Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI SIBOLGA
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penuntut Umum Terdakwa Status Perkara
200/Pid.B/2025/PN Sbg 1.FAHRI RAHMADHANI, S.H., M.H
2.PIODINDA ZASHA MARITO, S.H
MARAKSIN HASUGIAN Persidangan
Tanggal Pendaftaran Kamis, 18 Sep. 2025
Klasifikasi Perkara Pencurian
Nomor Perkara 200/Pid.B/2025/PN Sbg
Tanggal Surat Pelimpahan Kamis, 18 Sep. 2025
Nomor Surat Pelimpahan B-1964/L.2.13.3/Eku.2/09/2025
Penuntut Umum
NoNama
1FAHRI RAHMADHANI, S.H., M.H
2PIODINDA ZASHA MARITO, S.H
Terdakwa
NoNamaPenahanan
1MARAKSIN HASUGIAN[Penahanan]
Penasihat Hukum Terdakwa
Dakwaan

                                                                               

PERTAMA

Bahwa Terdakwa MARAKSIN HASUGIAN bersama dengan LAMHOT MANIK (DPO) pada hari Minggu tanggal 24 November 2024 sekira pukul 14.00 Wib atau setidak-tidaknya pada suatu waktu lain dalam bulan November tahun 2024 atau setidak-tidaknya pada tahun 2024, berlokasi di Blok 28C PT. Nauli Sawit Kebun Manduamas yang beralamat di Desa Pagaran Baru Kec. Manduamas Kab. Tapanuli Tengah atau setidak-tidaknya termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Sibolga yang berwenang memeriksa dan mengadili “Mengambil barang sesuatu, yang seluruhnya atau sebagian kepunyaan orang lain, dengan maksud untuk dimiliki secara melawan hukum yang dilakukan oleh dua orang atau lebih dengan bersekutu” yang dilakukan dengan cara sebagai berikut:

  • Bahwa bermula pada hari Minggu tanggal 24 November 2024 sekira pukul 10.30 Wib, Tersangka berangkat dari rumah Tersangka yang terletak di Desa Pagaran Baru Kec. Manduamas Kab. Tapanuli Tengah menuju Blok 28C PT. Nauli Sawit Kebun Manduamas dengan membawa 1 (satu) buah pisau dodos bergagang kayu dengan panjang ±  2 (dua) meter. Saat diperjalanan, Tersangka menghubungi seorang Karyawan PT. Nauli Sawit bagian Jaga Tanaman yaitu LAMHOT MANIK (DPO) dengan mengatakan bahwa Tersangka akan melakukan pemanenan/ pemungutan buah kelapa sawit milik PT. Nauli Sawit Kebun Manduamas, dan selanjutnya Tersangka juga memberi tugas kepada LAMHOT MANIK (DPO) untuk memantau situasi di Pondok Hujan Blok 31 tempat LAMHOT MANIK (DPO) bertugas. LAMHOT MANIK (DPO) menyetujui pembagian tugas tersebut.

Setibanya di Blok 28C PT. Nauli Sawit Kebun Manduamas, Tersangka langsung memotong/ mengambil buah kelapa sawit menggunakan 1 (satu) buah pisau dodos bergagang kayu dengan panjang ± 2 (dua) meter. Sekira pukul 14.00 Wib, Tersangka yang telah mendodos buah kelapa sawit sebanyak 30 (tiga puluh) tandan, kemudian melangsir buah kelapa sawit milik PT. Nauli Sawit Kebun Manduamas tersebut ke Lahan milik masyarakat yang berada di seberang paret tanggul PT. Nauli Sawit Kebun Manduamas. Selanjutnya sekira pukul 17.00 Wib, tepatnya sebelum buah kelapa sawit tersebut Tersangka jual,  Petugas Keamanan PT. Nauli Sawit Kebun Manduamas berhasil mengamankan Terdakwa beserta dengan 30 (tiga puluh) tandan buah kelapa sawit dan berdasarkan keterangan Tersangka adapun yang memanen dan/ atau memungut hasil perkebunan milik PT. Nauli Sawit Kebun Manduamas di Blok 28C adalah Tersangka dan LAMHOT MANIK (DPO). Kemudian Petugas Keamanan PT. Nauli Sawit Kebun Manduamas menghubungi LAMHOT MANIK (DPO) untuk datang guna dilakukan interogasi dan saat itu LAMHOT MANIK (DPO) mengakui bahwa LAMHOT MANIK (DPO) bekerja sama dengan Tersangka untuk memanen dan atau memungut hasil perkebunan milik PT. Nauli Sawit Kebun Manduamas di Blok 28C secara tidak sah. Kemudian Tersangka dan LAMHOT MANIK (DPO) dibawa ke Polsek Manduamas untuk diproses hukum.

