Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI SIBOLGA
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penuntut Umum Terdakwa Status Perkara
50/Pid.B/2025/PN Sbg 1.FAHRI RAHMADHANI, S.H., M.H
2.UJANG SURYANA, S.H.
AHMAD TARIHORAN Persidangan
Tanggal Pendaftaran Selasa, 18 Mar. 2025
Klasifikasi Perkara Penganiayaan
Nomor Perkara 50/Pid.B/2025/PN Sbg
Tanggal Surat Pelimpahan Selasa, 18 Mar. 2025
Nomor Surat Pelimpahan B- 392 /L.2.13.3/EOH.2/03/2025
Penuntut Umum
NoNama
1FAHRI RAHMADHANI, S.H., M.H
2UJANG SURYANA, S.H.
Terdakwa
NoNamaPenahanan
1AHMAD TARIHORAN[Penahanan]
Penasihat Hukum Terdakwa
Dakwaan

PERTAMA

Bahwa Terdakwa AHMAD TARIHORAN pada hari Rabu tanggal 29 Mei 2024 pada Pukul 11.00 WIB atau setidak-tidaknya pada waktu tertentu pada bulan Mei 2024 atau setidak-tidaknya pada tahun 2024 di Ruangan Kepala Desa Dusun IV Parsiluman Desa Sibintang Kecamatan Sosorgadong Kabupaten Tapanuli Tengah  atau setidak-tidaknya termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Sibolga yang berwenang mengadili melakukan penganiayaan terhadap orang”, yaitu Saksi Korban ASRIL SAMOSIR  yang dilakukan dengan cara sebagai berikut:

