Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI SIBOLGA
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penuntut Umum Terdakwa Status Perkara
12/Pid.B/2026/PN Sbg 1.AUGUS VERNANDO SINAGA, S.H.
2.JOHANNES PASARIBU,S.H.,M.H.
1.JONNI ERDINAL
2.SARIFUL HARAHAP
Persidangan
Tanggal Pendaftaran Senin, 05 Jan. 2026
Klasifikasi Perkara Kejahatan Terhadap Ketertiban Umum
Nomor Perkara 12/Pid.B/2026/PN Sbg
Tanggal Surat Pelimpahan Senin, 05 Jan. 2026
Nomor Surat Pelimpahan B-3018/L.2.13.3/Eku.2/12/2025
Penuntut Umum
NoNama
1AUGUS VERNANDO SINAGA, S.H.
2JOHANNES PASARIBU,S.H.,M.H.
Terdakwa
NoNamaPenahanan
1JONNI ERDINAL[Penahanan]
2SARIFUL HARAHAP[Penahanan]
Penasihat Hukum Terdakwa
Dakwaan

Bahwa Terdakwa I. JONNI ERDINAL dan Terdakwa II. SARIFUL HARAHAP bersama saksi Mayasari Harahap (Terdakwa dalam berkas terpisah) pada hari Minggu tanggal 18 Mei 2025 sekira pukul 14.30 Wib atau setidak-tidaknya pada suatu waktu yang masih termasuk bulan Mei 2025 atau setidak-tidaknya pada suatu waktu yang masih termasuk Tahun 2025 bertempat di Dusun II, Desa Aek Gambir, Kecamatan Lumut, Kabupaten Tapanuli Tengah tepatnya di pasar onan Desa Aek Gambir atau setidak-tidaknya termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Sibolga yang berwenang mengadili melakukan tindak pidana "dengan terang-terangan dan dengan tenaga bersama menggunakan kekerasan terhadap orang atau barang”, yang dilakukan Terdakwa I dan Terdakwa II dengan cara sebagai berikut : 

 

