Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI SIBOLGA
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Pemohon Termohon Status Perkara
273/Pdt.P/2024/PN Sbg MANUR LUMBANTOBING RAMBO FERNANDO RAJAGUKGUK Persidangan
Tanggal Pendaftaran Selasa, 10 Des. 2024
Klasifikasi Perkara Pengampuan
Nomor Perkara 273/Pdt.P/2024/PN Sbg
Tanggal Surat Selasa, 10 Des. 2024
Nomor Surat
Pemohon
NoNama
1MANUR LUMBANTOBING
Kuasa Hukum Pemohon
NoNamaNama Pihak
1Deslan Tambunan, S.H.MANUR LUMBANTOBING
Termohon
NoNama
1RAMBO FERNANDO RAJAGUKGUK
Kuasa Hukum Termohon
Petitum

1.Mengabulkan permohonan pemohon.
2.Menyatakan segala bukti-bukti yang di ajukan pemohon adalah sah dan berkekuatan hokum.
3.Menetapkan MANUR LUMBANTOBING (PEMOHON)  sebagai wali Pengampu  dari anak kandungnya yang bernama RAMBO FERNANDO RAJAGUKGUK yang lahir Di KOTA CANE, tanggal 26 Desember 1985, Pekerjaan ; KEPOLISIAN REPUBLIK INDONESIA (POLRI), alamat : JL. Periuk No.38, kel. Aek Muara Pinang, Kec. Sibolga Selatan Kota Sibolga.
4.Memberikan ijin keapda Pemohon untuk mewakili RAMBO FERNANDO RAJAGUKGUK lahir Di KOTA CANE, tanggal 26 Desember 1985, Pekerjaan ; KEPOLISIAN REPUBLIK INDONESIA (POLRI), alamat : JL. Periuk No.38, kel. Aek
Muara Pinang, Kec. Sibolga Selatan Kota Sibolga, guna melakukan segala perbuatan hokum yang berhubungan dengan keperluan RAMBO FERNANDO RAJAGUKGUK.
5.Membebankan segala biaya yang timbul dalam permohonan ini kepada pemohon.

 

Pihak Dipublikasikan Ya
Prodeo Tidak