  • Bermula saat Saksi DELI SIMAMORA anggota pengurus Desa Terdakwa AHMAD TARIHORAN melapor kepada Terdakwa AHMAD TARIHORAN bahwa Saksi DELI SIMAMORA selalu diberhentikan apabila Terdakwa AHMAD TARIHORAN lewat atau jumpa dengan Saksi Korban ASRIL SIMAMORA. Dimana Saksi DELI SIMAMORA sudah tiga kali melapor kepada Terdakwa AHMAD TARIHORAN .
  • Bahwa kemudian pada hari Selasa tanggal 28 Mei 2024 sekira pukul 10.00 wib Terdakwa AHMAD TARIHORAN menyuruh Saksi JODI SIHOTANG yang saat itu berada di Kantor Kepala Desa Sibintang untuk memanggil Saksi Korban ASRIL SAMOSIR untuk datang ke kantor Kepala Desa Sibintang untuk melakukan mediasi permasalahan antara Saksi Korban ASRIL SAMOSIR dengan Saksi DELI SIMAMORA.
  • Bahwa kemudian keesokan harinya yakni pada hari Rabu tanggal 29 Mei 2024 sekira pukul 11.00 wib Saksi Korban ASRIL SAMOSIR pun hadir di kantor Kepala Desa Sibintang, dan Saksi Korban ASRIL SAMOSIR pun langsung masuk ke ruangan Terdakwa AHMAD TARIHORAN. Kemudian Terdakwa AHMAD TARIHORAN mengatakan kepada Saksi Korban ASRIL SIMAMORA ”KAU TAUNYA KAN BPD DESA DILINDUNGI HUKUM”. Kemudian Saksi korban ASRIL SAMOSIR menjawab ”IYA SAYA TAHU... DAN APAKAH MASYARAKAT TIDAK DILINDUNGI HUKUM JUGA?” Setelah itu, Terdakwa AHMAD TARIHORAN mengatakan lagi ”NANTI KALAU TAU ANAK-ANAKNYA BAGAIMANALAH ITU...”. Kemudian Saksi Korban ASRIL SIMAMORA menjawab ”SAYA JUGA PUNYA ANAK-ANAKNYA”.
  • Bahwa kemudian Terdakwa AHMAD TARIHORAN marah juga sambil memukul meja milik Terdakwa AHMAD TARIHORAN, kemudian Terdakwa AHMAD TARIHORAN  menyuruh Saksi Korban ASRIL SAMOSIR keluar dari ruangan Terdakwa AHMAD TARIHORAN  namun Saksi Korban ASRIL SAMOSIR saat itu mengatakan ”KENAPA JADI KAYAK GINI PAK KADES. KAUNYA MENYURUH AKU DATANG KE SINI.” Setelah itu, Terdakwa AHMAD TARIHORAN kembali menyuruh Saksi Korban ASRIL SAMOSIR keluar.
  • Bahwa kemudian saat Saksi Korban ASRIL SAMOSIR hendak keluar pada saat berdiri menghadap pintu, Terdakwa AHMAD TARIHORAN langsung mendatangi Saksi korban ASRIL SAMOSIR dan langsung mendorong Saksi Korban ASRIL SAMOSIR. Namun Saksi Korban ASRIL SAMOSIR tetap menjawab-jawab Terdakwa AHMAD TARIHORAN  dengan Suara tinggi, dan Terdakwa AHMAD TARIHORAN  pun langsung menampar pipi sebelan kiri Saksi Korban ASRIL SAMOSIR sebanyak 01 (satu) kali dengan menggunakan tangan Terdakwa AHMAD TARIHORAN. Kemudian Saksi Korban ASRIL SAMOSIR mengatakan kepada Terdakwa AHMAD TARIHORAN ”KENAPA KAU TINJU AKU..”, kemudian Terdakwa AHMAD TARIHORAN mengatakan kepada Saksi Korban ASRIL SAMOSIR ”KELUAR..”, setelah itu Terdakwa AHMAD TARIHORAN menampar pipi sebelah kiri Saksi Korban ASRIL SAMOSIR dengan tangan kanan Terdakwa AHMAD TARIHORAN, dimana posisi Terdakwa AHMAD TARIHORAN  menampar pada saat itu di depan Saksi Korban ASRIL SAMOSIR mengatakan kepada Terdakwa AHMAD TARIHORAN ”SETELAH KAU TINJU AKU.. KAU TAMPAR LAGI YA..”.
  • Bahwa kemudian Terdakwa AHMAD TARIHORAN mendorong Saksi Korban ASRIL SAMOSIR, setelah itu Saksi Korban ASRIL SAMOSIR keluar dari ruangan Terdakwa AHMAD TARIHORAN dan Saksi Korban ASRIL SAMOSIR pun pergi dari kantor Kepala Desa tersebut.
  • Bahwa pada saat Terdakwa AHMAD TARIHORAN melakukan penganiayaan tersebut kepada Saksi Korban ASRIL SAMOSIR disaksikan oleh Hengky Tarihoran, Herlin Daniel Marbun, M. Khairil Sibagariang, Roger Hutauruk, Awin Manik, Jodi Sihotang dan Lia Marbun yang saat itu berada di luar ruangan kepala desa, dimana saat itu pintu ruangan kepala desa sedang terbuka lebar.
  • Bahwa akibat penganiayaan tersebut Saksi Korban ASRIL SAMOSIR mengalami rasa sakit atau denyut pada bagian pipi kiri dan pada saat itu pipi Saksi Korban ASRIL SAMOSIR juga bengkak, sebagaimana kesimpulan dijelaskan dalam hasil Visum Et Repertum Rumah Sakit Umum Daerah Pandan Tapanuli Tengah Nomor : 5200/001/RSUD/VI/2024 Tanggal 30 Mei 2024 atas nama ASRIL SAMOSIR oleh dr. Binsar Halomoan Lubis, M.Ked (For), Sp.FM selaku dokter pemeriksa pada Rumah Sakit tersebut bahwa telah diperiksa seorang laki-laki berumur empat puluh enam tahun di Instalasi Gawat Darurat Rumah Sakit Umum Daerah Pandan tanggal 30 Mei 2024, Pukul satu lewat tiga puluh dua menit waktu Indonesia Barat, dari hasil pemeriksaan luar: dijumpai bengkak di wajah bagian kiri akibat trauma tumpul.

