Petitum |
1.Mengabulkan permohonan Pemohon I dan Pemohon II untuk seluruhnya;
2.Menyatakan sah perkawinan antara Pemohon I (PERNANDI SIMANJUNTAK) dengan Pemohon II (ISNAINI TAMBUNAN), pada hari Selasa, tanggal 14 Desember 2021 dihadapan pemuka agama Kristen yang bernama Pdp. Fanongoni Ziliwu, S.Th sesuai dengan Akta Nikah Nomor : 10/AN/GBI-JP/XII/2021 yang dikeluarkan oleh Gereja Bethel Indonesia Jemaat Permata Garden tertanggal 14 Desember 2021;
3.Memberi izin kepada Pemohon I dan Pemohon II untuk melaporkan perkawinan para Pemohon sebagaimana dimaksud pada kantor Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kabupaten Tapanuli Tengah yang berwenang untuk itu;
4.Memerintahkan kepada kantor Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kabupaten Tapanuli Tengah untuk mencatatkan perkawinan antara Pemohon I (PERNANDI SIMANJUNTAK)dengan Pemohon II (ISNAINI TAMBUNAN) dalam register perkawinan yang peruntukkan untuk menerbitkan kutipan akte perkawinannya;
5.Membebankan biaya permohonan ini kepada para Pemohon.
|