Petitum |
- Mengabulkan gugatan Penggugat untuk seluruhnya;
- Menyatakan Para Tergugat telah wanprestasi dan/atau cendera janji;
- Menyatakan sah dan mengikat Perjanjian Kredit Nomor 28 tanggal 16 (enam belas) Oktober 2017 (dua ribu tujuh belas) yang dibuat dihadapan Hj. NELLY AZWARNI SINAGA,SH,Sp.N Notaris Kota Sibolga dan Addendum atas perjanjian kredit sesuai Akta Addendum Perjanjian Kredit No : 22 tanggal 08 April 2021 yang dibuat dihadapan Hj. NELLY AZWARNI SINAGA,SH,Sp.N Notaris Kota Sibolga.
- Menyatakan sah dan mengikat Perjanjian Kredit No. 76 tanggal 18 (delapan belas) Maret 2018 (dua ribu delapan belas) yang dibuat dihadapan Hj. NELLY AZWARNI SINAGA,SH,Sp.N Notaris Kota Sibolga dan Addendum atas perjanjian kredit sesuai Akta Addendum Perjanjian Kredit No : 23 tanggal 08 April 2021 yang dibuat dihadapan Hj. NELLY AZWARNI SINAGA,SH,Sp.N Notaris Kota.
- Menghukum Para Tergugat untuk membayar hutangnya keseluruhannya secara tunai dan sekaligus lunas yaitu : Fasilitas I (Pertama) sebesar Rp. 83.871.917,- (delapan puluh tiga juta delapan ratus tujuh puluh satu ribu sembilan ratus tujuh belas rupiah) dan Fasilitas II (Dua) sebesar Rp. 133.189.643,- (seratus tiga puluh tiga juta seratus delapan puluh sembilan ribu enam ratus empat puluh tiga rupiah). Sehingga total hutang keseluruhannya sebesar Rp. 217.061.560,- (dua ratus tujuh belas juta enam puluh satu ribu lima ratus enam puluh rupiah)
- Menyatakan sah dan berharga sita jaminan (conservatoir beslagh) yang telah diletakkan dalam perkara gugatan ini .
- Menghukum Para Tergugat untuk membayar biaya-biaya dan/atau ongkos ongkos yang timbul dalam perkara ini;
Atau
Apabila Pengadilan Negeri Sibolga berpendapat lain, dalam putusan yang benar, mohon putusan yang seadil-adilnya (ex aequo et bono). |