Perbuatan terdakwa tersebut sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam pasal  351  ayat (1) KUHP. 

ATAU KEDUA

Bahwa Terdakwa AHMAD TARIHORAN pada hari Rabu tanggal 29 Mei 2024 pada Pukul 11.00 WIB atau setidak-tidaknya pada waktu tertentu pada bulan Mei 2024 atau setidak-tidaknya pada tahun 2024 di Ruangan Kepala Desa Dusun IV Parsiluman Desa Sibintang Kecamatan Sosorgadong Kabupaten Tapanuli Tengah  atau setidak-tidaknya termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Sibolga yang berwenang mengadili melakukan penganiayaan ringan terhadap orang”, yaitu Saksi Korban ASRIL SAMOSIR  yang dilakukan dengan cara sebagai berikut:

  • Bermula saat Saksi DELI SIMAMORA anggota pengurus Desa Terdakwa AHMAD TARIHORAN melapor kepada Terdakwa AHMAD TARIHORAN bahwa Saksi DELI SIMAMORA selalu diberhentikan apabila Terdakwa AHMAD TARIHORAN  lewat atau jumpa dengan Saksi Korban ASRIL SIMAMORA. Dimana Saksi DELI SIMAMORA sudah tiga kali melapor kepada Terdakwa AHMAD TARIHORAN .
  • Bahwa kemudian pada hari Selasa tanggal 28 Mei 2024 sekira pukul 10.00 wib Terdakwa AHMAD TARIHORAN menyuruh Saksi JODI SIHOTANG yang saat itu berada di Kantor Kepala Desa Sibintang untuk memanggil Saksi Korban ASRIL SAMOSIR untuk datang ke kantor Kepala Desa Sibintang untuk melakukan mediasi permasalahan antara Saksi Korban ASRIL SAMOSIR dengan Saksi DELI SIMAMORA.
  • Bahwa kemudian keesokan harinya yakni pada hari Rabu tanggal 29 Mei 2024 sekira pukul 11.00 wib Saksi Korban ASRIL SAMOSIR pun hadir di kantor Kepala Desa Sibintang, dan Saksi Korban ASRIL SAMOSIR pun langsung masuk ke ruangan Terdakwa AHMAD TARIHORAN. Kemudian Terdakwa AHMAD TARIHORAN mengatakan kepada Saksi Korban ASRIL SIMAMORA ”KAU TAUNYA KAN BPD DESA DILINDUNGI HUKUM”. Kemudian Saksi korban ASRIL SAMOSIR menjawab ”IYA SAYA TAHU... DAN APAKAH MASYARAKAT TIDAK DILINDUNGI HUKUM JUGA?” Setelah itu, Terdakwa AHMAD TARIHORAN mengatakan lagi ”NANTI KALAU TAU ANAK-ANAKNYA BAGAIMANALAH ITU...”. Kemudian Saksi Korban ASRIL SIMAMORA menjawab ”SAYA JUGA PUNYA ANAK-ANAKNYA”.
  • Bahwa kemudian Terdakwa AHMAD TARIHORAN pun marah juga sambil memukul meja milik Terdakwa AHMAD TARIHORAN, kemudian Terdakwa AHMAD TARIHORAN  pun menyuruh Saksi Korban ASRIL SAMOSIR keluar dari ruangan Terdakwa AHMAD TARIHORAN  namun korban ASRIL SAMOSIR saat itu mengatakan ”KENAPA JADI KAYAK GINI PAK KADES.. KAUNYA MENYURUH AKU DATANG KE SINI.” Setelah itu, Terdakwa AHMAD TARIHORAN kembali menyuruh Saksi Korban ASRIL SAMOSIR keluar.
