| Kembali |
| Nomor Perkara | Penuntut Umum | Terdakwa | Status Perkara |
| 66/Pid.Sus/2026/PN Sbg | Sanggam Pandapotan Siagian, S.H | AMRAN HASBULLAH SIPAHUTAR Als AMRAN | Persidangan |
| Tanggal Pendaftaran | Rabu, 11 Mar. 2026 | ||||||
| Klasifikasi Perkara | Narkotika | ||||||
| Nomor Perkara | 66/Pid.Sus/2026/PN Sbg | ||||||
| Tanggal Surat Pelimpahan | Rabu, 11 Mar. 2026 | ||||||
| Nomor Surat Pelimpahan | B-540/L.2.13.3/Enz.2/03/2026 | ||||||
| Penuntut Umum |
|
||||||
| Terdakwa |
|
||||||
| Advokat | |||||||
| Dakwaan | KESATU
Bahwa Terdakwa AMRAN HASBULLAH SIPAHUTAR alias AMRAN pada hari Kamis tanggal 06 November 2025 sekira pukul 20.00 Wib yakni pada waktu malam hari atau setidak-tidaknya diantara waktu matahari terbenam dan matahari terbit bertempat di Jalan S.M. Raja, Kelurahan Aek Habil, Kecamatan Sibolga Selatan, Kota Sibolga tepatnya di Gang Kenanga atau setidak-tidaknya pada suatu tempat lain yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Sibolga yang berwenang memeriksa dan mengadili "tanpa hak atau melawan hukum menawarkan untuk dijual, menjual, membeli, menerima, menjadi perantara dalam jual beli, menukar, atau menyerahkan Narkotika Golongan I”, dengan cara sebagai berikut :
Berawal pada hari Kamis tanggal 06 November 2025 sekira pukul 20.00 Wib Terdakwa Amran Hasbullah Sipahutar alias Amran yang bertemu dengan alias DEDEK (Daftar Pencarian Orang / DPO) di Jalan Ebenezer, Kelurahan Aek Parombunan, Kelurahan Sibolga Selatan, Kota Sibolga menawarkan 1 (satu) buah speaker milik Terdakwa untuk dijual kepadanya dengan janjian bertemu di Jalan S.M. Raja, Kelurahan Aek Habil, Kecamatan Sibolga Selatan, Kota Sibolga tepatnya di Gang Kenanga pada pukul 21.30 Wib. Sekira pukul 22.00 Wib Terdakwa yang pergi dengan membawa 1 (satu) buah speaker milik Terdakwa tersebut bertemu dengan alias DEDEK (DPO), lalu Terdakwa mengatakan "dek, ni ada speaker ku, tukar lah sama sabu" lalu alias DEDEK (DPO) menjawab dengan mengatakan "berapa kawan?" lalu Terdakwa mengatakan "berapa sanggupmu lah" lalu alias DEDEK (DPO) menjawab dengan mengatakan "seginilah yang bisa ku kasih (sebanyak 1 gram/ji sabu) lalu Terdakwa mengatakan "okelah kawan, jadi (sambil menerima sabu tersebut)", setelah itu Terdakwa membawa sabu tersebut ke Jalan Buchari Koto, Kelurahan Kota Baringin, Kecamatan Sibolga Kota, Kota Sibolga tepatnya di rumah MAMAK RANDIN (Daftar Pencarian Orang / DPO) untuk Terdakwa pakai sebahagian sabu tersebut.
Selanjutnya pada hari Jumat tanggal 07 November 2025 sekitar 01.00 Wib Terdakwa membawa pergi sabu ke rumah milik Terdakwa yang berada di Jalan Ebenezer, Kelurahan Aek Parombunan, Kelurahan Sibolga Selatan, Kota Sibolga tepatnya di dalam Gang SD kemudian Terdakwa membagi sabu tersebut menjadi 4 (empat) bungkus kecil plastik bening yang berisikan serbuk kristal putih (sabu).
