Kembali |
Nomor Perkara | Penuntut Umum | Terdakwa | Status Perkara |
200/Pid.B/2025/PN Sbg | 1.FAHRI RAHMADHANI, S.H., M.H 2.PIODINDA ZASHA MARITO, S.H |
MARAKSIN HASUGIAN | Persidangan |
Tanggal Pendaftaran | Kamis, 18 Sep. 2025 | ||||||
Klasifikasi Perkara | Pencurian | ||||||
Nomor Perkara | 200/Pid.B/2025/PN Sbg | ||||||
Tanggal Surat Pelimpahan | Kamis, 18 Sep. 2025 | ||||||
Nomor Surat Pelimpahan | B-1964/L.2.13.3/Eku.2/09/2025 | ||||||
Penuntut Umum |
|
||||||
Terdakwa |
|
||||||
Penasihat Hukum Terdakwa | |||||||
Dakwaan |
PERTAMA Bahwa Terdakwa MARAKSIN HASUGIAN bersama dengan LAMHOT MANIK (DPO) pada hari Minggu tanggal 24 November 2024 sekira pukul 14.00 Wib atau setidak-tidaknya pada suatu waktu lain dalam bulan November tahun 2024 atau setidak-tidaknya pada tahun 2024, berlokasi di Blok 28C PT. Nauli Sawit Kebun Manduamas yang beralamat di Desa Pagaran Baru Kec. Manduamas Kab. Tapanuli Tengah atau setidak-tidaknya termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Sibolga yang berwenang memeriksa dan mengadili “Mengambil barang sesuatu, yang seluruhnya atau sebagian kepunyaan orang lain, dengan maksud untuk dimiliki secara melawan hukum yang dilakukan oleh dua orang atau lebih dengan bersekutu” yang dilakukan dengan cara sebagai berikut:
Setibanya di Blok 28C PT. Nauli Sawit Kebun Manduamas, Tersangka langsung memotong/ mengambil buah kelapa sawit menggunakan 1 (satu) buah pisau dodos bergagang kayu dengan panjang ± 2 (dua) meter. Sekira pukul 14.00 Wib, Tersangka yang telah mendodos buah kelapa sawit sebanyak 30 (tiga puluh) tandan, kemudian melangsir buah kelapa sawit milik PT. Nauli Sawit Kebun Manduamas tersebut ke Lahan milik masyarakat yang berada di seberang paret tanggul PT. Nauli Sawit Kebun Manduamas. Selanjutnya sekira pukul 17.00 Wib, tepatnya sebelum buah kelapa sawit tersebut Tersangka jual, Petugas Keamanan PT. Nauli Sawit Kebun Manduamas berhasil mengamankan Terdakwa beserta dengan 30 (tiga puluh) tandan buah kelapa sawit dan berdasarkan keterangan Tersangka adapun yang memanen dan/ atau memungut hasil perkebunan milik PT. Nauli Sawit Kebun Manduamas di Blok 28C adalah Tersangka dan LAMHOT MANIK (DPO). Kemudian Petugas Keamanan PT. Nauli Sawit Kebun Manduamas menghubungi LAMHOT MANIK (DPO) untuk datang guna dilakukan interogasi dan saat itu LAMHOT MANIK (DPO) mengakui bahwa LAMHOT MANIK (DPO) bekerja sama dengan Tersangka untuk memanen dan atau memungut hasil perkebunan milik PT. Nauli Sawit Kebun Manduamas di Blok 28C secara tidak sah. Kemudian Tersangka dan LAMHOT MANIK (DPO) dibawa ke Polsek Manduamas untuk diproses hukum.
---------Perbuatan Terdakwa MARAKSIN HASUGIAN dan LAMHOT MANIK (DPO) sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 363 Ayat (1) ke-4 KUHPidana.---
ATAU KEDUA Bahwa Terdakwa MARAKSIN HASUGIAN bersama dengan LAMHOT MANIK (DPO) pada hari Minggu tanggal 24 November 2024 sekira pukul 14.00 Wib atau setidak-tidaknya pada suatu waktu lain dalam bulan November tahun 2024 atau setidak-tidaknya pada tahun 2024, berlokasi di Blok 28C PT. Nauli Sawit Kebun Manduamas yang beralamat di Desa Pagaran Baru Kec. Manduamas Kab. Tapanuli Tengah atau setidak-tidaknya termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Sibolga yang berwenang memeriksa dan mengadili “Secara tidak sah yang memanen dan/ atau memungut hasil perkebunan, baik sebagai yang melakukan, yang menyuruh melakukan dan turut serta melakukan perbuatan” yang dilakukan dengan cara sebagai berikut:
Setibanya di Blok 28C PT. Nauli Sawit Kebun Manduamas, Tersangka langsung memotong/ mengambil buah kelapa sawit menggunakan 1 (satu) buah pisau dodos bergagang kayu dengan panjang ± 2 (dua) meter. Sekira pukul 14.00 Wib, Tersangka yang telah mendodos buah kelapa sawit sebanyak 30 (tiga puluh) tandan, kemudian melangsir buah kelapa sawit milik PT. Nauli Sawit Kebun Manduamas tersebut ke Lahan milik masyarakat yang berada di seberang paret tanggul PT. Nauli Sawit Kebun Manduamas. Selanjutnya sekira pukul 17.00 Wib, tepatnya sebelum buah kelapa sawit tersebut Tersangka jual, Petugas Keamanan PT. Nauli Sawit Kebun Manduamas berhasil mengamankan Terdakwa beserta dengan 30 (tiga puluh) tandan buah kelapa sawit dan berdasarkan keterangan Tersangka adapun yang memanen dan/ atau memungut hasil perkebunan milik PT. Nauli Sawit Kebun Manduamas di Blok 28C adalah Tersangka dan LAMHOT MANIK (DPO). Kemudian Petugas Keamanan PT. Nauli Sawit Kebun Manduamas menghubungi LAMHOT MANIK (DPO) untuk datang guna dilakukan interogasi dan saat itu LAMHOT MANIK (DPO) mengakui bahwa LAMHOT MANIK (DPO) bekerja sama dengan Tersangka untuk memanen dan atau memungut hasil perkebunan milik PT. Nauli Sawit Kebun Manduamas di Blok 28C secara tidak sah. Kemudian Tersangka dan LAMHOT MANIK (DPO) dibawa ke Polsek Manduamas untuk diproses hukum.
Perbuatan Terdakwa MARAKSIN HASUGIAN dan LAMHOT MANIK (DPO) sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 107 huruf d Jo. Pasal 55 huruf d UU RI No. 39 Tahun 2014 Tentang Perkebunan Sebagaimana Diubah Dengan Pasal 29 UU RI No. 6 Tahun 2023 Tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti UU RI No. 2 Tahun 2022 Tentang Cipta Kerja Menjadi Undang-Undang Jo. Pasal 55 KUHPidana
|
||||||
Pihak Dipublikasikan | Ya |