Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI SIBOLGA
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Pemohon Termohon Status Perkara
2/Pid.Pra/2026/PN Sbg Famoni Gulo 1.KEPALA KEPOLISIAN RESOR TAPANULI TENGAH
2.KEPALA KEPOLISIAN DAERAH SUMATERA UTARA
Persidangan
Tanggal Pendaftaran Jumat, 17 Apr. 2026
Klasifikasi Perkara Penundaan Terhadap Penanganan Perkara Tanpa Alasan Sah
Nomor Perkara 2/Pid.Pra/2026/PN Sbg
Tanggal Surat Jumat, 17 Apr. 2026
Nomor Surat -
Pemohon
NoNama
1Famoni Gulo
Termohon
NoNama
1KEPALA KEPOLISIAN RESOR TAPANULI TENGAH
2KEPALA KEPOLISIAN DAERAH SUMATERA UTARA
Advokat
Petitum Permohonan

Kiranya Yang Mulia Hakim yang memeriksa dan mengadili perkara Praperadilan ini untuk dapat memutus dengan amar sebagai berikut:

  1. Mengabulkan Permohonan Praperadilan Pemohon untuk seluruhnya.
  2. Menyatakan tindakan Termohon I dan Termohon II yang menunda dan mendiamkan Laporan Polisi Nomor : LP/B/485/XI/2024/SPKT/RES TAPTENG/POLDASU tertanggal 25 November 2024 a.n. Pelapor Famoni Gulo adalah Tindakan yang tidak sah dan Bertentangan  dengan Hukum.
  3. Memerintahkan Termohon I dan Termohon II untuk memberikan kepastian hukum dengan melanjutkan proses perkara ke tahap Penetapan Tersangka dalam waktu paling lambat 14 hari sejak putusan ini dibacakan.
  4. Menghukum Termohon I dan Termohon II untuk membayar biaya perkara yang timbul dalam perkara ini.
Pihak Dipublikasikan Ya