  • Bahwa berdasarkan Berita Acara Penimbangan Barang Bukti Pencurian tanggal 24 November 2024 yang dibuat dan ditandatangani oleh Edy Ginting selaku KTU PT. NS dengan hasil terhadap pencurian yang dilakukan oleh an. MARAKSIN HASUGIAN di lokasi PT. Nauli Sawit Kebun Manduamas Blok 28C diperoleh barang bukti berupa 30 Tandan Buah Segar (TBS) dengan berat timbangan 450 Kg.
  • Bahwa akibat dari pemanenan dan pemungutan buah kelapa sawit yang dilakukan Tersangka tersebut, PT. Nauli Sawit mengalami kerugian sebesar Rp 1.350.000,- (satu juta tiga ratus lima puluh ribu rupiah).
  • Bahwa tujuan Tersangka melakukan pemanenan dan pemungutan buah kelapa sawit milik PT. Nauli Sawit Kebun Manduamas adalah untuk dijual kepada orang lain guna mendapatkan uang.
  • Bahwa Tersangka MARAKSIN HASUGIAN dan LAMHOT MANIK (DPO) tidak mendapatkan izin dari pihak PT. Nauli Sawit untuk melakukan pemanenan dan pemungutan buah kelapa sawit sebanyak 30 (tiga puluh) tandan dari Blok 28C PT. Nauli Sawit Kebun Manduamas tersebut.

---------Perbuatan Terdakwa MARAKSIN HASUGIAN dan LAMHOT MANIK (DPO) sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 363 Ayat (1) ke-4 KUHPidana.---

 

ATAU

KEDUA

Bahwa Terdakwa MARAKSIN HASUGIAN bersama dengan LAMHOT MANIK (DPO) pada hari Minggu tanggal 24 November 2024 sekira pukul 14.00 Wib atau setidak-tidaknya pada suatu waktu lain dalam bulan November tahun 2024 atau setidak-tidaknya pada tahun 2024, berlokasi di Blok 28C PT. Nauli Sawit Kebun Manduamas yang beralamat di Desa Pagaran Baru Kec. Manduamas Kab. Tapanuli Tengah atau setidak-tidaknya termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Sibolga yang berwenang memeriksa dan mengadili “Secara tidak sah yang memanen dan/ atau memungut hasil perkebunan, baik sebagai yang melakukan, yang menyuruh melakukan dan turut serta melakukan perbuatan” yang dilakukan dengan cara sebagai berikut:

  • Bahwa bermula pada hari Minggu tanggal 24 November 2024 sekira pukul 10.30 Wib, Tersangka berangkat dari rumah Tersangka yang terletak di Desa Pagaran Baru Kec. Manduamas Kab. Tapanuli Tengah menuju Blok 28C PT. Nauli Sawit Kebun Manduamas dengan membawa 1 (satu) buah pisau dodos bergagang kayu dengan panjang ±  2 (dua) meter. Saat diperjalanan, Tersangka menghubungi seorang Karyawan PT. Nauli Sawit bagian Jaga Tanaman yaitu LAMHOT MANIK (DPO) dengan mengatakan bahwa Tersangka akan melakukan pemanenan/ pemungutan buah kelapa sawit milik PT. Nauli Sawit Kebun Manduamas, dan selanjutnya Tersangka juga memberi tugas kepada LAMHOT MANIK (DPO) untuk memantau situasi di Pondok Hujan Blok 31 tempat LAMHOT MANIK (DPO) bertugas. LAMHOT MANIK (DPO) menyetujui pembagian tugas tersebut.

