Pada hari Kamis tanggal 12 Desember 2024 sekira pukul 22.00 wib di areal Perkebunan PT. CPA Divisi II Block F-8 Desa Sitardas Kec. Badiri Kab. Tapanuli Tengah telah terjadi dugaan tindak pidana “Pencurian ringan” terhadap barang milik korban yakni PT. CAHAYA PELITA ANDIKA (CPA) berupa berondolan kelapa sawit sebanyak ± 100 kg.
Bahwa yang menjadi Terdakwa dalam terjadinya dugaan tindak pidana “Pencurian ringan” tersebut adalah SAFERIUS SUDIRMAN WARUWU. Adapun cara terdakwa dalam melakukan pencurian ringan berupa berondolan kelapa sawit tersebut adalah dengan masuk ke areal perkebunan kelapa sawit milik PT. CAHAYA PELITA ANDIKA (CPA) dengan menggunakan 01 (satu) unit sepeda motor merek Revo warna hitam dengan Nomor Rangka : MH1JBK117HK442947, Nomor Mesin : JBK1E-1438985 dan Nomor Polisi BB 5383MV sambil membawa 02 (dua) buah karung warna putih ukuran 50 kg yang kosong. Setelah Terdakwa sampai dilokasi, Terdakwa kemudian memungut berondolan kelapa sawit yang berada di piringan pohon kelapa sawit tersebut dan memasukkannya ke dalam karung yang Terdakwa bawa pada saat itu. Setelah berisi penuh barulah Terdakwa naikkkan ke atas sepeda motor miliknya. Kemudian pada saat Terdakwa sudah pergi dari lokasi pemungutan berondolan kelapa sawit dan diperjalanan, Terdakwa bertemu dengan karyawan dari PT. CPA dan Terdakwa langsung ditangkap oleh karyawan tersebut. Setelah itu Terdakwa pun diinterogasi tentang dari mana Terdakwa memperoleh berondolan kelapa sawit tersebut. Kemudian Terdakwa mengakuinya bahwa berondolan kelapa sawit tersebut ianya pungut dari areal perkebunan kelapa sawit milik PT. CPA tepatnya di Blok F-8. Setelah itu Terdakwa pun dibawa bersama dengan barang bukti ke Polres Tapanuli Tengah untuk diproses sesuai hukum yang berlaku.
Adapun lokasi lahan tempat Terdakwa memungut berondolan kelapa sawit tersebut adalah berada dilahan perkebunan milik PT. CPA berdasarkan alas hak yang dimiliki yakni Surat Sertifikat Hak Guna Usaha Nomor : 02 – 14 – 00 – 00 – 2 – 00001, atas nama PT. Cahaya Pelita Andika (CPA), tanggal 04 Juni 1996. Dan kemudian pada saat Terdakwa memungut berondolan kelapa sawit tersebut, tanpa seizin dan sepengetahuan dari pihak PT. Cahaya Pelita Andika (CPA).
Sehingga akibat tindakan atau perbuatan Terdakwa a.n. SAFERIUS SUDIRMAN WARUWU tersebut korban yakni PT. Cahaya Pelita Andika (CPA) mengalami kerugian materi sebesar Rp. 300.000 (tiga ratus ribu rupiah). |