Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI SIBOLGA
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penuntut Umum Terdakwa Status Perkara
56/Pid.Sus/2024/PN Sbg 1.FAHRI RAHMADHANI, S.H., M.H
2.AUGUS VERNANDO SINAGA, S.H.
1.DAVID PANJAITAN als DAVID
2.ZULHAKIM SIREGAR als ZULHAM
3.MUDA SIREGAR als MUDA
Persidangan
Tanggal Pendaftaran Kamis, 07 Mar. 2024
Klasifikasi Perkara Narkotika
Nomor Perkara 56/Pid.Sus/2024/PN Sbg
Tanggal Surat Pelimpahan Kamis, 07 Mar. 2024
Nomor Surat Pelimpahan B-338/L.2.13.3/ENZ.2/02/2024
Penuntut Umum
NoNama
1FAHRI RAHMADHANI, S.H., M.H
2AUGUS VERNANDO SINAGA, S.H.
Terdakwa
NoNamaPenahanan
1DAVID PANJAITAN als DAVID[Penahanan]
2ZULHAKIM SIREGAR als ZULHAM[Penahanan]
3MUDA SIREGAR als MUDA[Penahanan]
Penasihat Hukum Terdakwa
Anak Korban
Dakwaan


DAKWAAN

KESATU :

Bahwa ia terdakwa DAVID als DAVID PANJAITAN als DAVID, terdakwa ZULHAKIM SIREGAR als ZULHAM dan terdakwa MUDA als MUDA SIREGAR als MUDA  Pada hari Senin tanggal 30 Oktober 2023 sekitar pukul 02.50 Wib atau setidak-tidaknya pada waktu lain dalam tahun 2023 bertempat di Jalan Sibolga - Padang Sidimpuan, Desa Gunung Marijo, Kec. Pinang Sori, Kab. Tapanuli Tengah atau setidak-tidaknya pada suatu tempat yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Sibolga, orang yang melakukan, menyuruh melakukan atau turut serta melakukan perbuatan, tanpa hak atau melawan hukum melakukan atau turut serta melakukan menawarkan untuk dijual, menjual, membeli, menerima, menjadi perantara dalam jual beli, menukar, atau menyerahkan Narkotika Golongan I dalam bentuk tanaman beratnya melebihi 1 (satu) kilogram atau melebihi 5 (lima) batang pohon, perbuatan tersebut terdakwa lakukan dengan cara sebagai berikut : 

Bermula pada saat ARI HARAHAP (kualifikasi DPO) menawarkan pekerjaan kepada terdakwa David mengantarkan narkotika ganja ke daerah Pinangsori dan kemudian terdakwa David menerima pekerjaan tersebut tetapi tidak berani untuk mengantarkannya serorang diri. Kemudian ARI HARAHAP juga menawarkan pekerjaan tersebut kepada terdakwa ZULHAKIM SIREGAR als ZULHAM dan terdakwa MUDA als MUDA SIREGAR als MUDA dan para terdakwa yang dimaksud menerima pekerjaan tersebut. Kemudian pada hari Minggu tanggal 29 Oktober 2023, sekira pukul 23.00 Wib ditempat warung kopi para terdakwa nongkrong ARI HARAHAP menyuruh terdakwa ZULHAKIM SIREGAR als ZULHAM dan terdakwa MUDA als MUDA SIREGAR als MUDA untuk mengambil tas berisi ganja sepuluh bungkus. Kemudian para terdakwa menanyakan bagaimana dengan upahnya lalu ARI HARAHAP mengatakan akan memberikan imbalan uang sebesar Rp 1.300.000,- (satu juta tiga ratus ribu rupiah) jika sudah sampai di lokasi. Kemudian para terdakwa dan ARI HARAHAP berangkat menuju lokasi yang telah ditentukan dengan membawa 1 (satu) buah tas ransel merek Jackstar warna hitam yang didalamnya terdapat 10 (sepuluh) bungkus besar Ganja Kering terbungkus plastik assoy warna hitam terbalut Lakban Plastik warna coklat menggunakan sepeda motor Honda Beat Street warna hitam terpasang No.Pol BB 3247 FN yang dikendarai oleh terdakwa MUDA als MUDA SIREGAR als MUDA dan terdakwa ZULHAKIM SIREGAR als ZULHAM. Sementara terdakwa DAVID als DAVID PANJAITAN als DAVID dan ARI HARAHAP bergerak secara bersamaan menuju lokasi menggunakan sepeda motor Yamaha Vega RR warna Hitam terpasang No.pol BB 3970 FR milik ARI HARAHAP. Sesampainya di lokasi terdakwa DAVID als DAVID PANJAITAN als DAVID menelpon pembeli atas perintah ARI HARAHAP dan menyampaikan bahwa mereka sudah sampai di lokasi dan membawa narkotika ganja sesuai pesanan pembeli. Kemudian si pembeli menghampiri para terdakwa dan menanyakan dimana barangnya. Kemudian pembeli yang merupakan polisi langsung menangkap para terdakwa serta melakukan penggeledahan badan dan ditemukan barang bukti untuk selanjutnya dilakukan penyitaan berupa:

