Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI SIBOLGA
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Pemohon Termohon Status Perkara
104/Pdt.P/2024/PN Sbg 1.PERNANDI SIMANJUNTAK
2.ISNAINI TAMBUNAN
Persidangan
Tanggal Pendaftaran Senin, 20 Mei 2024
Klasifikasi Perkara Lain-Lain
Nomor Perkara 104/Pdt.P/2024/PN Sbg
Tanggal Surat Senin, 20 Mei 2024
Nomor Surat
Pemohon
NoNama
1PERNANDI SIMANJUNTAK
2ISNAINI TAMBUNAN
Kuasa Hukum Pemohon
Termohon
Kuasa Hukum Termohon
Petitum

1.Mengabulkan permohonan Pemohon I dan Pemohon II untuk seluruhnya;
2.Menyatakan sah perkawinan antara Pemohon I (PERNANDI SIMANJUNTAK) dengan Pemohon II (ISNAINI TAMBUNAN), pada hari Selasa, tanggal 14 Desember 2021 dihadapan pemuka agama Kristen yang bernama Pdp. Fanongoni Ziliwu, S.Th sesuai dengan Akta Nikah Nomor : 10/AN/GBI-JP/XII/2021 yang dikeluarkan oleh Gereja Bethel Indonesia Jemaat Permata Garden tertanggal 14 Desember 2021;
3.Memberi izin kepada Pemohon I dan Pemohon II untuk melaporkan perkawinan para Pemohon sebagaimana dimaksud pada kantor Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kabupaten Tapanuli Tengah yang berwenang untuk itu;
4.Memerintahkan kepada kantor Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kabupaten Tapanuli Tengah untuk mencatatkan perkawinan antara Pemohon I (PERNANDI SIMANJUNTAK)dengan Pemohon II (ISNAINI TAMBUNAN) dalam register perkawinan yang peruntukkan untuk menerbitkan kutipan akte perkawinannya;
5.Membebankan biaya permohonan ini kepada para Pemohon.

 

Pihak Dipublikasikan Ya
Prodeo Tidak