 Pada hari Minggu tanggal 18 Mei 2025 sekira pukul 14.30 Wib saksi Isqi Naldy Simatupang yang sedang mengendarai mobil barang jenis MITSUBISHI T120 warna hitam untuk diparkirkan di Dusun II, Desa Aek Gambir, Kecamatan Lumut, Kabupaten Tapanuli Tengah tepatnya di pasar onan Desa Aek Gambir melindas genangan air lumpur yang mengenai dagangan sayur milik Terdakwa I. Jonni Erdinal kemudian Terdakwa I meneriaki saksi Isqi Naldy Simatupang dengan mengatakan “woi” lalu saksi D. Lindawati yang mendengar teriakan Terdakwa I tersebut menghampiri Terdakwa I dengan mengatakan “ada apa bapak sari?” lalu Terdakwa I menjawab dengan mengatakan “tengok ini, sudah kotor ini” lalu saksi D. Lindawati mengatakan “nanti lah, bermuat dulu kami, kek mananya, bukannya di sengaja karna basahnya disitu” kemudian saksi Isqi Naldy Simatupang turun dari mobil tersebut dan mengatakan “kenapa bang” lalu Terdakwa I menjawab dengan mengatakan “ngak kau lihat dengan biji mata mu itu kenak sayur ku” lalu saksi Isqi Naldy Simatupang mengatakan “minta maaf aku bang, nggak sengaja aku, nantilah aku cuci bang setelah bermuat” lalu saksi D. Lindawati mengatakan “udahlah isqi, tinggal aja, nanti lah itu” lalu saksi Isqi Naldy Simatupang dan saksi D. Lindawati pergi meninggalkan Terdakwa I dan pada saat saksi Isqi Naldy Simatupang sedang menaiki tangga pada mobil tersebut, Terdakwa I datang menarik kerah baju saksi Isqi Naldy Simatupang dari belakang menggunakan tangannya yang membuat saksi Isqi Naldy Simatupang terjatuh bersama dengan Terdakwa I ke atas tanah kemudian Terdakwa dan saksi Isqi Naldy Simatupang bergulat diatas tanah tersebut dengan saling memukul bagian wajah masing-masing menggunakan tangan Terdakwa dan saksi Isqi Naldy Simatupang lalu saksi D. Lindawati yang melihat hal tersebut datang memisahkan saksi Isqi Naldy Simatupang dengan mengatakan “sudah lah itu” kemudian saksi D. Lindawati terjatuh menimpah Terdakwa dan saksi Isqi Naldy Simatupang dan masuk ke dalam parit setelah itu saksi Mayasari Harahap (Terdakwa dalam berkas terpisah), Terdakwa II. Sariful Harahap dan Anak saksi Abdul Karim Lubis alias Jona (laporan penelitian kemasyarakatan untuk DIVERSI Nomor Register Litmas : /Lit.Diversi/BPS-SBG/IX/2025 tanggal 30 September 2025 dan Berita Acara Diversi dari Kepala Kepolisian Sektor Sibabangun, Kabupaten Tapanuli Tengah dengan keterangan setelah dilakukan musyawarah kedua belah pihak sepakat melakukan perdamaian sehingga musyawarah Diversi berhasil mencapai kesepakatan, maka proses penyidikan terhadap Anak dihentikan dan tidak dilanjuti ke Pengadilan Negeri yang dihadiri dan ditandatangani oleh Pihak Korban atas nama ISQI NALDY SIMATUPANG dan D. LINDAWATI dengan Pihak Anak atas nama ABDUL KARIM LUBIS alias ZONA dan orang tua Anak atas nama IRWANSYAH LUBIS dengan didampingi oleh Pembimbing Kemasyarakatan atas nama ALFONSIUS SINABANG, S.Tr.Pas serta AMDES STAR, S.H selaku Ps. Kanit Reskrim sebagai Fasilitator) datang kemudian saksi Mayasari Harahap langsung memukul bagian pipi, bagian kepala dan mencakar bagian leher belakang saksi Isqi Naldy Simatupang menggunakan tangannya dan Terdakwa II memukul bagian belakang kepala saksi Isqi Naldy Simatupang menggunakan tangannya sedangkan Anak saksi Abdul Karim Lubis alias Jona memukul bagian kepala saksi Isqi Naldy Simatupang menggunakan tangannya, yang dimana kejadian tersebut disaksikan oleh pedagang yang berada disekitar lokasi tersebut atas nama saksi Asnarida Panggabean dengan jarak ± 2 meter, saksi Hetti Sundayani Simbolon dengan jarak ± 3 meter, saksi Ujang Rohim dengan jarak ± 5 meter, saksi Surya Hasand dengan jarak ± 2 meter dan saksi Reslia Harahap dengan jarak ± 2 meter, selanjutnya warga yang berada disekitar tempat kejadian datang membantu memisahkan saksi Isqi Naldy Simatupang dengan Terdakwa I, Terdakwa II, saksi Mayasari Harahap dan Anak saksi Abdul Karim Lubis alias Jona.

 

Akibat perbuatan Terdakwa I dan Terdakwa II bersama dengan saksi Mayasari Harahap tersebut membuat saksi Isqi Naldy Simatupang terhalang melakukan aktifitas sehari-hari akibat luka yang saksi Isqi Naldy Simatupang alami berdasarkan Surat Visum Et Repertum UPTD. Puskesmas Lumut Kecamatan Lumut Pemerintah Kabupaten Tapanuli Tengah Nomor : PKM. LUMUT/ER/4538/VII/2025 tanggal 11 Juli 2025 atas nama nama ISQI NALDY SIMATUPANG, yang diperiksa oleh dr. Erikson Saragih (Nip. 198004302010011012) pada hari Minggu tanggal 18 Mei 2025 pukul 15.59 Wib di Puskesmas Lumut, dengan hasil pemeriksaan :

  • Dijumpai luka terbuka berupa pipi sebelah kanan pecah dengan ukuran panjang 1 cm, lebar 0,5 cm, warna luka sedikit berwarna kemerahan dari kulit sekitarnya, sudut luka tumpul, permukaan tidak rata, perdarahan tidak aktif.
  • Dijumpai luka tertutup berupa kulit lecet kemerahan pada leher bagian belakang dengan ukuran panjang 3 cm, lebar 0,1 cm, warna luka berwarna kemerahan dari kulit sekitarnya

 

Perbuatan Terdakwa I dan Terdakwa II tersebut sebagaimana diatur dan diancam pidana melanggar Pasal 170 Ayat (1) KUHPidana.

Pihak Dipublikasikan Ya