Setibanya di Blok 28C PT. Nauli Sawit Kebun Manduamas, Tersangka langsung memotong/ mengambil buah kelapa sawit menggunakan 1 (satu) buah pisau dodos bergagang kayu dengan panjang ± 2 (dua) meter. Sekira pukul 14.00 Wib, Tersangka yang telah mendodos buah kelapa sawit sebanyak 30 (tiga puluh) tandan, kemudian melangsir buah kelapa sawit milik PT. Nauli Sawit Kebun Manduamas tersebut ke Lahan milik masyarakat yang berada di seberang paret tanggul PT. Nauli Sawit Kebun Manduamas. Selanjutnya sekira pukul 17.00 Wib, tepatnya sebelum buah kelapa sawit tersebut Tersangka jual,  Petugas Keamanan PT. Nauli Sawit Kebun Manduamas berhasil mengamankan Terdakwa beserta dengan 30 (tiga puluh) tandan buah kelapa sawit dan berdasarkan keterangan Tersangka adapun yang memanen dan/ atau memungut hasil perkebunan milik PT. Nauli Sawit Kebun Manduamas di Blok 28C adalah Tersangka dan LAMHOT MANIK (DPO). Kemudian Petugas Keamanan PT. Nauli Sawit Kebun Manduamas menghubungi LAMHOT MANIK (DPO) untuk datang guna dilakukan interogasi dan saat itu LAMHOT MANIK (DPO) mengakui bahwa LAMHOT MANIK (DPO) bekerja sama dengan Tersangka untuk memanen dan atau memungut hasil perkebunan milik PT. Nauli Sawit Kebun Manduamas di Blok 28C secara tidak sah. Kemudian Tersangka dan LAMHOT MANIK (DPO) dibawa ke Polsek Manduamas untuk diproses hukum.

  • Bahwa berdasarkan Berita Acara Penimbangan Barang Bukti Pencurian tanggal 24 November 2024 yang dibuat dan ditandatangani oleh Edy Ginting selaku KTU PT. NS dengan hasil terhadap pencurian yang dilakukan oleh an. MARAKSIN HASUGIAN di lokasi PT. Nauli Sawit Kebun Manduamas Blok 28C diperoleh barang bukti berupa 30 Tandan Buah Segar (TBS) dengan berat timbangan 450 Kg.
  • Bahwa akibat dari pemanenan dan pemungutan buah kelapa sawit yang dilakukan Tersangka tersebut, PT. Nauli Sawit mengalami kerugian sebesar Rp 1.350.000,- (satu juta tiga ratus lima puluh ribu rupiah).
  • Bahwa tujuan Tersangka melakukan pemanenan dan pemungutan buah kelapa sawit milik PT. Nauli Sawit Kebun Manduamas adalah untuk dijual kepada orang lain guna mendapatkan uang.
  • Bahwa Tersangka MARAKSIN HASUGIAN dan LAMHOT MANIK (DPO) tidak mendapatkan izin dari pihak PT. Nauli Sawit untuk melakukan pemanenan dan pemungutan buah kelapa sawit sebanyak 30 (tiga puluh) tandan dari Blok 28C PT. Nauli Sawit Kebun Manduamas tersebut.
  • Bahwa PT. Nauli Sawit Kebun Manduamas memiliki surat izin perkebunan dari Pemerintah, antara lain:
  1. Surat Izin Lokasi untuk keperluan Perkebunan Kelapa Sawit dari Pemerintah Kabupaten Tapanuli Tengah, dengan Surat Keputusan Bupati Tapanuli Tengah Nomor 647/KPM-DP/Tahun 2004 Tentang Pemberian Izin Lokasi Untuk Keperluan Perkebunan Kelapa Sawit Atas Nama PT. Nauli Sawit Di Kabupaten Tapanuli Tengah;
  2. Surat Izin Usaha Budidaya Perkebunan Kelapa Sawit dari Pemerintah Kabupaten Tapanuli Tengah dengan Surat Keputusan Bupati Tapanuli Tengah Nomor: 651/KPM-DP/Tahun 2004 Tentang Izin Usaha Budidaya Perkebunan PT. Nauli Sawit.

Perbuatan Terdakwa MARAKSIN HASUGIAN dan LAMHOT MANIK (DPO) sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 107 huruf d Jo. Pasal 55 huruf d UU RI No. 39 Tahun 2014 Tentang Perkebunan Sebagaimana Diubah Dengan Pasal 29 UU RI No. 6 Tahun 2023 Tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti UU RI No. 2 Tahun 2022 Tentang Cipta Kerja Menjadi Undang-Undang Jo. Pasal 55 KUHPidana

 

 

 

 

 

 

 

 

Pihak Dipublikasikan Ya