Sekira pukul 03.30 Wib Terdakwa dihubungi alias OPI (Daftar Pencarian Orang / DPO) dengan mengatakan “ada rejeki ku, ayok belanja (sabu) ke si PATAH, lagi di anggar aku sekarang" lalu Terdakwa menjawab dengan mengatakan “oke, tunggu aja di tempat MAMAK RANDIN", kemudian Terdakwa pergi menemui alias OPI (DPO) dengan membawa 3 (tiga) bungkus kecil plastik bening yang berisikan serbuk kristal putih (sabu) yang Terdakwa masukkan ke dalam 1 (satu) bungkus plastik klip merah berukuran sedang dan uang sejumlah Rp.2.000,- (dua ribu rupiah) yang Terdakwa simpan di dalam kantong celana bagian belakang kanan Terdakwa, sedangkan 1 (satu) bungkus kecil plastik bening yang berisikan serbuk kristal putih (sabu) Terdakwa simpan di dalam 1 (satu) buah kantongan yang terbuat dari kain beserta dengan 1 (satu) buah mancis, 2 (dua) buah pipet plastik, 1 (satu) batang potongan sunpit, 1 (satu) buah cotton bud dan 1 (satu) alat hisap / bong yang Terdakwa letakkan dibawah meja kompor di dalam rumah milik Terdakwa.
Sekira pukul 03.50 Wib setibanya Terdakwa di Jalan Buchari Koto, Kelurahan Kota Baringin, Kecamatan Sibolga Kota, Kota Sibolga tepatnya di rumah MAMAK RANDIN depan CAFÉ CUT, Terdakwa bertemu dengan alias OPI (DPO) yang sedang bersama alias WIRA (Daftar Pencarian Orang / DPO), kemudian alias OPI (DPO) memberikan uang sejumlah Rp.150.000,-(seratus lima puluh ribu rupiah) kepada Terdakwa untuk membeli sabu yang kemudian uang tersebut Terdakwa berikan kepada alias WIRA (DPO) dengan menyuruh alias WIRA (DPO) membeli Chip sebuah Game sejumlah Rp.100.000,- (seratus ribu rupiah) untuk Terdakwa sedangkan sisanya sejumlah Rp. 50.000,- (lima puluh ribu rupiah) Terdakwa simpan di kantong celana bagian belakang kanan Terdakwa, yang dimana alias OPI (DPO) yang melihat hal tersebut mengatakan “gak jadi dibeli (sabu)?" lalu Terdakwa menjawab dengan mengatakan "gak usah lah, adanya ku bawak (sabu), ke dalam lah kita", kemudian Terdakwa dan alias OPI (DPO) berjalan ke rumah MAMAK RANDIN lalu Terdakwa menyimpan 1 (satu) bungkus plastik klip merah berukuran sedang yang berisikan 3 (tiga) bungkus kecil plastik bening yang berisikan serbuk kristal putih (sabu) ke dalam 1 (satu) buah kotak kue yang berada di atas rak sepatu di samping pintu dalam rumah tersebut.
Sekira pukul 05.30 Wib pada saat Terdakwa keluar tepatnya di depan pintu rumah MAMAK RANDIN, petugas Kepolisian yang melakukan Penyelidikan bernama saksi Ajis Asnan Agus Saputra Sitompul, saksi Twoker Anjo Sitohang dan saksi Kevin Andre Van Dapotan Situmeang datang melakukan penangkapan dengan mengatakan "kami Polisi, kau diam", kemudian saksi Ajis Asnan Agus Saputra Sitompul, saksi Twoker Anjo Sitohang dan saksi Kevin Andre Van Dapotan Situmeang melakukan penggeledahan terhadap Terdakwa dan tempat dengan menemukan barang bukti berupa : 1 (satu) bungkus plastik klip merah berukuran sedang yang berisi 3 (tiga) bungkus kecil plastik bening yang berisikan serbuk kristal putih (sabu) dari di dalam kotak kue yang berada di atas rak sepatu di samping pintu dalam rumah MAMAK RANDIN, uang tunai sejumlah Rp. 52.000,- (lima puluh dua ribu rupiah) ditemukan dikantong celana belakang dibagian kanan Terdakwa dan 1 (satu) buah alat hisap / bong dan 1(satu) kaca pirex ditemukan di dalam ember di dekat meja dapur di dalam rumah MAMAK RANDIN, setelah itu saksi Ajis Asnan Agus Saputra Sitompul, saksi Twoker Anjo Sitohang dan saksi Kevin Andre Van Dapotan Situmeang melakukan introgasi terhadap Terdakwa dan Terdakwa menerangkan masih memiliki sisa sabu milik Terdakwa yang Terdakwa simpan di dalam rumah milik Terdakwa yang kemudian saksi Ajis Asnan Agus Saputra Sitompul, saksi Twoker Anjo Sitohang dan saksi Kevin Andre Van Dapotan Situmeang membawa Terdakwa ke rumah milik Terdakwa dengan dilakukan penggeledahan dan menemukan barang bukti berupa : 1 (satu) buah kantongan yang terbuat dari kain yang didalamnya terdapat 1 (satu) bungkus kecil plastik bening yang berisikan serbuk kristal putih (sabu), 1 (satu) buah mancis, 2 (dua) buah pipet plastik, 1 (satu) batang potongan sunpit, 1 (satu) buah cotton bud dan 1 (satu) alat hisap / bong dari bawah meja kompor di dalam rumah milik Terdakwa dan selanjutnya Terdakwa beserta barang bukti dibawa ke Kantor Kepolisian Unit Narkoba Resor Sibolga untuk dilakukan proses hukum.
