Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI SIBOLGA
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penuntut Umum Terdakwa Status Perkara
169/Pid.B/2024/PN Sbg 1.ANDRIANY EFALINA SITOHANG, S.H
2.AUGUS VERNANDO SINAGA, S.H.
DELIVERANCE FOUNDER SINAGA Alias FRANS SINAGA Persidangan
Tanggal Pendaftaran Selasa, 27 Agu. 2024
Klasifikasi Perkara Penganiayaan
Nomor Perkara 169/Pid.B/2024/PN Sbg
Tanggal Surat Pelimpahan Selasa, 27 Agu. 2024
Nomor Surat Pelimpahan B-1400/L.2.13.3/Eoh.2/08/2024
Penuntut Umum
NoNama
1ANDRIANY EFALINA SITOHANG, S.H
2AUGUS VERNANDO SINAGA, S.H.
Terdakwa
NoNamaPenahanan
1DELIVERANCE FOUNDER SINAGA Alias FRANS SINAGA[Penahanan]
Penasihat Hukum Terdakwa
Dakwaan

DAKWAAN

Bahwa ia Terdakwa DELIVERANCE FOUNDER SINAGA alias FRANS SINAGA pada hari Kamis tanggal 09 November 2023 sekira pukul 22.30 Wib atau setidak-tidaknya pada suatu waktu yang masih termasuk bulan November 2023 atau setidak-tidaknya pada suatu waktu yang masih termasuk Tahun 2023 bertempat di Kelurahan Sitonong Bangun, Kecamatan Pinangsori, Kabupaten Tapanuli Tengah tepatnya didaerah kebun sawit atau setidak-tidaknya termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Sibolga yang berwenang mengadili melakukan tindak pidana "penganiayaan”, yang dilakukan Terdakwa dengan cara sebagai berikut : 

Pada hari Kamis tanggal 09 November 2023 sekira pukul 22.30 Wib Terdakwa Deliverance Founder Sinaga alias Frans Sinaga yang sedang berkendara menggunakan sepeda motor miliknya di Jalan Asrama Haji di Kelurahan Sitonong Bangun, Kecamatan Pinangsori, Kabupaten Tapanuli tepatnya di pinggir jalan, bertemu dengan saksi Frans Marbun alias Tommat yang pulang bekerja membawa 3 (tiga) buah durian dan 1 (satu) bilah parang bergagang plastik yang dibalut dengan menggunakan karet warna hitam yang berukuran panjang 50 cm (lima puluh centimeter) miliknya untuk meminta menumpang pulang bersama dengan Terdakwa lalu Terdakwa menyuruh saksi Frans Marbun alias Tommat mengendarai sepeda motor miliknya sedangkan Terdakwa diposisi dibonceng dengan memegang 1 (satu) bilah parang yang Terdakwa selipkan disamping jok sebelah kiri sepeda motor tersebut.

Setelah itu pada saat di Kelurahan Sitonong Bangun, Kecamatan Pinangsori, Kabupaten Tapanuli Tengah tepatnya didaerah kebun sawit, saksi Frans Marbun alias Tommat memberhentikan sepeda motor yang dikendarainya untuk menanyakan keberadaan saudaranya kepada saksi Toni Aswendo Simanjuntak, saksi Muba Pardede, saksi Anzars Rifaldo Simanjuntak, saksi Riski Pernando Silitonga dan Anak saksi Rian Simanjuntak alias Mikael yang saat itu sedang berkumpul mencari keberadaan pencuri pohon sawit milik keluarganya.

 

Kemudian Terdakwa yang bertanya kepada saksi Toni Aswendo Simanjuntak, saksi Muba Pardede, saksi Anzars Rifaldo Simanjuntak, saksi Riski Pernando Silitonga dan Anak saksi Rian Simanjuntak alias Mikael mengatakan “ngapain kalian rame-rame disini? yang pompa nya kalian?” lalu saksi Toni Aswendo Simanjuntak, saksi Muba Pardede, saksi Anzars Rifaldo Simanjuntak, saksi Riski Pernando Silitonga dan Anak saksi Rian Simanjuntak alias Mikael yang mendengar perkataan Terdakwa tersebut tersinggung dan menghampiri Terdakwa untuk menanyakan maksud dari perkataannya tersebut lalu Terdakwa yang melihat hal tersebut turun dari sepeda motor dan mengambil 1 (satu) bilah parang milik saksi Frans Marbun alias Tommat yang sebelumnya Terdakwa selipkan disamping sepeda motor lalu mengayunkan 1 (satu) bilah parang tersebut kearah saksi Toni Aswendo Simanjuntak yang mengenai bagian tangan dan pinggang bagian belakang saksi Toni Aswendo Simanjuntak, selanjutnya saksi Toni Aswendo Simanjuntak yang mengalami luka akibat perbuatan Terdakwa tersebut dibawa saksi Muba Pardede, saksi Anzars Rifaldo Simanjuntak, saksi Riski Pernando Silitonga dan Anak saksi Rian Simanjuntak alias Mikael ke Puskesmas Pinangsori untuk mendapatkan pertolongan medis.

Akibat perbuatan Terdakwa tersebut membuat saksi Toni Aswendo Simanjuntak mengalami luka robek pada pinggang dengan P= ± 13 cm dan L= ± 5 cm, pada pergelangan tangan sebelah kanan terdapat luka robek dengan P= ± 8 cm dan L= ± 1 cm dan pada siku tangan sebelah kanan terdapat luka robek dengan P= ± 3 cm dan L= ± 0,5 cm, berdasarkan Surat Visum Et Revertum UPTD. Puskesmas Pinangsori Nomor : 3143/Pusk.Ps/XI/2023 tanggal 13 November 2023, yang diperiksa oleh dr. Dedy C. Tambunan.

Perbuatan Terdakwa tersebut sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 351 Ayat (1) KUHPidana

Pihak Dipublikasikan Ya