Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI SIBOLGA
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penuntut Umum Terdakwa Status Perkara
153/Pid.B/2024/PN Sbg 1.ANDRIANY EFALINA SITOHANG, S.H
2.UJANG SURYANA, S.H.
AHMAD RISKY SIMANJUNTAK Als ALDO Persidangan
Tanggal Pendaftaran Selasa, 13 Agu. 2024
Klasifikasi Perkara Pencurian
Nomor Perkara 153/Pid.B/2024/PN Sbg
Tanggal Surat Pelimpahan Selasa, 13 Agu. 2024
Nomor Surat Pelimpahan B- 1283/L.2.13.3/EOH.2/07/2024
Penuntut Umum
NoNama
1ANDRIANY EFALINA SITOHANG, S.H
2UJANG SURYANA, S.H.
Terdakwa
NoNamaPenahanan
1AHMAD RISKY SIMANJUNTAK Als ALDO[Penahanan]
Penasihat Hukum Terdakwa
Dakwaan


DAKWAAN

Bahwa terdakwa AHMAD RISKY SIMANJUNTAK ALS ALDO pada hari Rabu tanggal 06 Maret 2024, sekira pukul 06.00 Wib, atau setidak-tidaknya pada  suatu hari dalam bulan Maret 2024 bertempat di Jalan Oswald Siahaan Gang Bbanteko Belakan Mesjid Taqwa Kelurahan Pandan Kecamatan Pandan Kabupaten Tapanuli Tengah tepatnya didalam rumah milik Ernawan Hutabarat, atau setidak-tidaknya pada suatu tempat yang termasuk dalam wilayah hukum Pengadilan Negeri Sibolga, mengambil sesuatu barang, yang seluruhnya dan sebagian adalah kepunyaan orang lain yang dilakukan pada waktu malam dalam sebuah rumah atau pekarangan tertutup yang ada rumahnya, yang dilakukan oleh orang yang ada disitu tidak diketahui atau tidak dikehendaki oleh yang berhak dengan maksud untuk dimiliki secara melawan hukum, dan untuk masuk ketempat melakukan kejahatan, atau untuk sampai pada barang yang diambilnya, dilakukan dengan jalan membongkar, memecah, atau memanjat atau dengan jalan membongkar, memecah atau memanjat, atau dengan jalan memakai kunci palsu, perintah palsu atau pakaian jabatan palsu”, perbuatan tersebut dilakukan terdakwa dengan cara :

Pada waktu dan tempat tersebut diatas, tepatnya bulan Maret 2024 awalnya terdakwa pergi memancing di jembatan pandan pada pukul 23.00 Wib dan setelah itu terdakwa pergi untuk meminta uang kepada BOU (Tante dalam istilah batak) terdakwa sambil terdakwa makan dirumahnya, kemudian pada pukul 03.30 Wib terdakwa pun pergi dengan berjalan kaki masuk melalui mesjid taqwa dan langsung kerumah korban Ernawan Hutabarat setelah sampai didepan rumah korban Ernawan Hutabarat, terdakwa terniat untuk mencuri dan membongkar rumah tersebut setelah itu terdakwa pun mendekati pintu samping rumah korban dan setelah melihat keadaan sekeliling rumah tersebut aman maka terdakwa langsung memanjat pintu bagian samping rumah tersebut dengan menggunakan tangga kayu yang berada disekitar rumah tersebut, setelah itu naik keatas tangga kemudian terdakwa  memasukkan tangan nya dan merobek kawat yang menghalangi pentilasi udara dan langsung menggapai grendel pintu yang terkait diatas daun pintu tersebut sehingga pintu tersebut terbuka Kemudian terdakwa masuk melalui dapur dan langsung berjalan menuju ruangan tengah dan terdakwa melihat pintu kamar terbuka dan melihat orang yang tidur di ranjang dan terdakwa melihat 1 ( satu ) unit handphone terletak dilantai kamar dan 1 (satu) unit handphone terletak di ranjang ( disamping orang yang sedang tidur ) tepat nya diatas kepala dan setelah itu terdakwa  pun mengambil handphone tersebut dan langsung pergi keluar dari rumah tersebut dari pintu yang sama ketika terdakwa masuk, dan merapatkan pintu samping lalu terdakwa pergi meninggalkan rumah tersebut dan kembali ke jembatan pandan untuk kembali memancing setelah itu pada pukul 06.00 Wib terdakwa pun kembali kerumah kakak terdakwa di jalan Kolonel Bangun Siregar Lingkungan IV Kelurahan Kalangan Kecamatan pandan Kabupaten Tapanuli tengah untuk tidur dan setelah sore hari terdakwa pun pergi dan hendak menjualkan handphone merk POCO tersebut kepada orang lain di jalan Padang Sidimpuan Km 7 Kelurahan Sibuluan Raya Kecamatan Pandan Kabupaten Tapanuli Tengah dengan harga Rp 700.000 ( tujuh ratus  ribu rupiah ) dan Handphone Merk VIVO Y02T tersebut dengan harga Rp 750.000 ( Tujuh ratus lima puluh ribu rupiah ) kepada tante pacar terdakwa bernama NURHALIMAH SIHALOHO bertempat tinggal di Jalan Kolonel  bangun Siregar Lingkungan IV Kelurahan kalangan Kecamatan Pandan Kabupaten Tapanuli Tengah, dan hasil dari penjualan handphone tersebut di gunakan untuk keperluan sehari hari untuk makan.

Bahwa Akibat perbuatan terdakwa, saksi Ernawan Hutabarat mengalami kerugian sebesar + Rp.5.400.000,- (lima juta empat ratus ribu rupiah).

Perbuatan terdakwa tersebut sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam pasal 363 ayat (1) ke-3, dan 5 KUHPidana. 

 

Pihak Dipublikasikan Ya