Berdasarkan Surat Hasil Pemeriksaan Narkoba Laboratorium Klinik Rumah Sakit Umum Dr. Ferdinand Lumbantobing Nomor : 094/PK/XI/2025 tanggal 07 November 2025 atas nama AMRAN HASBULLAH SIPAHUTAR alias AMRAN, yang diperiksa oleh dr. Aswandy Sarimuda Hutabarat, SpPK, dengan hasil Pemeriksaan REAKTIF Ampethamine dan REAKTIF Menthaphetamine.
Berita Acara Penimbangan Barang Bukti PT. Pegadaian (Persero) Nomor : 210/SP.10055/XI/2025 tanggal 10 November 2025 atas nama AMRAN HASBULLAH SIPAHUTAR alias AMRAN, yang ditimbang oleh Jhonny Effendi Purba selaku Penaksir pada PT. Pegadaian (Persero) Cabang Sibolga berupa : 4 (empat) bungkus kecil plastik bening yang berisikan serbuk kristal putih (diduga sabu) dengan rincian berat bruto 0,48 (nol koma empat delapan) gram dan berat netto 0,3 (nol koma tiga) gram, kemudian barang bukti tersebut dibungkus dengan kantongan plastik dan bagian atasnya diberi segel / matrys dari bahan aluminium milik PT. Pegadaian (Persero) dan diserahkan kembali kepada BRIPDA. Aldi Fazri (NRP. 03010272).
Berita Acara Pemeriksaan Laboratoris Kriminalistik POLDA Sumatera Utara No. Lab : 8182/NNF/2025 tanggal 24 November 2025 atas nama AMRAN HASBULLAH SIPAHUTAR alias AMRAN berupa 4 (empat) bungkus plastik berisi kristal berwarna putih dengan berat bruto 0,48 (nol koma empat delapan) gram dan 1 (satu) pipa kaca berisi sisa-sisa padatan berwarna putih adalah benar Positif Metamfetamina yang terdaftar dalam Golongan I (satu) nomor urut 61 Lampiran I Undang-undang Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dan sisa setelah diperiksa 4 (empat) bungkus plastik berisi kristal berwarna putih habis digunakan untuk pemeriksaan dengan berupa plastik pembungkus sedangkan 1 (satu) pipa kaca berisi sisa-sisa padatan berwarna putih berupa 1 (satu) pipa kaca, kemudian plastik pembungkus dan (satu) pipa kaca terbut dikembalikan dengan cara dimasukkan ke dalam tempat semula lalu dibungkus dengan amplop coklat, diikat dengan benang warna putih dan pada setiap persilangan benang diberi lak, pada ujung benang diberi label barang bukti lalu dilak dan ditandatangani oleh pemeriksa AKBP. Hendri D. Ginting, S.Si.,M.Si (NRP. 75020666) dan PENATA TK I. Husnah Sari M. Tanjung, S.Pd (NIP. 197804212003122005) serta diketahui AKBP. Apt. Debora M. Hutagaol, S.Si.,M.Farm (NRP. 74110890) selaku Wakil Kepala Bidang Laboratorium Forensik POLDA SUMUT.
