatmiko, saksi Rianto Simomora dan saksi Alimuba Herianto Siregar menemukan barang bukti berupa 01 (satu) buah kotak rokok merk TWIZZ yang berisikan 01 (satu) paket Narkotika jenis sabu yang dibungkus plastik bening dari kantong celana sebelah kiri terdakwa.
- Bahwa berat netto 1 (satu) paket narkotika jenis sabu yang dibungkus plastik klip bening berdasarkan berita acara penimbangan barang bukti Nomor 88/SP.10056/VII/2025 tanggal 02 Juli 2025 di PT Pegadaian Cabang Sibolga adalah 1,62 (satu koma enam puluh dua) gram.
- Berdasarkan Berita Acara Pemeriksaan Laboratoris Kriminalistik dari Bidang Laboratorium Forensik POLDA Sumatera Utara No. LAB: 5207/NNF/2025 tanggal 31 Juli 2025 yang ditandatangani oleh pemeriksa Debora M Hutagaol, S. Si, M Farm, Apt dan Husnah Sari M. Tanjung, S.Pd. dan diketahui oleh WAKABID Labfor Polda Sumut Ungkap Siahaan, S.Si, M.SiM.Si Pangkat AKBP Nrp.75100926, bahwa dari hasil pemeriksaan berkesimpulan : dari hasil pemeriksaan tersebut pada BAB III, kami pemeriksa mengambil kesimpulan bahwa barang bukti yang diperiksa milik terdakwa atas nama Anggara Sakti Simanullang adalah benar mengandung Metamdafetamina dan terdaftar dalam Golongan I (satu) nomor urut 61 Lampiran I Undang-Undang RI No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.
- Bahwa terdakwa tidak ada izin dari pihak yang berwenang untuk menjual, membeli, menerima, menjadi perantara dalam jual beli, menukar atau menyerahkan narkotika jenis sabu.
Perbutan terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana melanggar Pasal 114 ayat (1) Undang-Undang RI No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika
ATAU
KEDUA
Bahwa terdakwa Anggara Sakti Simanullang pada hari Senin tanggal 30 Juni 2025 sekira pukul 21.00 Wib atau setidak-tidaknya pada suatu hari dalam bulan Juni 2025 atau setidak-tidaknya pada tahun 2025 bertempat di Perumahan Cemara Asri Jalan. Abdul Rajab Simatupang Kelurahan Sibuluan Nauli Kecamatan Pandan Kabupaten Tapanuli Tengah, tepatnya di pinggir jalan atau setidak-tidaknya termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Sibolga yang berwenang mengadili, melakukan tindak pidana, secara tanpa hak atau melawan hukum memiliki, menyimpan, menguasai, atau menyediakan Narkotika Golongan I bukan tanaman, yang dilakukan dengan cara sebagai berikut :
- Bahwa waktu sebagimana diuraikan diatas, saksi Krisnadi Zatmiko, saksi Rianto Simomora dan saksi Alimuba Herianto Siregar yang merupakan petugas Satres Narkoba Polres Tapteng mendapat informasi dari masyarakat bahwa ada yang memiliki, menyimpan, menguasai narkotika jenis sabu-sabu tanpa izin di Perumahan Cemara Asri Jalan. Abdul Rajab Simatupang Kelurahan Sibuluan Nauli Kecamatan Pandan Kabupaten Tapanuli Tengah, selanjutnya saksi Krisnadi Zatmiko, saksi Rianto Simomora dan saksi Alimuba Herianto Siregar pergi ketempat dimaksud dan sesampainya ditempat tersebut saksi Krisnadi Zatmiko, saksi Rianto Simomora dan saksi Alimuba Herianto Siregar melihat ada satu orang laki-laki yang mencurigakan, kemudian saksi Krisnadi Zatmiko, saksi Rianto Simomora dan saksi Alimuba Herianto Siregar melakukan pemeriksaan terhadap orang tersebut yang mengaku bernama Anggara Sakti Simanullang, kemudian saksi Krisnadi Zatmiko, saksi Rianto Simomora dan saksi Alimuba Herianto Siregar melakukan pemeriksaan dan penggeladahan terhadap terdakwa, lalu saksi Krisnadi Zatmiko, saksi Rianto Simomora dan saksi Alimuba Herianto Siregar menemukan barang bukti berupa 01 (satu) buah kotak rokok merk TWIZZ yang berisikan 01 (satu) paket Narkotika jenis sabu yang dibungkus plastik bening dari kantong celana sebelah kiri terdakwa,. Bahwa 01 (satu) paket narkotika jenis shabu yang dibungkus pelastik klip bening tembus pandang, diakui oleh terdakwa adalah milik terdakwa.
- Bahwa berat netto 1 (satu) paket narkotika jenis sabu yang dibungkus plastik klip bening berdasarkan berita acara penimbangan barang bukti Nomor 88/SP.10056/VII/2025 tanggal 02 Juli 2025 di PT Pegadaian Cabang Sibolga adalah 1,62 (satu koma enam puluh dua) gram.
- Berdasarkan Berita Acara Pemeriksaan Laboratoris Kriminalistik dari Bidang Laboratorium Forensik POLDA Sumatera Utara No. LAB: 5207/NNF/2025 tanggal 31 Juli 2025 yang ditandatangani oleh pemeriksa Debora M Hutagaol, S. Si, M Farm, Apt dan Husnah Sari M. Tanjung, S.Pd. dan diketahui oleh WAKABID Labfor Polda Sumut Ungkap Siahaan, S.Si, M.SiM.Si Pangkat AKBP Nrp.75100926, bahwa dari hasil pemeriksaan berkesimpulan : dari hasil pemeriksaan tersebut pada BAB III, kami pemeriksa mengambil kesimpulan bahwa barang bukti yang diperiksa milik terdakwa atas nama Anggara Sakti Simanullang adalah benar mengandung Metamdafetamina dan terdaftar dalam Golongan I (satu) nomor urut 61 Lampiran I Undang-Undang RI No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.
- Bahwa terdakwa tidak ada izin dari pihak yang berwenang untuk memiliki, menyimpan, menguasai narkotika jenis sabu-sabu, selanjutnya terdakwa beserta barang bukti dibawa ke kantor polisi untuk diperoses lebih lanjut
Perbuatan terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana melanggar Pasal 112 ayat (1) Undang-Undang RI No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika
|