Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI SIBOLGA
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penuntut Umum Terdakwa Status Perkara
31/Pid.Sus/2025/PN Sbg 1.ANDRIANY EFALINA SITOHANG, S.H
2.AUGUS VERNANDO SINAGA, S.H.
ARI ANGGARA HUTAGALUNG Persidangan
Tanggal Pendaftaran Rabu, 26 Feb. 2025
Klasifikasi Perkara Narkotika
Nomor Perkara 31/Pid.Sus/2025/PN Sbg
Tanggal Surat Pelimpahan Rabu, 26 Feb. 2025
Nomor Surat Pelimpahan B-272/L.2.13.3/Enz.2/02/2025
Penuntut Umum
NoNama
1ANDRIANY EFALINA SITOHANG, S.H
2AUGUS VERNANDO SINAGA, S.H.
Terdakwa
NoNamaPenahanan
1ARI ANGGARA HUTAGALUNG[Penahanan]
Penasihat Hukum Terdakwa
Dakwaan

PERTAMA

Bahwa Terdakwa ARI ANGGARA HUTAGALUNG pada hari Selasa tanggal 29 Oktober 2024 sekira pukul 14.00 Wib atau setidak-tidaknya pada suatu waktu yang masih termasuk bulan Oktober 2024 atau setidak-tidaknya pada suatu waktu yang masih termasuk Tahun 2024 bertempat di Kelurahan Pandan, Kecamatan Pandan, Kabupaten Tapanuli Tengah atau setidak-tidaknya termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Sibolga yang berwenang mengadili melakukan tindak pidana "tanpa hak atau melawan hukum menawarkan untuk dijual, menjual, membeli, menerima, menjadi perantara dalam jual beli, menukar, atau menyerahkan Narkotika Golongan I”, yang dilakukan Terdakwa dengan cara sebagai berikut :

Pada hari Selasa tanggal 29 Oktober 2024 sekira pukul 14.00 Wib Terdakwa Ari Anggara Hutagalung dan PITER (Daftar Pencarian Orang / DPO) yang bertemu di Kelurahan Pandan, Kecamatan Pandan, Kabupaten Tapanuli Tengah melakukan kerjasama dalam menjalankan perederan Narkotika jenis sabu miliknya dengan sistem “laku baru bayar upah” yang Terdakwa terima sebanyak 1 (satu) gram/ji dengan harga Rp. 900.000,- (sembilan ratus ribu rupiah) lalu  membawa sabu tersebut ke Jalan RJ. Junjungan Lubis, Kelurahan Pandan, Kecamatan Pandan, Kabupaten Tapanuli Tengah tepatnya dikamar kos milik Terdakwa kemudian membagi sabu tersebut menjadi 12 (dua belas) paket Narkotika jenis sabu-sabu yang dibungkus plastik bening.

Pada hari Kamis tanggal 31 Oktober 2024 sekira pukul 18.00 Wib Terdakwa menjualkan 2 (dua) paket Narkotika jenis sabu-sabu yang dibungkus plastik bening tersebut kepada pembeli sabu yang Terdakwa tidak ingat identitasnya dengan harga Rp. 75.000,- (tujuh puluh lima ribu rupiah) dan Rp. 100.000,- (seratus ribu rupiah).

Sekira pukul 22.00 Wib pada saat Terdakwa sedang berada didalam kamar kos milik Terdakwa, petugas Kepolisian Resor Tapanuli Tengah yang melakukan penyelidikan bernama saksi Zul Efendi, saksi Tarmi Padli Gorat dan saksi Rianto Simamora datang melakukan penggerebekan dan penangkapan serta penggeledahan terhadap tempat dan Terdakwa dengan menemukan barang bukti berupa 1 (satu) buah dompet kombinasi warna hitam dan abu rokok yang berisikan 10 (sepuluh) paket Narkotika jenis sabu-sabu yang dibungkus plastik bening dan uang tunai Rp. 175.000,- (seratus tujuh puluh lima ribu rupiah) dari atas lantai dekat tempat tidur milik Terdakwa, selanjutnya Terdakwa beserta barang bukti dibawa ke kantor RESNARKOBA POLRES Tapanuli Tengah untuk dilakukan proses hukum.

Berdasarkan Hasil Pemeriksaan Narkoba Laboratorium Klinik Rumah Sakit Umum Dr. Ferdinand Lumbantobing Nomor : 005/PK/I/2025 tanggal 20 Januari 2025 atas nama ARI ANGGARA HUTAGALUNG, yang diperiksa oleh  Dr. Aswandy Sarimuda Hutabarat, SpPK dengan hasil Pemeriksaan REAKTIF Menthaphetamine.

 

Berita Acara Penimbangan Barang Bukti PT. Pegadaian (Persero) Nomor : 102/SP.10056/XI/2024 tanggal 01 November 2024 atas nama ARI ANGGARA HUTAGALUNG, yang ditimbang oleh Binsar P. Simon, S.E selaku Penaksir / Penimbang PT. Pegadaian (Persero) Cabang UPC Pandan berupa : 10 (sepuluh) paket Narkotika jenis sabu yang dibungkus dengan plastik bening dengan berat kotor = 0,72 (nol koma tujuh puluh dua) gram, berat pembungkus = 0,11 (nol koma sebelas) gram dan berat bersih 0,61 (nol koma enam puluh satu) gram.