  • 1 (satu) buah tas ransel merek Jackstar warna hitam yang didalamnya terdapat 10 (sepuluh) bungkus besar Ganja Kering terbungkus plastik Assoy warna Hitam terbalut Lakban Plastik warna coklat yang dilakukan penyitaan dari genggaman tangan terdakwa ZULHAKIM SIREGAR als ZULHAM dan terdakwa MUDA als MUDA SIREGAR als MUDA pada saat mau menyerahkan kepada petugas polisi yang menyamar jadi pembeil narkotika ganja ;
  • 1 (satu) unit sepeda motor Yamaha Vega RR warna Hitam terpasang No.pol BB 3970 FR yang kegunaannya adalah sebagai alat transportasi untuk menghantarkan narkotika ganja kepada pembeli narkotika ganja di daerah Pinang Sori, Kab. Tapanuli Tengah milik terdakwa ARI HARAHAP ;
  • 1 (satu) unit sepeda motor Honda Beat Street warna hitam terpasang No.Pol BB 3247 FN yang kegunaannya adalah sebagai alat transportasi untuk menghantarkan narkotika ganja kepada pembeli narkotika ganja di daerah Pinang Sori, Kab. Tapanuli Tengah milik terdakwa MUDA als MUDA SIREGAR als MUDA;
  • Uang tunai Rp. 100.000,- (seratus ribu rupiah) yang ditemukan dari saku celana bagian kanan depan yang merupakan uang saku pegangan milik terdakwa DAVID als DAVID PANJAITAN als DAVID;
  • Uang tunai Rp. 90.000,- (Sembilan puluh ribu rupiah) yang ditemukan dari saku celana kanan depan yang merupakan uang saku pegangan milik terdakwa MUDA als MUDA SIREGAR als MUDA;
  • Uang Tunai Rp. 23.000,- (dua puluh tiga ribu rupiah) yang  ditemukan dari saku celana bagian kanan depan yang merupakan uang saku pegangan  milik terdakwa ZULHAKIM SIREGAR als ZULHAM;

Selanjutnya seluruh barang bukti yang ditemukan beserta dengan terdakwa selanjutnya diamankan oleh saksi-saksi dan dibawa ke Kantor Satresnarkoba Polres Sibolga guna kepentingan Penyidikan.

Bahwa berdasarkan berita Acara Penimbangan Barang Bukti Nomor : 164/SP.10055/X/2023 tanggal 31 oktober 2023 terhadap 10 (sepuluh) bungkus besar ganja kering terbungkus plastik assoy warna hitam terbalut lakban platik warna coklat diperoleh berat brutto  10.796 (sepuluh ribu tujuh ratus sembilan puluh enam) gram dengan sisa narkotika ganja seberat 10.692,1 (sepuluh ribu enam ratus sembilan puluh dua koma satu) gram  setelah disisihkan ke Labforensik Medan (Uji Lab) seberat 103,9 (seratus tiga koma sembilan) gram dalam Berita Acara Pemeriksaan Laboratoris Kriminalistik dari Laboratorium Forensik Kepolisian Daerah Sumatera Utara No. Lab. : 7125/NNF/2023, tanggal 01 November 2023, bahwa barang bukti milik para terdakwa adalah positif Ganja dan terdaftar dalam Golongan I (Satu) nomor urut 8 Lampiran I UU RI Nomor 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika;