Bahwa Terdakwa tidak ada mendapat ijin dari pihak berwenang untuk dijual, menjual, membeli, menerima, menjadi perantara dalam jual beli, menukar, atau menyerahkan Narkotika jenis sabu tersebut. Perbuatan Terdakwa tersebut sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 114 Ayat (1) Undang-undang RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika Jo. Undang-undang RI Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHPidana Jo. Undang-undang RI Nomor 1 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana.
ATAU
KEDUA
Bahwa Terdakwa AMRAN HASBULLAH SIPAHUTAR alias AMRAN pada hari Jumat tanggal 07 November 2025 sekitar 03.30 Wib yakni pada waktu malam hari atau setidak-tidaknya diantara waktu matahari terbenam dan matahari terbit bertempat di Jalan Ebenezer, Kelurahan Aek Parombunan, Kelurahan Sibolga Selatan, Kota Sibolga bertempat dibawah meja kompor di dalam rumah milik Terdakwa dan sekitar 05.30 Wib yakni pada waktu malam hari atau setidak-tidaknya diantara waktu matahari terbenam dan matahari terbit bertempat di Jalan Buchari Koto, Kelurahan Kota Baringin, Kecamatan Sibolga Kota, Kota Sibolga tepatnya dirumah MAMAK RANDIN depan CAFÉ CUT atau setidak-tidaknya pada suatu tempat lain yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Sibolga yang berwenang memeriksa dan mengadili "tanpa hak memiliki, menyimpan, menguasai, atau menyediakan Narkotika Golongan I bukan tanaman”, dengan cara sebagai berikut :
----- Berawal pada hari Kamis tanggal 06 November 2025 sekira pukul 20.00 Wib Terdakwa Amran Hasbullah Sipahutar alias Amran yang bertemu dengan alias DEDEK (Daftar Pencarian Orang / DPO) di Jalan Ebenezer, Kelurahan Aek Parombunan, Kelurahan Sibolga Selatan, Kota Sibolga menawarkan 1 (satu) buah speaker milik Terdakwa untuk dijual kepadanya dengan janjian bertemu di Jalan S.M. Raja, Kelurahan Aek Habil, Kecamatan Sibolga Selatan, Kota Sibolga tepatnya di Gang Kenanga pada pukul 21.30 Wib.
Sekira pukul 22.00 Wib Terdakwa yang pergi dengan membawa 1 (satu) buah speaker milik Terdakwa tersebut bertemu dengan alias DEDEK (DPO), lalu Terdakwa mengatakan "dek, ni ada speaker ku, tukar lah sama sabu" lalu alias DEDEK (DPO) menjawab dengan mengatakan "berapa kawan?" lalu Terdakwa mengatakan "berapa sanggupmu lah" lalu alias DEDEK (DPO) menjawab dengan mengatakan "seginilah yang bisa ku kasih (sebanyak 1 gram/ji sabu) lalu Terdakwa mengatakan "okelah kawan, jadi (sambil menerima sabu tersebut)", setelah itu Terdakwa membawa sabu tersebut ke Jalan Buchari Koto, Kelurahan Kota Baringin, Kecamatan Sibolga Kota, Kota Sibolga tepatnya di rumah MAMAK RANDIN (Daftar Pencarian Orang / DPO) untuk Terdakwa pakai sebahagian sabu tersebut.
Selanjutnya pada hari Jumat tanggal 07 November 2025 sekitar 01.00 Wib Terdakwa membawa pergi sabu ke rumah milik Terdakwa yang berada di Jalan Ebenezer, Kelurahan Aek Parombunan, Kelurahan Sibolga Selatan, Kota Sibolga tepatnya di dalam Gang SD kemudian Terdakwa membagi sabu tersebut menjadi 4 (empat) bungkus kecil plastik bening yang berisikan serbuk kristal putih (sabu).
