Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI SIBOLGA
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Pemohon Termohon Status Perkara
232/Pdt.P/2024/PN Sbg MASNUN SIREGAR Minutasi
Tanggal Pendaftaran Rabu, 25 Sep. 2024
Klasifikasi Perkara Lain-Lain
Nomor Perkara 232/Pdt.P/2024/PN Sbg
Tanggal Surat Rabu, 25 Sep. 2024
Nomor Surat
Pemohon
NoNama
1MASNUN SIREGAR
Kuasa Hukum Pemohon
Termohon
Kuasa Hukum Termohon
Petitum

1.Mengabulkan permohonan pemohon;
2.Memberikan izin kepada pemohon untuk memperbaiki kesalahan penulisan nama ibu pada Kartu Keluarga dan Akta Kelahiran pemohon dari ROSDIANA HARAHAP menjadi ROSLIANA HARAHAP;
3.Memerintahkan kepada Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kabupaten Tapanuli Tengah setelah menerima Salinan penetapan ini agar memperbaiki identitas pada Kartu Keluarga milik pemohon dan dapat digunakan untuk kepengurusan administrasi pencatatan sipil lainnya;
4.Membebankan biaya yang timbul dalam permohonan ini kepada Pemohon.
Atau Apabila Bapak Ketua Pengadilan Negeri Kelas IB Sibolga c.q Majelis Hakim yang memeriksa dan mengadili permohonan ini memiliki pendapat lain, dimohon berkenan memberikan putusan yang seadil-adilnya ((Ex Aquo Et Bono).

 

Pihak Dipublikasikan Ya
Prodeo Tidak