Berita Acara Pemeriksaan Laboratoris Kriminalistik POLDA Sumatera Utara No. Lab : 6785/NNF/2024 tanggal 22 November 2024 atas nama ARI ANGGARA HUTAGALUNG, yang diperiksa oleh AKBP. Debora M. Hutagaol, S.Si.,M.Farm.,Apt dan PEMBINA. Dr. Su[iyani, M.Si serta diketahui oleh Kepala Bidang Laboratorium Forensik POLDA SUMUT KOMBES. Abdul Karim Tarigan, S.H berupa : 10 (sepuluh) plastik berisi kristal putih dengan berat netto 0,61 (nol koma enam satu) gram adalah benar Positif Metamfetamina yang terdaftar dalam Golongan I (satu) nomor urut 61 Lampiran I Undang-undang Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dan sisa setelah diperiksa dengan berat netto 0,40 (nol koma empat nol) gram.

Bahwa Terdakwa tidak ada mendapat ijin dari pihak berwenang untuk dijual, menjual, membeli, menerima, menjadi perantara dalam jual beli, menukar, menyerahkan sabu tersebut.

Perbuatan Terdakwa tersebut sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 114 Ayat (1) Undang-undang Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.

ATAU

KEDUA

Bahwa ia Terdakwa WAJIPA TANJUNG alias JIPA pada hari Kamis tanggal 31 Oktober 2024 sekira pukul 22.00 Wib atau setidak-tidaknya pada suatu waktu yang masih termasuk bulan Oktober 2024 atau setidak-tidaknya pada suatu waktu yang masih termasuk Tahun 2024 bertempat di Jalan RJ. Junjungan Lubis, Kelurahan Pandan, Kecamatan Pandan, Kabupaten Tapanuli Tengah tepatnya dikamar kos milik Terdakwa atau setidak-tidaknya termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Sibolga yang berwenang mengadili melakukan tindak pidana "tanpa hak atau melawan hukum memiliki, menyimpan, menguasai, atau menyediakan Narkotika Golongan I bukan tanaman”, yang dilakukan Terdakwa dengan cara sebagai berikut :

Pada hari Kamis tanggal 31 Oktober 2024 sekira pukul 22.00 Wib Terdakwa sedang memiliki Narkotika didalam kamar kos milik Terdakwa yang diperoleh Terdakwa dari PITER (Daftar Pencarian Orang / DPO didatangi petugas Kepolisian Resor Tapanuli Tengah yang melakukan penyelidikan bernama saksi Zul Efendi, saksi Tarmi Padli Gorat dan saksi Rianto Simamora dengan melakukan penggerebekan dan penangkapan serta penggeledahan terhadap tempat dan Terdakwa dengan menemukan barang bukti berupa 1 (satu) buah dompet kombinasi warna hitam dan abu rokok yang berisikan 10 (sepuluh) paket Narkotika jenis sabu-sabu yang dibungkus plastik bening dan uang tunai Rp. 175.000,- (seratus tujuh puluh lima ribu rupiah) dari atas lantai dekat tempat tidur milik Terdakwa, selanjutnya Terdakwa beserta barang bukti dibawa ke kantor RESNARKOBA POLRES Tapanuli Tengah untuk dilakukan proses hukum.

Berdasarkan Hasil Pemeriksaan Narkoba Laboratorium Klinik Rumah Sakit Umum Dr. Ferdinand Lumbantobing Nomor : 005/PK/I/2025 tanggal 20 Januari 2025 atas nama ARI ANGGARA HUTAGALUNG, yang diperiksa oleh  Dr. Aswandy Sarimuda Hutabarat, SpPK dengan hasil Pemeriksaan REAKTIF Menthaphetamine.

Berita Acara Penimbangan Barang Bukti PT. Pegadaian (Persero) Nomor : 102/SP.10056/XI/2024 tanggal 01 November 2024 atas nama ARI ANGGARA HUTAGALUNG, yang ditimbang oleh Binsar P. Simon, S.E selaku Penaksir / Penimbang PT. Pegadaian (Persero) Cabang UPC Pandan berupa : 10 (sepuluh) paket Narkotika jenis sabu yang dibungkus dengan plastik bening dengan berat kotor = 0,72 (nol koma tujuh puluh dua) gram, berat pembungkus = 0,11 (nol koma sebelas) gram dan berat bersih 0,61 (nol koma enam puluh satu) gram.

Berita Acara Pemeriksaan Laboratoris Kriminalistik POLDA Sumatera Utara No. Lab : 6785/NNF/2024 tanggal 22 November 2024 atas nama ARI ANGGARA HUTAGALUNG, yang diperiksa oleh AKBP. Debora M. Hutagaol, S.Si.,M.Farm.,Apt dan PEMBINA. Dr. Su[iyani, M.Si serta diketahui oleh Kepala Bidang Laboratorium Forensik POLDA SUMUT KOMBES. Abdul Karim Tarigan, S.H berupa : 10 (sepuluh) plastik berisi kristal putih dengan berat netto 0,61 (nol koma enam satu) gram adalah benar Positif Metamfetamina yang terdaftar dalam Golongan I (satu) nomor urut 61 Lampiran I Undang-undang Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dan sisa setelah diperiksa dengan berat netto 0,40 (nol koma empat nol) gram.

Bahwa Terdakwa tidak ada mendapat ijin dari pihak berwenang untuk memiliki, menyimpan, menguasai, menyediakan sabu tersebut.

 

Perbuatan Terdakwa tersebut sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 112 Ayat (1) Undang-undang Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.

Pihak Dipublikasikan Ya