Petitum |
1.Mengabulkan permohonan Pemohon I dan Pemohon II untuk seluruhnya;
2.Menyatakan sah perkawinan antara Pemohon I IRFAN SAPUTRA dengan Pemohon II INDAH SEIMAN DUHA, yang telah dicatatkan di Gereja Orahua Niha Keriso Protestan (ONKP) Tapanuli Selatan sesuai dengan Surat Pemberkatan Nikah Nomor : 37/A.16.a/MR-TS/ONKP/VI/2023 tertanggal 10 Juni 2023 dihadapan pemuka agama Kristen yang bernama Pendeta Eliasar Gulo, S.Th;
3.Memberi izin kepada Pemohon I IRFAN SAPUTRA dengan Pemohon II INDAH SEIMAN DUHA untuk melaporkan perkawinan para pemohon yang telah dicatatkan di Gereja Orahua Niha Keriso Protestan (ONKP) Tapanuli Selatan sesuai dengan Surat Pemberkatan Nikah Nomor : 37/A.16.a/MR-TS/ONKP/VI/2023 tertanggal 10 Juni 2023 dihadapan pemuka agama Kristen yang bernama Pendeta Eliasar Gulo, S.Th pada Kantor Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kota Sibolga yang berwenang untuk itu;
4.Memerintahkan kepada kantor Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kota Sibolga untuk mencatatkan perkawinan antara Pemohon I IRFAN SAPUTRA dengan Pemohon II INDAH SEIMAN DUHA dalam register perkawinan yang peruntukkan untuk menerbitkan kutipan akte perkawinannya;
5.Membebankan biaya permohonan ini kepada para pemohon. |