Bahwa perbuatan para terdakwa tersebut tidak memiliki izin dari pihak yang berwenang dan bukan untuk kepentingan kesehatan dan bukan juga untuk kepentingan ilmu pengetahuan.

Perbuatan terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 114 Ayat (2) Undang-undang Republik Indonesia Nomor. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika Jo Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP.

ATAU KEDUA :

Bahwa ia terdakwa DAVID als DAVID PANJAITAN als DAVID, terdakwa ZULHAKIM SIREGAR als ZULHAM dan terdakwa MUDA als MUDA SIREGAR als MUDA  Pada hari Senin tanggal 30 Oktober 2023 sekitar pukul 02.50 Wib atau setidak-tidaknya pada waktu lain dalam tahun 2023 bertempat di Jalan Sibolga - Padang Sidimpuan, Desa Gunung Marijo, Kec. Pinang Sori, Kab. Tapanuli Tengah atau setidak-tidaknya pada suatu tempat yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Sibolga, orang yang melakukan, menyuruh melakukan atau turut serta melakukan perbuatan, tanpa hak atau melawan hukum melakukan atau turut serta melakukan perbuatan menanam, memelihara, memiliki, menyimpan, menguasai, atau menyediakan Narkotika Golongan I dalam bentuk tanaman beratnya melebihi 1 (satu) kilogram atau  melebihi 5 (lima) batang pohon, perbuatan tersebut terdakwa lakukan dengan cara sebagai berikut : 

Bermula ketika saksi FREDDY SAUR MARISI SIMANJUNTAK, saksi ZUL ERWIN CANIAGO dan saksi AGRE LIJARDO PURBA yang merupakan anggota polisi pada Satresnarkoba Polres Sibolga melakukan penyelidikan terhadap informasi yang diperoleh adanya orang yang memiliki, menguasai dan menyimpan narkotika ganja dan juga diduga kuat sebagai kurir narkotika ganja yang mengirimkan / menghantarkan narkotika ganja ke Wilayah Kota Sibolga. Kemudian pada hari Senin tanggal 30 Oktober 2023 sekitar pukul 02.30 wib, penjual narkotika ganja tersebut menghubungi saksi FREDDY SAUR MARISI SIMANJUNTAK yang merupakan seorang polisi dan menyamar sebagai pembeli dan para terdakwa mengabarkan telah sampai di lokasi yang telah di janjikan. Kemudian saksi FREDDY SAUR MARISI SIMANJUNTAK bersama dengan saksi AGRE LIJARDO PURBA menghampiri 4 (empat) orang laki-laki dan mengatakan :” mana barangnya..” kemudian ARI HARAHAP (kualifikasi DPO) mengatakan :” duitnya mana bang..” kemudian saksi FREDDY SAUR MARISI SIMANJUNTAK menjawab :” amanlah itu..” setelah itu terdakwa ZULHAKIM SIREGAR als ZULHAM dan terdakwa MUDA als MUDA SIREGAR als MUDA mengangkat 1 (satu) buah tas ransel merek Jackstar warna hitam yang didalamnya terdapat 10 (sepuluh) bungkus besar Ganja Kering terbungkus plastik assoy warna Hitam terbalut Lakban Plastik warna coklat dan akan menyerahkan kepada saksi FREDDY SAUR MARISI SIMANJUNTAK. Secara cepat saksi FREDDY SAUR MARISI SIMANJUNTAK dan saksi AGRE LIJARDO PURBA langsung melakukan penangkapan kepada terdakwa DAVID als DAVID PANJAITAN als DAVID, terdakwa ZULHAKIM SIREGAR als ZULHAM dan terdakwa MUDA als MUDA SIREGAR als MUDA. Sementara ARI HARAHAP berhasil melarikan diri. Setelah diamankan, polisi melakukan penggeledahan badan dan ditemukan barang berupa:

  • 1 (satu) buah tas ransel merek Jackstar warna hitam yang didalamnya terdapat 10 (sepuluh) bungkus besar Ganja Kering terbungkus plastik Assoy warna Hitam terbalut Lakban Plastik warna coklat yang dilakukan penyitaan dari genggaman tangan terdakwa ZULHAKIM SIREGAR als ZULHAM dan terdakwa MUDA als MUDA SIREGAR als MUDA pada saat mau menyerahkan kepada petugas polisi yang menyamar jadi pembeil narkotika ganja ;
  • 1 (satu) unit sepeda motor Yamaha Vega RR warna Hitam terpasang No.pol BB 3970 FR yang kegunaannya adalah sebagai alat transportasi untuk menghantarkan narkotika ganja kepada pembeli narkotika ganja di daerah Pinang Sori, Kab. Tapanuli Tengah milik terdakwa ARI HARAHAP ;
  • 1 (satu) unit sepeda motor Honda Beat Street warna hitam terpasang No.Pol BB 3247 FN yang kegunaannya adalah sebagai alat transportasi untuk menghantarkan narkotika ganja kepada pembeli narkotika ganja di daerah Pinang Sori, Kab. Tapanuli Tengah milik terdakwa MUDA als MUDA SIREGAR als MUDA;
  • Uang tunai Rp. 100.000,- (seratus ribu rupiah) yang ditemukan dari saku celana bagian kanan depan yang merupakan uang saku pegangan milik terdakwa DAVID als DAVID PANJAITAN als DAVID;
  • Uang tunai Rp. 90.000,- (Sembilan puluh ribu rupiah) yang ditemukan dari saku celana kanan depan yang merupakan uang saku pegangan milik terdakwa MUDA als MUDA SIREGAR als MUDA;
  • Uang Tunai Rp. 23.000,- (dua puluh tiga ribu rupiah) yang  ditemukan dari saku celana bagian kanan depan yang merupakan uang saku pegangan  milik terdakwa ZULHAKIM SIREGAR als ZULHAM;

Selanjutnya seluruh barang bukti yang ditemukan beserta dengan terdakwa diamankan oleh saksi-saksi dan dibawa ke Kantor Satresnarkoba Polres Sibolga guna kepentingan Penyidikan.

Bahwa berdasarkan berita Acara Penimbangan Barang Bukti Nomor : 164/SP.10055/X/2023 tanggal 31 oktober 2023 terhadap 10 (sepuluh) bungkus besar ganja kering terbungkus plastik assoy warna hitam terbalut lakban platik warna coklat diketahui berat brutto  10.796 (sepuluh ribu tujuh ratus sembilan puluh enam) gram dengan sisa narkotika ganja seberat 10.692,1 (sepuluh ribu enam ratus sembilan puluh dua koma satu) gram  setelah disisihkan ke Labforensik Medan (Uji Lab) seberat 103,9 (seratus tiga koma sembilan) gram dalam Berita Acara Pemeriksaan Laboratoris Kriminalistik dari Laboratorium Forensik Kepolisian Daerah Sumatera Utara No. Lab. : 7125/NNF/2023, tanggal 01 November 2023, bahwa barang bukti milik para terdakwa adalah positif Ganja dan terdaftar dalam Golongan I (Satu) nomor urut 8 Lampiran I UU RI Nomor 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika;

Bahwa perbuatan para terdakwa tersebut tidak memiliki izin dari pihak yang berwenang dan bukan untuk kepentingan kesehatan dan bukan juga untuk kepentingan ilmu pengetahuan.

Perbuatan terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 111 Ayat (2) Undang-undang Republik Indonesia Nomor. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika Jo Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP.

 

Pihak Dipublikasikan Ya