Sekira pukul 03.30 Wib Terdakwa dihubungi alias OPI (Daftar Pencarian Orang / DPO) dengan mengatakan “ada rejeki ku, ayok belanja (sabu) ke si PATAH, lagi di anggar aku sekarang" lalu Terdakwa menjawab dengan mengatakan “oke, tunggu aja di tempat MAMAK RANDIN", kemudian Terdakwa pergi menemui alias OPI (DPO) dengan membawa 3 (tiga) bungkus kecil plastik bening yang berisikan serbuk kristal putih (sabu) yang Terdakwa masukkan ke dalam 1 (satu) bungkus plastik klip merah berukuran sedang dan uang sejumlah Rp.2.000,- (dua ribu rupiah) yang Terdakwa simpan di dalam kantong celana bagian belakang kanan Terdakwa, sedangkan 1 (satu) bungkus kecil plastik bening yang berisikan serbuk kristal putih (sabu) Terdakwa simpan di dalam 1 (satu) buah kantongan yang terbuat dari kain beserta dengan 1 (satu) buah mancis, 2 (dua) buah pipet plastik, 1 (satu) batang potongan sunpit, 1 (satu) buah cotton bud dan 1 (satu) alat hisap / bong yang Terdakwa letakkan dibawah meja kompor di dalam rumah milik Terdakwa.
Sekira pukul 03.50 Wib setibanya Terdakwa di Jalan Buchari Koto, Kelurahan Kota Baringin, Kecamatan Sibolga Kota, Kota Sibolga tepatnya di rumah MAMAK RANDIN depan CAFÉ CUT, Terdakwa bertemu dengan alias OPI (DPO) yang sedang bersama alias WIRA (Daftar Pencarian Orang / DPO), kemudian alias OPI (DPO) memberikan uang sejumlah Rp.150.000,-(seratus lima puluh ribu rupiah) kepada Terdakwa untuk membeli sabu yang kemudian uang tersebut Terdakwa berikan kepada alias WIRA (DPO) dengan menyuruh alias WIRA (DPO) membeli Chip sebuah Game sejumlah Rp.100.000,- (seratus ribu rupiah) untuk Terdakwa sedangkan sisanya sejumlah Rp. 50.000,- (lima puluh ribu rupiah) Terdakwa simpan di kantong celana bagian belakang kanan Terdakwa, yang dimana alias OPI (DPO) yang melihat hal tersebut mengatakan “gak jadi dibeli (sabu)?" lalu Terdakwa menjawab dengan mengatakan "gak usah lah, adanya ku bawak (sabu), ke dalam lah kita", kemudian Terdakwa dan alias OPI (DPO) berjalan ke rumah MAMAK RANDIN lalu Terdakwa menyimpan 1 (satu) bungkus plastik klip merah berukuran sedang yang berisikan 3 (tiga) bungkus kecil plastik bening yang berisikan serbuk kristal putih (sabu) ke dalam 1 (satu) buah kotak kue yang berada di atas rak sepatu di samping pintu dalam rumah tersebut.
Sekira pukul 05.30 Wib pada saat Terdakwa keluar tepatnya di depan pintu rumah MAMAK RANDIN, petugas Kepolisian yang melakukan Penyelidikan bernama saksi Ajis Asnan Agus Saputra Sitompul, saksi Twoker Anjo Sitohang dan saksi Kevin Andre Van Dapotan Situmeang datang melakukan penangkapan dengan mengatakan "kami Polisi, kau diam", kemudian saksi Ajis Asnan Agus Saputra Sitompul, saksi Twoker Anjo Sitohang dan saksi Kevin Andre Van Dapotan Situmeang melakukan penggeledahan terhadap Terdakwa dan tempat dengan menemukan barang bukti berupa : 1 (satu) bungkus plastik klip merah berukuran sedang yang berisi 3 (tiga) bungkus kecil plastik bening yang berisikan serbuk kristal putih (sabu) dari di dalam kotak kue yang berada di atas rak sepatu di samping pintu dalam rumah MAMAK RANDIN, uang tunai sejumlah Rp. 52.000,- (lima puluh dua ribu rupiah) ditemukan dikantong celana belakang dibagian kanan Terdakwa dan 1 (satu) buah alat hisap / bong dan 1(satu) kaca pirex ditemukan di dalam ember di dekat meja dapur di dalam rumah MAMAK RANDIN, setelah itu saksi Ajis Asnan Agus Saputra Sitompul, saksi Twoker Anjo Sitohang dan saksi Kevin Andre Van Dapotan Situmeang melakukan introgasi terhadap Terdakwa dan Terdakwa menerangkan masih memiliki sisa sabu milik Terdakwa yang Terdakwa simpan di dalam rumah milik