  • Bahwa kemudian saat Saksi Korban ASRIL SAMOSIR hendak keluar pada saat berdiri menghadap pintu, Terdakwa AHMAD TARIHORAN langsung mendatangi Saksi korban ASRIL SAMOSIR dan langsung mendorong Saksi Korban ASRIL SAMOSIR. Namun Saksi Korban ASRIL SAMOSIR tetap menjawab-jawab Terdakwa AHMAD TARIHORAN  dengan Suara tinggi, dan Terdakwa AHMAD TARIHORAN  pun langsung menampar pipi sebelan kiri Saksi Korban ASRIL SAMOSIR sebanyak 01 (satu) kali dengan menggunakan tangan Terdakwa AHMAD TARIHORAN. Kemudian Saksi Korban ASRIL SAMOSIR mengatakan kepada Terdakwa AHMAD TARIHORAN ”KENAPA KAU TINJU AKU..”, kemudian Terdakwa AHMAD TARIHORAN mengatakan kepada Saksi Korban ASRIL SAMOSIR ”KELUAR..”, setelah itu Terdakwa AHMAD TARIHORAN menampar pipi sebelah kiri Saksi Korban ASRIL SAMOSIR dengan tangan kanan Terdakwa AHMAD TARIHORAN, dimana posisi Terdakwa AHMAD TARIHORAN  menampar pada saat itu di depan Saksi Korban ASRIL SAMOSIR mengatakan kepada Terdakwa AHMAD TARIHORAN ”SETELAH KAU TINJU AKU.. KAU TAMPAR LAGI YA..”.
  • Bahwa kemudian Terdakwa AHMAD TARIHORAN mendorong Saksi Korban ASRIL SAMOSIR, setelah itu Saksi Korban ASRIL SAMOSIR keluar dari ruangan Terdakwa AHMAD TARIHORAN dan Saksi Korban ASRIL SAMOSIR pun pergi dari kantor Kepala Desa tersebut.
  • Bahwa pada saat Terdakwa AHMAD TARIHORAN melakukan penganiayaan tersebut kepada Saksi Korban ASRIL SAMOSIR disaksikan oleh Hengky Tarihoran, Herlin Daniel Marbun, M. Khairil Sibagariang, Roger Hutauruk, Awin Manik, Jodi Sihotang dan Lia Marbun yang saat itu berada di luar ruangan kepala desa, dimana saat itu pintu ruangan kepala desa sedang terbuka lebar.
  • Bahwa akibat penganiayaan tersebut Saksi Korban ASRIL SAMOSIR mengalami rasa sakit atau denyut pada bagian pipi kiri dan pada saat itu pipi Saksi Korban ASRIL SAMOSIR juga bengkak, sebagaimana kesimpulan dijelaskan dalam hasil Visum Et Repertum Rumah Sakit Umum Daerah Pandan Tapanuli Tengah Nomor : 5200/001/RSUD/VI/2024 Tanggal 30 Mei 2024 atas nama ASRIL SAMOSIR oleh dr. Binsar Halomoan Lubis, M.Ked (For), Sp.FM selaku dokter pemeriksa pada Rumah Sakit tersebut bahwa telah diperiksa seorang laki-laki berumur empat puluh enam tahun di Instalasi Gawat Darurat Rumah Sakit Umum Daerah Pandan tanggal 30 Mei 2024, Pukul satu lewat tiga puluh dua menit waktu Indonesia Barat, dari hasil pemeriksaan luar: dijumpai bengkak di wajah bagian kiri akibat trauma tumpul.
  • Bahwa Saksi Korban ASRIL SAMOSIR masih dapat melakukan kegiatannya sehari-hari, dimana keesokan harinya setelah kejadian tersebut Saksi Korban ASRIL SAMOSIR masih pergi ke warung kopi yang berada di samping rumahnya.

Perbuatan terdakwa tersebut sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam pasal  352  ayat (1) KUHP.

Pihak Dipublikasikan Ya