Terdakwa yang kemudian saksi Ajis Asnan Agus Saputra Sitompul, saksi Twoker Anjo Sitohang dan saksi Kevin Andre Van Dapotan Situmeang membawa Terdakwa ke rumah milik Terdakwa dengan dilakukan penggeledahan dan menemukan barang bukti berupa : 1 (satu) buah kantongan yang terbuat dari kain yang didalamnya terdapat 1 (satu) bungkus kecil plastik bening yang berisikan serbuk kristal putih (sabu), 1 (satu) buah mancis, 2 (dua) buah pipet plastik, 1 (satu) batang potongan sunpit, 1 (satu) buah cotton bud dan 1 (satu) alat hisap / bong dari bawah meja kompor di dalam rumah milik Terdakwa dan selanjutnya Terdakwa beserta barang bukti dibawa ke Kantor Kepolisian Unit Narkoba Resor Sibolga untuk dilakukan proses hukum. Berdasarkan Surat Hasil Pemeriksaan Narkoba Laboratorium Klinik Rumah Sakit Umum Dr. Ferdinand Lumbantobing Nomor : 094/PK/XI/2025 tanggal 07 November 2025 atas nama AMRAN HASBULLAH SIPAHUTAR alias AMRAN, yang diperiksa oleh dr. Aswandy Sarimuda Hutabarat, SpPK, dengan hasil Pemeriksaan REAKTIF Ampethamine dan REAKTIF Menthaphetamine. Berita Acara Penimbangan Barang Bukti PT. Pegadaian (Persero) Nomor : 210/SP.10055/XI/2025 tanggal 10 November 2025 atas nama AMRAN HASBULLAH SIPAHUTAR alias AMRAN, yang ditimbang oleh Jhonny Effendi Purba selaku Penaksir pada PT. Pegadaian (Persero) Cabang Sibolga berupa : 4 (empat) bungkus kecil plastik bening yang berisikan serbuk kristal putih (diduga sabu) dengan rincian berat bruto 0,48 (nol koma empat delapan) gram dan berat netto 0,3 (nol koma tiga) gram, kemudian barang bukti tersebut dibungkus dengan kantongan plastik dan bagian atasnya diberi segel / matrys dari bahan aluminium milik PT. Pegadaian (Persero) dan diserahkan kembali kepada BRIPDA. Aldi Fazri (NRP. 03010272). Berita Acara Pemeriksaan Laboratoris Kriminalistik POLDA Sumatera Utara No. Lab : 8182/NNF/2025 tanggal 24 November 2025 atas nama AMRAN HASBULLAH SIPAHUTAR alias AMRAN berupa 4 (empat) bungkus plastik berisi kristal berwarna putih dengan berat bruto 0,48 (nol koma empat delapan) gram dan 1 (satu) pipa kaca berisi sisa-sisa padatan berwarna putih adalah benar Positif Metamfetamina yang terdaftar dalam Golongan I (satu) nomor urut 61 Lampiran I Undang-undang Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dan sisa setelah diperiksa 4 (empat) bungkus plastik berisi kristal berwarna putih habis digunakan untuk pemeriksaan dengan berupa plastik pembungkus sedangkan 1 (satu) pipa kaca berisi sisa-sisa padatan berwarna putih berupa 1 (satu) pipa kaca, kemudian plastik pembungkus dan (satu) pipa kaca terbut dikembalikan dengan cara dimasukkan ke dalam tempat semula lalu dibungkus dengan amplop coklat, diikat dengan benang warna putih dan pada setiap persilangan benang diberi lak, pada ujung benang diberi label barang bukti lalu dilak dan ditandatangani oleh pemeriksa AKBP. Hendri D. Ginting, S.Si.,M.Si (NRP. 75020666) dan PENATA TK I. Husnah Sari M. Tanjung, S.Pd (NIP. 197804212003122005) serta diketahui AKBP. Apt. Debora M. Hutagaol, S.Si.,M.Farm (NRP. 74110890) selaku Wakil Kepala Bidang Laboratorium Forensik POLDA SUMUT. Bahwa Terdakwa tidak ada mendapat ijin dari pihak berwenang memiliki, menyimpan, menguasai, menyediakan Narkotika jenis sabu tersebut. Perbuatan Terdakwa tersebut sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 609 Ayat (1) huruf (a) Undang-undang Republik Indonesia Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-undang Hukum Pidana Jo. Undang-undang Republik Indonesia Nomor 1 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana. |
||||||
| Pihak Dipublikasikan | Ya |
